Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 15 TAHUN 1992 (15/1992)
Tanggal: 17 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/26
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN
PENYEBERANGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
Indeks: PERHUBUNGAN. PERSERO. PERUM. Perusahaan Negara. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka
Perusahaan Umum (PERUNI) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp008">Nomor 8 Tahun
1986 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun
1969;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM)
Angkutan Sungai, Danau dan Penyebarangan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1986 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau
dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut
dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan
Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang ada pada saat pembubarannya
beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan
usaha sebagai berikut:
a. penyelenggaraan dan pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
b. penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang,
kendaraan dan hewan serta penyediaan fasilitas terminal naik turun penumpang;
c. penyediaan dan pengusahaan kolam-kolam pelabuhan untuk lalu lintas kapal
penyeberangan;
d. perencanaan, pembangunan dan perluasan sarana dan prasarana;
e. usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada
saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan
Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Departemen Perhubungan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan
kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan dengan ketentuan
bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992