Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 71 TAHUN 1991 (71/1991)
Tanggal: 28 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/92; TLN NO. 3458
Tentang: LATIHAN KERJA
Indeks: TENAGA KERJA. PENDIDIKAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang REFR DOCNM="69uu014">Nomor
14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dipandang
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Latihan Kerja;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="69uu014">Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG LATIHAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Latihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan
serta mengembangkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap kerja dan etos
kerja pada tingkat keterampilan tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu
yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek daripada teori.
2. Program latihan kerja adalah pernyataan tertulis yang memuat tentang tujuan
dan cara-cara untuk mencapai tujuan secara sistematis yang disusun menurut bidang
kejuruan, jenjang dan atau tingkat, standar latihan, metode, peserta, instruktur,
sarana, pembiayaan, sertifikasi dan lisensi kerja.
3. Metode latihan kerja adalah cara penyajian pengetahuan, keterampilan dan
sikap kerja kepada peserta oleh instruktur dengan menggunakan sarana yang tersedia.
4. Sertifikasi latihan kerja adalah suatu proses pemberian sertifikat bagi seseorang
yang telah lulus ujian akhir latihan kerja.
5. Sertifikasi keterampilan adalah suatu proses pemberian sertifikat melalui
suatu pengujian yang didasarkan pada standar kualifikasi keterampilan dan atau
jabatan pekerjaan yang berlaku.
6. Lisensi adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang yang telah
memiliki sertifikat keterampilan kerja tertentu yang dinyatakan berhak untuk
melakukan kegiatan pekerjaan dibidangnya, yang mengandung resiko bahaya baik
bagi tenaga kerja yang bersangkutan maupun lingkungan.
7. Akreditasi adalah penetapan status melalui penilaian terhadap lembaga penyelenggara
latihan kerja yang dilakukan melalui penilaian berdasarkan standar yang telah
ditetapkan bagi setiap kejuruan dan jenjang atau tingkat latihan kerja.
8. Etos kerja adalah jiwa dan semangat kerja yang didasari oleh cara pandang
yang menilai pekerjaan sebagai pengabdian terhadap diri sendiri, masyarakat
dan Tuhan Yang Maha Esa.
9. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang dengan menggunakan
keterampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
10. Kualifikasi keterampilan adalah uraian keterampilan yang baku berdasarkan
analisis suatu jabatan yang harus dikuasai oleh seseorang tenaga kerja untuk
mampu melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif.
11. Instruktur latihan kerja adalah seseorang yang memiliki kualifikasi keterampilan
dan keahlian tertentu untuk memberikan latihan kerja bidang dan atau kejuruan
tertentu.
12. Lembaga latihan kerja adalah suatu badan, organisasi, instansi atau lembaga
yang menyelenggarakan latihan kerja bagi angkatan kerja dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN LATIHAN KERJA
Pasal 2
Latihan kerja disusun dan dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, berkesinambungan dan sistematis sepanjang karier tenaga kerja sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan jabatan dan teknologi.
Pasal 3
Latihan kerja bertujuan untuk memberikan, memperoleh dan meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan, disiplin, sikap kerja dan etos kerja berdasarkan persyaratan jabatan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori.
BAB III
STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
Pasal 4
(1) Standar latihan kerja
merupakan bagian dari program latihan kerja disusun mengacu pada standar kualifikasi
keterampilan.
(2) Latihan kerja digolongkan dalam 3 (tiga) bidang, yaitu bidang tehnik, bidang
managerial dan bidang kewirausahaan.
(3) Setiap bidang latihan kerja dibagi dalam kejuruan dan sub kejuruan latihan.
(4) Setiap kejuruan atau sub kejuruan latihan dapat dibagi dalam jenjang dan
tingkat latihan kerja sesuai dengan klasifikasi jabatan.
