Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 74 TAHUN 1991 (74/1991)
Tanggal: 31 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/96; TLN NO. 3462
Tentang: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
Indeks: PAJAK. Uang. Sertifikat Deposito dan Tabungan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat
deposito dan tabungan sebagai pelaksanaan REFR DOCNM="83uu007" TGPTNM="ps4(2)">Pasal
4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah berhasil menghimpun dana
masyarakat melalui perbankan dan sekaligus telah meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk lebih mengamankan dan meningkatkan penerimaan Negara yang berasal
dari Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan tabungan, dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas
bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="68uu013">Nomor 13 Tahun 1968 tentang
Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2865);
3. Undang-undang REFR DOCNM="83uu006">Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4. Undang-undang REFR DOCNM="83uu007">Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="91uu007">Nomor
7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3459);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA
DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa
bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15%
(lima belas persen) dan bersifat final.
(2) Bagi Wajib Pajak Perseorangan yang seluruh penghasilannya, termasuk bunga
dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam satu tahun pajak
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong
tersebut dapat diajukan permohonan restitusi.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan berupa
bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dikenakan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983.
(2) Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat
deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh:
a. Organisasi yang semata-mata melakukan kegiatan di bidang keagamaan, sosial
atau politik;
b. Organisasi pegawai negeri sipil;
c. Organisasi istri pegawai negeri sipil dan istri anggota ABRI;
d. Organisasi serikat pekerja;
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (limabelas persen) dan bersifat
final.
Pasal 3
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan, Menteri Keuangan dapat mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI yang berbeda dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 4
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, baik perseorangan maupun badan, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku.
Pasal 5
(1) Bank, termasuk Bank
Indonesia dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) wajib memotong:
a. Pajak Penghasilan sebesar l5% (lima belas persen) atas bunga atau diskonto
yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal
2 ayat (2);
b. Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebesar 15% (lima
belas persen) atas bunga yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1);
c. Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20%
(dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (Tax Treaty) yang berlaku, atas bunga yang dibayar atau terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Bank dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari pemotongan
pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya:
a. Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto
SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
c. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto
SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
d. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto
SBI yang diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
e. Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan
rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau rumah susun
sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud-dalam ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 7
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1991
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO
BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA,
SERTIFIKAT DEPOSITO, DAN TABUNGAN
UMUM
Dalam rangka pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat,
peran serta seluruh lapisan masyarakat perlu terus ditingkatkan.Pengerahan dana
masyarakat oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dalam bentuk tabungan deposito
berjangka, sertifikat deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ternyata
telah berhasil dalam ikut serta membiayai pembangunan nasional.
Selain itu potensi pajak atas bunga deposito berjangka, tabungan, sertifikat
deposito serta Sertifikat Bank Indonesia perlu diamankan dan ditingkatkan. Walupun
demikian terhadap tabungan kecil tetap perlu ditangguhkan pengenaannya guna
melidungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.
Sejalan dengan pemikiran di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan
pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
yang dimiliki Wajib Pajak Badan dengan mengenakan tarif pemotongan sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Pemotongan ini tidak bersifat final apabila seluruh penghasilan termasuk bunga tersebut di atas tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan sebesar 15% (limabelas
persen) yang brsifat final tersebut juga berlaku terhadap penghasilan bunga
dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI
yang diterima atau diperoleh organisasi-organisasi tertentu, seperti misalnya
organisasi pegawai negeri sipil. Pengertian Pegawai Negeri Sipil termasuk juga
anggota ABRI.
Namun demikian, untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan PRAMUKA,
PMI, dan dana pensiun yang memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta pemilikan
rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri,
maka pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito
dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh PRAMUKA,
PMI, dan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta
bunga tabungan pada bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pemilikan
rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri
tetap ditangguhkan.
Dalam hal yang menerima
atau memperoleh penghasilan berupa bunga tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri,
diberlakukan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983.
