Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1992 (13/1992)
Tanggal: 10 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/24
Tentang: PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN GALANGAN KAPAL
NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN KODJA
BAHARI
Indeks: PERSERO. PERHUBUNGAN. Laut. Nusantara. PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Dok dan Perkapalan Tanjung Priok menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, perusahaan tersebut telah menunjukkan kemajuan
yang semakin mantap;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan
kapal agar dapat berkembang lebih pesat, dipandang perlu untuk menggabungkan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pcmbinaan dan Pengawasan Perusahan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp059">Nomor 59 Tahun 1990
tentang Penggabungan Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung
Priok, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dan Perusahan Perseroan
(PERSERO) PT. Kodja (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 86);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT. DOK DAN GALANGAN KAPAL NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI.
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990.
Pasal 2
Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Dengan penggabungan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara dialihkan
kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
(2) Nilai tambahan kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari setelah diadakan
penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian
dan Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Dok. dan Perkapalan Kodja Bahari, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992