(5) Kejuruan, jenjang, tingkat latihan kerja dan klasifikasi jabatan sebagaimana
dimaksud ayat (3) dan (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Kualifikasi keterampilan
kerja dapat ditetapkan untuk setiap jenjang dan tingkat keterampilan kerja guna
membina mutu keterampilan kerja sesuai dengan kebutuhan jabatan kerja.
(2) Kualifikasi keterampilan kerja merupakan tolok ukur kemampuan kerja bagi
pengembangan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, disiplin dan etos kerja
tenaga kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat persyaratan jabatan kerja.
(3) Kualifikasi keterampilan kerja dapat digolongkan dalam tiga tingkat yaitu
kelas III, kelas II dan kelas I dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi.
(4) Kualifikasi keterampilan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Metode latihan kerja
lebih mengutamakan praktek dari pada teori.
(2) Penyelenggaraan latihan kerja dapat dilakukan untuk perorangan atau kelompok,
dengan pelaksanaan di lembaga latihan kerja, latihan keliling, tempat kerja,
permagangan dan di tempat lain yang memenuhi persyaratan akreditasi.
Pasal 7
(1) Peserta latihan kerja
adalah masyarakat, pencari kerja, calon pekerja, pekerja, maupun pekerja yang
lepas dari pekerjaannya.
(2) Peserta latihan kerja wajib memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan peserta dan metode latihan bagi peserta penyandang cacad diatur
dan dilaksanakan tersendiri sesuai dengan tingkat kondisi mental dan atau fisik
yang bersangkutan datam upaya pemberian kesempatan kerja dan penempatan pada
jabatan kerja yang sesuai.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut oleh Menteri,
Pasal 8
(1) Instruktur latihan kerja
harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan kejuruan dan tingkat latihan kerja.
(2) Kualifikasi Instruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
(3) Tiap Instruktur latihan kerja dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
perserikatan instruktur latihan kerja.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan latihan
kerja dilaksanakan dengan memperhatikan syarat dan sarana latihan kerja sesuai
dengan jenjang dan tingkat latihan kerja.
(2) Syarat dan sarana latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur
oleh Menteri.
Pasal 10
Dana penyelenggaraan latihan kerja dapat bersumber dari Pemerintah dan atau Swasta, peserta latihan, atau sumber dana lainnya.
Pasal 11
(1) Sertifikasi Latihan
Kerja diberikan dalam bentuk Sertifikat Latihan Kerja dan Sertifikat Keterampilan.
(2) Sertifikat Latihan Kerja diberikan kepada peserta melalui penilaian selama
proses latihan kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat latihan kerja.
(3) Sertifikat Keterampilan diberikan kepada peserta melalui uji keterampilan
sesuai dengan klasifikasi atau tingkat jabatan.
(4) Uji keterampilan dapat diikuti oleh para lulusan sekolah, tamatan latihan
kerja, maupun tenaga kerja yang berpengalaman di bidang yang bersangkutan sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Penyusunan kualifikasi
keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta materi uji keterampilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), didasarkan pada Standar Kualifikasi
Keterampilan.
(2) Standar Kualifikasi Keterampilan disusun untuk setiap jenjang dan tingkat
keterampilan sesuai dengan klasifikasi jabatan.
(3) Standar Kualifikasi Keterampilan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Lisensi diberikan kepada
tenaga kerja yang memiliki sertifikat keterampilan untuk jenjang dan tingkat
keterampilan tertentu yang menyangkut jasa pelayanan, kesehatan dan keselamatan
tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan.
(2) Jenis keterampilan dan jabatan yang memerlukan lisensi diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
(3) Pemberian lisensi kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri, setelah mendengar
pertimbangan dari Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang bersangkutan.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 14
Lembaga latihan kerja baik Pemerintah maupun swasta meliputi lembaga penyelenggara, lembaga pembina, lembaga penasehat dan lembaga uji keterampilan.
Pasal 15
(1) Lembaga penyelenggara
terdiri dari lembaga latihan kerja Pemerintah dan lembaga latihan kerja swasta.