Terhadap asal-usul deposito berjangka, sertifika deposito, SBI dan tabungan
tidak dilakukan pengusutan untuk kepentingan perpajakan.
Adapun setoran pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) adalah bukan merupakan deposito
berjangka atau tabungan.
Perlu ditegaskan bahwa penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, dari :
1. deposito berjangka, sertifikat
deposito dan tabungan yang :
a. ditempatkan di luar negeri;
b. dimiliki oleh Bank atau LKBB.
2. deposito berjangka dan sertifikat deposito yang berjangka waktu kurang dari
30 (tiga puluh) hari atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan;
3. surat berharga;
tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, dan oleh karena itu wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang menerima atau memperolehnya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan-Pemerintah
ini adalah deposito berjangka dalam rupiah maupun dalam valuta asing pada bank
atau lembaga keuangan bukan bank dan sertifikat deposito yang diterbitkan oleh
bank atau lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang jangka waktunya 30 (tiga
puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, kecuali yang dimiliki
oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada Bank
yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
masing-masing bank penyelenggara tabungan.
Ayat (1)
Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat ini bersifat final. Oleh
karena itu penghasilan wajib Pajak Perseorangan berupa bunga yang berasal dari
deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, dan tabungan
tidak digabung dengan penghasilan dari sumber lainnya sebgaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Dengan demikian deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan beserta
bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tabungan PPh Wajib
Pajak Perseorangan yang bersangkutan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah
dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang
atas penghasilan Wajib Pajak Perseorangan dari sumber lainnya.
Ayat (2)
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak Perseorangan yang menerima atau memperoleh
bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi jumlah Penghasilan
Tidak Kena Pajak, Pajak Panghasilan yang telah dipotong oleh bank atau lembaga
keuangan bukan bank dapat diperoleh kembali dengan mengajukan permohonan restitusi.
Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan dengan melalui prosedur
restitusi sederhana.
Pasal 2
Ayat (1)
Penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, kecuali organisasi/
perkumpulan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan Pajak Penghasilan
sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Oleh karena itu, penghasilan
tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Penghasilan berupa bunga alas deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia,
sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh organisasi/ perkumpulan
tertentu tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Demikian pula Pajak Penghasilan
yang telah dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan
yang terutang alas penghasilan organisasi/perkumpulan yang bersangkutan dari
sumber lainnya.
Pasal 3
Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan ini didasarkan atas pertimbangan
bahwa SBI selain merupakan salah satu bentuk sertifikat deposito, juga dapat
digunakan sebagai alat kebijaksanaan moneter.
Pasal 4
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, bunga yang
dibayarkan atau terutang kepada Wajib pajak luar negeri, baik Badan maupun Perseorangan
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen). Pemotongan
tersebut juga berlaku alas bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat
deposito dan tabungan serta diskonto SBI.
Dalam hal bunga tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berkedudukan
atau bertempat tinggal di negara yang terikat dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia, maka tarif pemotongannya didasarkan
pada tarif yang tercantum dalam "Tax Treaty" yang bersangkutan.
Pasal 5
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini bank (termasuk Bank Indonesia) dan lembaga keuangan bukan
bank yang membayarkan atau terutang bunga yang berasal dari deposito berjangka,
sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto, ditunjuk sebagai pemotongan
Pajak Penghasilan.
Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib
Pajak Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau organisasi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dipotong Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat
final.
Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib
Pajak dalam negeri berbentuk badan, kecuali organisasi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat( 2), wajib dipotong PPh.
Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) sebagai pembayaran di muka atas Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan tersebut sesuai tarif Pasal
17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Untuk melindungi para penabung yang benar-benar tergolong kecil, maka pengenaan
Pajak Penghasilan atas bunga tabungan kecil tetap ditangguhkan.
Demikian juga pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari
deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan,
PMI, PRAMUKA, dan bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka
pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana atau rumah
susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetap ditangguhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991