Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 77 TAHUN 1991 (77/1991)
Tanggal: 31 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/99
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1985 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PT. INDONESIAN SATELLITE COOPERATION (PT. INDOSAT)
Indeks: PENYERTAAN MODAL. Telekomunikasi. PT. INDOSAT.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Undang-undang REFR DOCNM="89uu003">Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan
oleh Pemerintah dan selanjutnya untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat
dilimpahkan kepada badan penyelenggara;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp024">Nomor
24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menegaskan bahwa penyelenggaraan
jasa telekomunikasi terdiri dari jasa telekomunikasi dalam negeri dan jasa telekomunikasi
internasional, maka maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indosat
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp052">Nomor
52 Tahun 1980 yang selama ini melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
badan penyelenggara jasa telekomunikasi internasional, perlu dilakukan penegasan
kembali;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengadakan perubahan
atas Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp052">Nomor 52 Tahun 1980
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian
Satellite Corporation (PT. Indosat);
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="89uu003">Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3391);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp052">Nomor 52 Tahun 1980
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian
Satellite Corporation (PT. Indosat) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 80);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp024">Nomor 24 Tahun 1991
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3439);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 52 TAHUN 1980 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM
MODAL SAHAM PT. INDONESIAN SATELLITE CORPORATION (PT.INDOSAT).
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) diubah dengan menambah ketentuan baru antara BAB I DAN BAB II yang berbunyi sebagai berikut:
"BAB IA
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3a
Maksud dan tujuan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) adalah untuk
menyelenggarakan:
a. Usaha jasa telekomunikasi internasional baik jasa telekomunikasi dasar maupun
jasa telekomunikasi bukan dasar;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi
internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M0ERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991