(2) Lembaga latihan kerja swasta dapat berbentuk lembaga latihan kerja mandiri
atau lembaga latihan kerja di perusahaan.
(3) Lembaga penyelenggara berfungsi menyelenggarakan latihan kerja sesuai dengan
program latihan kerja yang ditetapkan.
(4) Tiap lembaga latihan kerja dapat mendirikan dan atau menjadi anggota perserikatan
lembaga latihan kerja.
Pasal 16
(1) Lembaga pembina latihan
kerja adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Lembaga pembina latihan kerja berfungsi membina program dan kelembagaan
latihan kerja.
Pasal 17
(1) Lembaga penasihat latihan
kerja dapat dibentuk oleh Menteri, yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah,
penyelenggara latihan kerja, pengguna hasil latihan kerja, ahli latihan kerja
dan perhimpunan profesi kerja yang terkait.
(2) Lembaga penasehat berfungsi memberikan saran dan pertimbangan baik diminta
maupun tidak kepada Menteri.
Pasal 18
(1) Lembaga uji keterampilan
dapat dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari para ahli keterampilan
yang bersangkutan baik dari unsur Pemerintah maupun Swasta sesuai dengan kebutuhan.
(2) Lembaga uji keterampilan berfungsi menyiapkan dan melaksanakan uji keterampilan.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 19
(1) Masyarakat mempunyai
kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam setiap penyelenggaraan
latihan kerja, yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara perorangan maupun
kelompok.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
bentuk sumbangan pemikiran, penyediaan sarana, Instruktur, biaya dan informasi
latihan kerja.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 20
Ruang lingkup pembinaan latihan kerja meliputi pembinaan program latihan kerja dan pembinaan lembaga penyelenggara latihan kerja.
Pasal 21
(1) Pembinaan program latihan
kerja ditujukan kepada terpenuhinya suatu program latihan kerja yang telah ditetapkan.
(2) Pembinaan program latihan kerja meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan
dan pengendalian, serta pengembangan.
(3) Perencanaan latihan kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan pasar kerja, perkembangan
ilmu dan teknologi, serta memperhatikan tuntutan keterpaduan dalam pelaksanaannya.
(4) Pengaturan latihan kerja dibuat untuk mendukung kelancaran, kejelasan, keserasian,
kemudahan, dan keselamatan bagi setiap pelaksanaan latihan kerja.
(5) Pengawasan dan pengendalian latihan kerja ditujukan bagi kesesuaian antara
perencanaan penyelenggaraan dan mutu lulusan latihan kerja sesuai dengan kebutuhan
pasar kerja.
(6) Pengembangan latihan kerja dilakukan melalui penyempurnaan program, penyelenggaraan
dan pengendalian yang ditujukan untuk terpenuhinya sasaran sesuai dengan kebutuhan
pasar kerja, perkembangan ilmu dan teknologi serta keterpaduan dalam pelaksanaan.
Pasal 22
(1) Pembinaan lembaga penyelenggara
latihan kerja meliputi perizinan, akreditasi dan pengawasan.
(2) Perizinan lembaga penyelenggara latihan kerja mencakup pengaturan pemberian
izin pendirian lembaga dan penyelenggaraan serta pemantauan perkembangan pelaksanaan
latihan kerja.
(3) Akreditasi lembaga penyelenggara latihan kerja mencakup penilaian lembaga
penyelenggara latihan kerja berdasarkan standar program yang ditetapkan untuk
penentuan status lembaga yang bersangkutan.
(4) Pengawasan penyelenggaraan latihan kerja dilakukan terhadap pelaksanaan
program latihan kerja yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pasal 23
(1) Setiap lembaga penyclenggara
latihan kerja wajib:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan perizinan dari akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22;
b. menyelenggarakan latihan kerja sesuai dengan program latihan kerja yang telah
ditetapkan;
c. melaksanakan evaluasi dan penilaian atas kemajuan kemampuan peserta latihan
secara periodik;
d. melaporkan pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana huruf a, huruf b, dan
huruf c kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan, akreditasi dan penetapan program
latihan kerja lembaga penyelenggara latihan kerja, diatur oleh Menteri.
