Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1991 (8/1991)
Tanggal: 4 PEBRUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/11
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI KERETA API
Indeks: INDUSTRI PENYERTAAN MODAL. PERHUBUNGAN. PERSERO. Saham.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api mempunyai peranan
penting dan strategis dalam menunjang pembangunan perkeretaapian di Indonesia
sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan kegiatannya menuju industri kereta
api yang modern;
b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana lokal dan dana bantuan luar
negeri yang digunakan untuk pengembangan produksi II Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Industri Kereta Api dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan
modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
tersebut;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904),
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="81pp001">Nomor 1 Tahun 1981
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Di Bidang Industri Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 1);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Urnum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. INDUSTRI KERETA API.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal
dari dana lokal dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk pengembangan
produksi II Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 45.990.994.582,65 (Empat puluh lima milyar sembilan ratus sembilan
puluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh
dua rupiah enam puluh lima sen) dengan perincian sebagai berikut :
a. dana lokal sebesar Rp 17.518.462.000,00 (tujuh belas milyar lima ratus delapan
belas juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
b. dana bantuan luar negeri dari Sumitomo Jepang sebesar Rp 28.472.532.582,65
(dua puluh delapan milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh
dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh lima sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomo 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua
Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1991
MFNTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991