Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 75 TAHUN 1991 (75/1991)
Tanggal: 31 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/97; TLN NO. 3463
Tentang: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR
Indeks: PAJAK. PUNGUTAN. Pedagang Eceran Besar.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan Negara
dan pelaksanaan pembangunan nasional dan dalam rangka pemerataan pembebanan
pajak dalam jalur produksi dan/atau distribusi, dipandang perlu untuk mengenakan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan Pedagang
Eceran Besar;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan Pedagang Eceran Besar dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="83uu006">Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-undang REFR DOCNM="83uu008">Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp022">Nomor 22 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp065">Nomor
65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3454);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="88pp028">Nomor 28 Tahun 1988
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak
yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping
Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3385);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN
BESAR.
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan
Pedagang Eceran Besar dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pengusaha yang dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran
brutonya baik untuk Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak dalam tahun
1991 berjumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih.
(2) Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah jumlah penjualan/ penyerahan
bruto atas Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak baik kepada pembeli
maupun pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri yang dihitung :
a. bagi pedagang eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, dihitung
berdasarkan penjumlahan seluruh peredaran bruto dari semua tempat usaha dimaksud;
b. bagi pedagang eceran yang berusaha atas dasar perjanjian franchise (franchise
agreement) atau kontrak lain yang sejenis, dihitung berdasarkan penjumlahan
peredaran bruto dari pemilik franchise (franchisor) dan para pemegang franchise
(franchisee) di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
(3) Batas peredaran bruto dalam satu tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dapat diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Pedagang Eceran Besar
ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
(2) Bagi pengusaha yang seluruh peredaran brutonya dalam tahun 1991 belum mencapai
Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau bagi pengusaha yang memulai usahanya
sesudah tahun 1991 ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak seluruh peredaran
brutonya mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu tahun pajak/bagian
tahun pajak.
(3) Pedagang Eceran Besar yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,
yang dalam tahun tertentu nyata-nyata peredaran brutonya tidak mencapai Rp 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) dalam satu tahun pajak, maka dalam tahun berikutnya Pedagang
Eceran Besar dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk pencabutan pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan terhadap Pedagang Eceran Besar adalah atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Pasal 4
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Eceran Besar dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1991
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR
UMUM
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada tanggal 1 April 1985, cakupan pengenaan PPN terhadap Pengusaha Kena Pajak adalah sampai dengan tingkat Pabrikan dan Penyalur Utama. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, cakupan pengenaan PPN ini diperluas sampai dengan tingkat Penyalur dan Pedagang Besar/Grosir. Sesuai dengan perkembangan dunia usaha pada umumnya dan perdagangan pada khususnya, serta untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pemerataan beban pajak, dipandang perlu untuk memperluas cakupan pengenaan PPN sampai dengan tingkat Pedagang Eceran Besar.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini memberikan pengertian tentang batasan Pedagang Eceran
Besar yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni hanya Pedagang
Eceran yang peredaran brutonya dalam Tahun 1991 berjumlah Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) atau lebih.
Ayat (2)
Peredaran bruto Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ini dimaksudkan:
1. meliputi penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak
baik kepada pembeli maupun pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma;
2. merupakan peredaran bruto gabungan atau jumlah keseluruhan dari nilai peredaran
bruto sebagai satu kesatuan usaha, yaitu penggabungan peredaran dari seluruh
tempat usaha;
3. merupakan jumlah peredaran bruto dari franchisor dan para franchisee yang
berada di dalam daerah pabean Indonesia.
Ketentuan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau
lebih dalam Tahun 1991 dijadikan dasar untuk menetapkan Pedagang Eceran Besar
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pelaksanaannya mulai berlaku pada tanggal
1 April 1992.
Ayat (3)
Menteri Keuangan dapat menurunkan batas jumlah peredaran bruto dalam satu tahun
pajak dari Pedagang Eceran lainnya untuk dikategorikan sebagai Pedagang Eceran
Besar berdasarkan perkembangan dunia usaha pada umumnya dan perdagangan eceran
pada khususnya.
Pasal 2
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Barang Kena Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah diperluas sampai dengan Pedagang Eceran Besar, yang
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum termasuk dalam ruang lingkup
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan Peraturan Pemerintah ini Pedagang
Eceran Besar ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan ini memberikan pengertian bahwa selama peredaran bruto Pedagang Eceran
Besar belum mencapai Rp.1.000.600.000,- (satu milyar rupiah), maka pengusaha
yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai Pedagang Eceran Besar yang atas penyerahannya
terutang PPN. Apabila pada suatu saat sesudah tahun 1991, jumlah peredaran brutonya
dalam suatu tahun pajak atau dalam suatu bagian tahun pajak mencapai Rp 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah), maka Pengusaha tersebut dinyatakan sebagai Pedagang Eceran
Besar dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (3)
Ketentuan ini menjelaskan bahwa bagi Pengusaha yang semula ditetapkan sebagai
Pedagang Eceran Besar dan dikukuhkan menjadi PKP, ternyata kemudian dalam suatu
tahun peredaran brutonya menurun menjadi kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) dalam satu tahun pajak, maka berdasarkan ketentuan ini, Pengusaha
ini dapat mengajukan permohonan agar pengukuhannya menjadi PKP dicabut. Selama
pengukuhannya menjadi PKP belum dicabut kewajiban mengenakan PPN atas penyerahannya
tetap harus dilaksanakan.
Pasal 3
Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka
penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
Dalam hal Pedagang Eceran Besar selain menyerahkan Barang Kena Pajak juga menyerahkan
bukan Barang Kena Pajak, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak saja.
Apabila pada suatu tempat usaha Pedagang Eceran Besar terdapat beberapa kegiatan
perdagangan eceran yang bukan merupakan bagian dari miliknya, Pajak Pertambahan
Nilai hanya dikenakan terhadap penjualan /penyerahan Barang Kena Pajak dari
Pedagang Eceran Besar dimaksud.
Apabila Pedagang Eceran Besar mengikat kontrak franchise/ kontrak lain sejenisnya
dengan Pedagang Eceran lainnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh franchisor dan franchisee
dalam kegiatannya masing-masing secara terpisah.
Pasal 4
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan.
Dengan perluasan pengenaan sampai dengan tingkat Pedagang Eceran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 maka sesuai dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Masukan yang dibayar atas
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan
penyerahan Barang Kena Pajak dalam kegiatan usaha sebagai Pedagang Eceran Besar,
dapat dikreditkan oleh Pedagang Eceran Besar terhadap Pajak Keluarannya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukan sejak tanggal 1 April 1992.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991