BAB VII
INFORMASI LATIHAN KERJA
Pasal 24
Untuk menyediakan informal latihan kerja secara lengkap, cepat, tepat dan terus menerus dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan latihan kerja ditetapkan sistem informal latihan kerja.
Pasal 25
Informasi latihan kerja meliputi informal tentang pembinaan latihan kerja, kelembagaan latihan kerja, program latihan kerja dan hasil latihan kerja.
Pasal 26
Informasi latihan kerja bersumber dari Pemerintah dan masyarakat yang berkaitan dengan latihan kerja.
Pasal 27
Tatacara pengumpulan, pengolahan dan penyajian informal latihan kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 28
(1) Barangsiapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana berdasarkan
ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
(2) Menteri berwenang mengambil tindakan administratif atas pelanggaran Peraturan
Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Semua ketentuan yang mengatur latihan kerja yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 1991
TENTANG
LATIHAN KERJA
I. UMUM
Pengaturan mengenai Latihan
Kerja dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai
berikut :
1. Sumber daya manusia adalah salah satu modal dasar pembangunan nasional. Jumlah
sumber daya manusia Indonesia yang besar, merupakan kekuatan yang efektif untuk
mempercepat proses pembangunan menuju ke arah tercapainya tujuan nasional. Namun,
hal itu harus dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia secara berdaya
guna dan tepat guna. Dalam hubungan ini, pengembangan sumber daya manusia dimaksud
sebagai proses transformasi potensi sumber daya manusia menjadi kekuatan efektif
yang berkualitas tinggi. Diantaranya melalui pendidikan sekolah, latihan kerja,
pengembangan di tempat kerja serta perbaikan gizi dan kesehatan. Keempat jalur
pengembangan sumber daya manusia tersebut saling terkait dan saling menunjang
satu sama lain sebagai satu sistem untuk meningkatkan harkat, martabat, mutu
dan kemampuan sumber daya manusia.
2. Dalam kaitannya dengan ketenagakerjaan, pengembangan sumber daya manusia
erat hubungannya dengan upaya mewujudkan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang
Dasar 1945 yang menggariskan bahwa "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Untuk hidup layak harus didukung
dengan penghasilan yang memadai, harus bekerja secara produktif dengan mutu
dan kemampuan kerja secara produktif, dengan mutu dan kemampuan kerja yang tinggi.
Oleh karenanya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969, menegaskan perlunya pembinaan
keahlian dan kejuruan tenaga kerja, yaitu melalui latihan kerja.
3. Latihan kerja adalah suplemen dan sekaligus komplemen pendidikan sekolah.
sebagai suplemen, latihan kerja memberikan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan
yang tidak diberikan oleh pendidikan sekolah. Sebagai komplemen, latihan kerja
memberikan keterampilan sebagai tambahan dan kelengkapan pendidikan sekolah
untuk memenuhi persyaratan kerja. Dalam kaitannya dengan pengisian jabatan,
pendidikan sekolah pada dasarnya belum merupakan terminal akhir, akan tetapi
baru merupakan terminal antara yang perlu dilengkapi oleh latihan kerja. Latihan
kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan
dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, disiplin, sikap kerja dan etos
kerja dalam rangka pemenuhan persyaratan jabatan tertentu. Pelaksanaan latihan
kerja lebih mengutamakan praktek daripada teori. Dibandingkan dengan pendidikan,
latihan kerja lebih bersifat luwes dan dinamis dalam mengantisipasi perubahan
persyaratan jabatan.
