Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 76 TAHUN 1991 (76/1991)
Tanggal: 31 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/98; TLN NO. 3464
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991
Indeks: PAJAK. Uang. PP No. 22 Tahun 1985. PP No. 65 Tahun 1991.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara
dan pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan
pajak, dipandang perlu untuk mengubah tarif dan mengenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah terhadap sejumlah barang mewah tertentu;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="85pp022">Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp065">Nomor
65 Tahun 1991;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="83uu006">Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-undang REFR DOCNM="83uu008">Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp022">Nomor 22 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp065">Nomor
65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3454);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 65 TAHUN 1991.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, sehingga berbunyi:
"Pasal 16
(1) Kelompok Barang Mewah
yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis
lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh
industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
b. alat dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah
tangga dan hiburan;
c. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan
rambut, serta preparat rias lainnya.
(2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984,
adalah:
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung
tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak mangandung
alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah
dan dikerjakan secara tradisional;
b. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi
200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
c. kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang
harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari jumlah yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan
dinas ABRI/ POLRI serta uniuk tujuan protokoler kenegaraan;
d. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi
suara beserta perlengkapannya;
e. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk
rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
f. alat-alat untuk olahraga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk
dalam ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
g. barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng,
dan semen;
h. semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3).
(3) Kecuali yang ditetapkan daiam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok
Barang Mewah:
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, caravan, dan jeep
yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali
untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk
tujuan protokoler kenegaraan;
c. kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan
negara dan angkutan umum;
d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan
umum;
e. senjata api/senjata angin dan gas beserta peralatannya kecuali untuk keperluan
negara;
f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman
hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam,
dan atau onnyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
h. barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
i. pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan
negara;
j. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
k. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau
batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran daripadanya, kecuali yang dibuat
di dalam negeri;
l. barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam
negeri;
m. barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
n. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit
tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
o. semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
p. peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating, gantolle dan terbang
layang, menyelam.
(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 65 TAHUN 1991
UMUM
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kelompok barang mewah tertentu dan menambah golongan barang-barang yang tergolong mewah yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, selain pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor jenis pick up, untuk beberapa golongan barang mewah tertentu, seperti jenis minuman yang tidak mengandung alkohol diadakan perubahan tarif. Selain itu untuk dapat mendorong perkembangan industri tertentu, terhadap beberapa jenis barang yang tidak dibuat di dalam negeri, seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, digolongkan ke dalam golongan barang mewah yang atas impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
1991, diubah menjadi 4 (empat) ayat.
Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh
persen). Pengelompokan dan jenis-jenis barang mewah yang dimaksud sama dengan
pengelompokan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991.
Ayat (2)
Dibandingkan dengan pengelompokan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
1991, pengelompokan barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)
ditambah dengan satu kelompok, yaitu minuman yang tidak mengandung alkohol yang
mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma yang dibotolkan/
dikemaskan.
Dalam ayat (1) juga terdapat kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol
yang dibotolkan/dikemaskan, namun yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah
minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/ dikemaskan dan belum
ditambah dengan unsur lain, seperti gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.
Selain itu, dalam kelompok kendaraan bermotor ditambah dengan kendaraan pick-up
yang semula belum digolongkan ke dalam golongan barang mewah. Dalam hal kendaraan
jenis pick-up yang dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum yang tidak dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
dikenakan dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dalam ayat ini ditambahkan beberapa golongan barang yang semula tidak dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah seperti barang-barang yang terbuat dari kulit
atau kulit tiruan, barang- barang yang terbuat dari logam mulia, batu mulia,
dan atau mutiara, serta peralatan untuk olahraga tertentu seperti golf.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Ketentuan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk
penyerahan oleh pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak atau dokumen impornya
diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991