Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1992 (17/1992)
Tanggal: 16 APRIL 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/36; TLN NO. 3476
Tentang: PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Indeks: PENANAMAN MODAL. Perusahaan. Saham.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka penciptaan iklim usaha yang dapat lebih mendorong pertumbuhan
perekonomian nasional dan merangsang minat penanaman modal asing, dipandang
perlu menetapkan persyaratan pemilikan saham pada perusahaan yang didirikan
dalam rangka penanaman modal asing;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayal (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="67uu001">Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lem- baran
Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu011">Nomor
11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2943);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM
DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1
Persetujuan dalam rangka penanaman modal asing pada dasarnya dapat diberikan, apabila jumlah modal yang akan ditanamkan tidak lebih kecil dari US $ 1.000.000.- (satu juta dollar Amerika Serikat).
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, selanjutnya disebut Perusahaan PMA, pada dasamya berbentuk usaha patungan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham peserta Indonesia dalam perusahaan patungan tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan pada waktu pendirian perusahaan patungan, dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Pasal 3
(1) Perusahaan PMA dapat
didirikan dengan jumlah modal yang ditanamkan sekurang-kurangnya US $ 250.000.-
(dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) apabila memenuhi salah satu
persyaratan sebagai berikut:
a. padat karya dengan jumlah tenaga kerja langsung sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) orang, dan:
1) sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima perseratus) hasil produksi untuk
dickspor; atau
2) menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau
komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain;
b. melakukan kegiatan dibidang usaha jasa tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Perusahaan PMA yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dapat didirikan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham peserta
Indonesia pada saat perusahaan didirikan sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus)
dari seluruh nilai modal saham perusahaan pada saat didirikan dan ditingkatkan
menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal
saham perusahaan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perusahaan
berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
(3) Modal saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan
lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari seluruh
nilai modal saham perusahaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
perusahaan berproduksi secara komersial.
Pasal 4
(1) Perusahaan PMA dapat
didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila
memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $ 50.000.000.- (lima
puluh juta dollar Amerika Serikat);
b. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor
Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial,
sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus). dari scluruh nilai modal saham perusahaan
dijual kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya
dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi
perlakuan sama dengan Warga Negara Indonesia sebagai peserta Indonesia.
(3) Pemilikan modal saham oleh peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus)
dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(4) Badan-badan tertentu scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah International
Finance Corporation, Asian Development Bank dan Islamic Development Bank.
Pasal 5
(1) Perusahaan PMA dapat
pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing,
dengan syarat:
a. berlokasi di Kawasan Berikat;
b. seluruh hasil produksinya untuk ekspor.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berproduksi komersial, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus)
dari scluruh nilai modal sahamnya wajib dijual kepada Warga Negara Indonesia
atau badan hukum yang modal sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau
badan-badan tertentu yang diberi perlakuan sama dengan Warga Negara Indonesia,
sebagai peserta Indonesia.
(3) Penguasaan dan pemilikan tanah untuk perusahaan PMA yang berlangsung di
Kawasan Berikat sepenuhnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
mengenai pertanahan bagi usaha di lingkungan Kawasan Berikat.
Pasal 6
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku pula bagi setiap penambahan modal saham perusahaan dalam rangka perluasan.
Pasal 7
Disamping penambahan modal
saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan PMA dapat pula menanam kembali laba
perusahaan untuk:
a. mendirikan perusahaan baru, atau
b. mcmbeli saham pada perusahaan lain di Indonesia, baik perusahaan yang didirikan
baru maupun perusahaan yang sudah berdiri, yang pada saat pembelian saham tersebut
bidang usaha perusahaan yang bersangkutan tidak tercantum dalam Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing.
Pasal 8
Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk mendirikan perusahaan PMA baru, terhadap perusahaan PMA yang baru tersebut sepenuhnya berlaku ketentuan tentang persyaratan saham peserta Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal laba perusahaan
PMA digunakan untuk membeli saham perusahaan yang sudah ada, pembelian tersebut
tidak boleh menyebabkan pemilikan modal saham peserta Indonesia pada perusahaan
yang dibeli kurang dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal
saham perusahaan yang dibeli tersebut.