4. Teknologi akan terus berkembang dengan cepat. Struktur dan kondisi perekonomian
Indonesia akan terus berubah, baik karena kemajuan yang telah dicapai maupun
karena perubahan teknologi dan perekonomian dunia yang terus berkembang. Sebab
itu persyaratan jabatan dan kebutuhan tenaga kerja terampil dan ahli juga akan
terus berkembang. dengan demikian maka latihan kerja akan senantiasa merupakan
kebutuhan dalam pembangunan nasional dan kehidupan bangsa Indonesia. Semakin
cepat dan luas laju pembangunan nasional semakin banyak jumlah, jenis dan tingkat
latihan kerja yang diperlukan. Untuk memenuhi perkembangan kebutuhan latihan
kerja yang semakin meningkat, diperlukan penghimpunan, pengembangan dan pendayagunaan
sumber daya latihan kerja yang ada.
5. Latihan kerja, yang lebih mengutamakan praktek daripada teori akan memerlukan
sumber daya yang relatif besar. Oleh karenanya, sumber daya latihan kerja yang
ada baik di sektor Pemerintah maupun swasta, perlu dikelola secara efektif dan
efisien. Untuk itu perlu pengaturan. Beberapa Undang-undang secara parsial telah
mengatur pengelolaan latihan kerja tersebut, misalnya Undang-undang Nomor 3
Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan
Nomor 23 Tahun 1948 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia, Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing, Undang-undang Nomor
1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan Undang- undang Nomor 6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Namun demikian Undang-undang yang
mengatur pengelolaan latihan kerja secara menyeluruh hanya Undang-undang Nomor
14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, khususnya
Bab III Pembinaan Keahlian dan Kejuruan.
6. Dengan demikian Peraturan Pemerintah tentang Latihan Kerja ini, dimaksudkan
untuk mengatur pengelolaan latihan kerja secara menyeluruh, sebagai penjabaran
dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969, dengan tetap memperhatikan Undang-undang
lain yang berkaitan dengan latihan kerja, misalnya Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Latihan kerja dilaksanakan berdasarkan, klasifikasi atau tingkat jabatan pekerjaan,
sesuai dengan sifat, fungsi dan isinya dapat disusun dalam kelompok dan tingkat
jabatan pekerjaan. Setiap kelompok dan tingkat jabatan menuntut persyaratan
atau kualifikasi tertentu dari orang yang akan melaksanakannya. Sesuai dengan
persyaratan tersebut latihan kerja dapat disusun untuk setiap tingkat jabatan
atau untuk setiap bagian dari tingkat jabatan. Demikian juga untuk setiap kenaikan
tingkat jabatan yang lebih tinggi dalam rangka pengembangan karier pegawai,
dapat disusun program-program latihan kerja untuk memberikan tambahan bekal
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam rangka melaksanakan
tugas pekerjaan. Untuk itu latihan kerja disusun dan dilaksanakan secara bertahap,
berjenjang, berkesinambungan dan secara sistematis berdasarkan pola latihan
kerja yang jelas arah sasarannya sepanjang karier tenaga kerja.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
a. Yang dimaksud dengan standar kualifikasi keterampilan adalah sekumpulan tugas-tugas
suatu jabatan pekerjaan yang baku disusun atau ditetapkan berdasarkan analisis
suatu tingkat jabatan tertentu, melalui proses pengkajian sebagai berikut:
1) Setiap jabatan pekerjaan dijabarkan dalam tugas-tugas dan setiap tugas diuraikan
dalam sub-sub tugas.
2) Setiap tugas atau sub tugas harus menghasilkan suatu luaran atau produk baik
dalam bentuk barang visual atau jasa (abstrak) secara baku yang dapat diukur.
3) Untuk menghasilkan barang atau jasa secara baku, maka dalam setiap pelaksanaan
tugas/sub tugas harus menggunakan sarana, peralatan, bahan kerja dan kondisi
kerja yang standar/ baku.
4) Disamping sarana, peralatan, bahan dan kondisi kerja sebagaimana butir 3)
untuk pelaksanaan tugas/sub tugas agar tercapai hasil atau luaran secara standar,
maka tenaga kerja/pelaksana tugas harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
keselamatan kerja dan etos kerja yang diperlukan.
