Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 12 TAHUN 1992 (12/1992)
Tanggal: 10 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/22
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA (PGN)
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERUM. Perusahaan Negara. Perusahaan Gas Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Umum (PERUM) Gas Negara (PGN), perlu menambah penyertaan modal negara ke dalam
modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Jaringan Distribusi Gas
di Medan, Jakarta, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang dan Surabaya serta dalam
Proyck Survei dan Perencanaan Umum Gas pada Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara
(PGN), dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal
Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN);
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960,
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="60uu009">Nomor 9 Tahun 1960 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nmor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Ncgara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="84pp027">Nomor 27 Tahun 1984
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi Pcrusahaan Umum
(PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 39);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA
(PGN).
Pasal 1
Kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Jaringan Distribusi Gas di Medan, Jakarta, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang dan Surabaya serta dalarn Proyek Survei Percncanaan Umum Gas pada Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN) ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perushaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN).
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Kcuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi,
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara besama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1992