(2) Pemilikan modal saham oleh peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditingkatkan kembali menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu
perseratus) melalui penjualan saham yang bersangkutan oleh perusahaan PMA dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Tata cara pembelian atau penjualan kembali saham sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 10
(1) Dalam hal laba perusahaan
PMA digunakan untuk membeli saham perusahaan PMA yang sudah ada, persyaratan
pemilikan modal saham peserta Indonesia pada perusahaan PMA yang dibeli tersebut
berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jangka waktu izin usaha perusahaan PMA yang dibeli tetap sebagaimana ditentukan
dalam izin bagi perusahaan yang dibeli tersebut.
Pasal 11
Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai penanaman modal asing yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1992
TENTANG
PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM
PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
UMUM
Dalam usaha untuk lebih menarik minat dan meningkatkan peran penanaman modal
asing dalam pembangunan di bidang ekonomi, semakin dirasakan perlu adanya berbagai
kebijakan dan langkah-langkah untuk mewujudkan iklim yang memadai bagi usaha
penanaman modal asing di Indonesia. Salah satu diantaranya, adalah pengaturan
yang jelas dan mampu memberi kepastian hukum mengenai pemilikan saham dalam
perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing tersebut.
Dengan latar belakang pemikiran itulah Peraturan Pemerintah ini
disusun.
Melalui pengaturan mengenai persyaratan pemilikan saham pada perusahaan seperti
di atas, cara dan bentuk kegiatan penanaman modal asing memperoleh arahan yang
jelas. Termasuk di dalamnya, pengaturan mengenai kapan dan bagaimana syarat-syarat
yang harus dipenuhi bilamana usaha penanaman modal asing tersebut akan dilakukan
sepenuhnya dan seluruh modal sahamnya dapat dimiliki oleh pihak asing.
Dalam rangka pengembangan iklim usaha itu pula, pengaturan dalam Peraturan Pemerintah
ini dikaitkan pula dengan upaya untuk meningkatkan potensi nasional. Hal ini
meliputi baik menyangkut pelaku-pelaku kehidupan ekonomi, sektor usaha, maupun
peningkatan kemampuan usaha dalam perekonomian nasional.
Lebih dari itu, pengaturan mengenai pemilikan saham inipun dikaitkan pula dengan
pemikiran untuk mendorong pelaksanaan kegiatan dan pertumbuhan ekonomi pada
umumnya secara lebih merata di wilayah Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan peserta Indonesia adalah warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki warga negara Indonesia.
Yang dimaksud dengan seluruh nilai modal saham perusahaan adalah modal dasar
perusahaan.
Pasal 3
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, maka salah satu dari persyaratan huruf a dan huruf b harus
dipenuhi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemerintah diharapkan selalu memberikan bimbingan sehingga upaya peningkatan
pemilikan modal saham peserta Indonesia tersebut dapat terwujud.
Bimbingan serupa itu juga perlu dilakukan dalam hal peningkatan sebagaimana
diatur dalam ayat (2).
Pasal 4
Ayat (1)
Dengan syarat pada huruf b, dimaksudkan untuk mendorong usaha pembangunan di
bidang ekonomi di wilayah-wilayah tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Disamping syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4, pemilikan seluruh modal saham
oleh peserta asing juga dimungkinkan tetapi dalam hal dipenuhinya kedua syarat
tersebut sekaligus.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ketentuan ini mengatur kemungkinan penggunaan laba perusahaan. Dalam hal pendirian
perusahaan baru penggunaan laba perusahaan mungkin hanya merupakan salah satu
komponen.
Tetapi dalam hal pembelian saham perusahaan lain, perusahaan PMA hanya dapat
menggunakan laba yang dimilikinya.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilikan saham peserta Indonesia pada perusahaan
PMDN yang dibeli tetap dapat dijaga pada tingkat yang memungkinkannya untuk
mempertahankan hak-hak mereka secara wajar.
Ketentuan ini diperlukan, karena tujuan dari pemberian kesempatan bagi perusahaan
PMA untuk membeli saham perusahaan PMDN tadi adalah untuk membantu pengembangan
kemampuan usaha atau peningkatan kondisi keuangan perusahaan PMDN.
Ayat (2)
Karena tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka diatur pula mekanisme
penjualan kepada atau pembelian kembali saham tersebut oleh perusahaan PMDN.
Jangka waktu yang disediakan adalah 20 (dua puluh) tahun. Dalam waktu tersebut,
diharapkan pemilikan saham oleh peserta Indonesia pada perusahaan yang dibeli
dapat meningkat lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus).
Ketentuan ini seiring dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992