Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1992 (1/1992)
Tanggal: 3 JANUARI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/1
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERUM. Kimia/Farmasi. Perusahaan Negara. Bio Farma.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan
dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma, pertu menambah
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umurn (PERUM)
tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan
untuk sarana produksi hayati dan farmasi pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma
dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetap- kan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pem- binaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp008">Nomor 8 Tahun l985
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK IN- DONESIA.KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA.
Pasal 1
Kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk sarana produksi hayati dan farmasi pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.
Pasal 2
Nilai Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.643.651.719,39 (satu milyar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah tiga puluh sembilan sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1992
MENTERI/SEKRETARTS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat gambar di bawah ini.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992