Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1991 (9/1991)
Tanggal: 7 PEBRUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/12
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: PERHUBUNGAN. PERSERO. PERUM. Pelabuhan. Prasarana.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka
Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="84pp033">Nomor 33 Tahun 1984 dinilai memenuhi persyaratan
untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Pengerukan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad Taliuil 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara. Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
UMUM (PERUM) PENGERUKAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1984 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM)
Pengerukan dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai
Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan yang ada pada saat pembubarannya beralih
kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. pengerukan alur-alur pelayaran dan kolam-kolam pelabuhan;
b. pengerukan untuk kegiatan pembangunan lainnya;
c. jasa penelitian dan jasa pengawasan di bidang pengerukan;
d. usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat
pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum
(PERUM) Pengerukan.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Departemen Perhubungan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan,
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah NOMOR 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Kuangan. Menteri Keuangan dapat menyerahkan
kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi
kepada Menteri Perhubungan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri
Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya
Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M0ERDI0N0
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991