Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 14 TAHUN 1992 (14/1992)
Tanggal: 17 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/25
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: PERHUBUNGAN. PERSERO. PERUM. Perusahaan Negara. Udara. Angkasa Pura II.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka
Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="84pp020">Nomor 20 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp026">Nomor 26 Tahun
1986 memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor
9 Tahun 1969;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM)
Angkasa Pura II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 dialihkan
bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II meniadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan
Umum (PERUM) Angkasa Pura II dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban,
kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II yang ada pada
saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk peningkatan:
a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan jasa bandar udara;
b. perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan bandar udara.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan
Perseroan (PERSERO) melakukan kegiatan:
a. usaha penyediaan, pengusahaan dan pengembangan jasa bandar udara untuk angkutan
penumpang, pos, barang, hewan dan tanaman;
b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada
saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan
Umum (PERUM) Angkasa Pura II.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Depertemen Perhubungan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai perrnodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan
kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan dengan ketentuan
bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992