Uraian butir 1) sampai dengan 4) di atas adalah unsur-unsur kualifikasi keterampilan
tenaga kerja yang harus dibakukan dalam format SKK, yang berlaku secara nasional
atau diberlakukan untuk standar wilayah tertentu, misalnya Standar Kualifikasi
Keterampilan (SKK) bagi tukang tenun Samarinda, tukang batik gaya Yogyakarta
dan sebagainya.
b. Standar Latihan Kerja (SLK) merupakan acuan pokok dalam setiap penyelenggaraan
latihan kerja yang berisi Kejuruan, Sub Kejuruan, Tingkat Latihan, Nama Latihan
Jabatan, Nomor Kode Jabatan yang tercantum pada buku Klasifikasi Jabatan Indonesia
(KJI), Uraian Jabatan, Lama Latihan Kerja Kurikulum, Silabus, Latihan di tempat
kerja (on-the-job), Test Akhir dan Sertifikasi. SLK disusun mengacu kepada SKK
yang ditetapkan untuk masing-masing tingkat jabatan pekerjaan.
Ayat (2)
Secara umum program latihan kerja dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu:
a. Latihan kerja bidang teknik, merupakan program latihan kerja yang lebih banyak
memberikan atau meningkatkan kemampuan fisik;
b. Latihan kerja bidang manajerial, lebih banyak memberikan atau meningkatkan
kemampuan olah pikir; dan
c. Latihan kerja bidang kewirausahaan, meningkatkan kemampuan berwirausaha terutama
di sektor informal.
Ayat (3)
Kejuruan pokok latihan kerja meliputi antara lain Manajerial, Supervisory, Otomotif,
Elektronik, Listrik, Konstruksi, Pertanian, Tata Niaga dan sebagainya.
Sub Kejuruan merupakan bagian dari kejuruan pokok, misalnya Kejuruan Otomotif
dengan Sub Kejuruan :
- Mobil Motor Bensin
- Mobil Motor Diesel
- Sepeda Motor
- Alat-alat Kendaraan Berat
- dan sebagianya.
Ayat (4)
Contoh tingkat latihan kerja untuk Kejuruan Otomotif, Sub Kejuruan Mobil Motor
Bensin :
- Mobil Motor Bensin Tingkat Dasar
- Mobil Motor Bensin Tingkat Menengah
- Mobil Motor Bensin Tingkat Atas.
Sedang Kejuruan/Sub Kejuruan yang tidak dapat dibagi dalam tingkat latihan kerja,
terutama jabatan-jabatan pekerjaan di sektor informal, misalnya tukang tenun
ikat, tukang reparasi radiator mobil, pengrajin anyaman rotan, dan sebagainya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk menetapkan bahwa kualifikasi keterampilan kerja seseorang telah memenuhi
persyaratan jabatan kerja tertentu, maka perlu adanya suatu sarana sebagai tolok
ukur yang baku. Kualifikasi keterampilan kerja dapat ditetapkan secara baku
dalam tiga tingkat keterampilan, yaitu keterampilan kelas III, II, dan I atau
Muda, Madya dan Utama.
Berdasarkan kualifikasi-keterampilan yang ditetapkan secara baku untuk setiap
jenjang atau tingkat jabatan tersebut, maka standar kualifikasi keterampilan
ini dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam rangka pembinaan mutu keterampilan
sesuai kebutuhan jabatan, baik melalui proses latihan kerja yang dilaksanakan
secara sistematis dan berlanjut maupun proses uji keterampilan dan sertifikasi.
Ayat (3)
Sebagaimana penjelasan ayat (2) pada dasarnya setiap tingkat kualifikasi keterampilan
yaitu kelas III (Muda), kelas II (Madya) dan kelas I (Utama) selalu mengacu
kepada kemampuan kerja tenaga kerja untuk memenuhi persyaratan jabatan yang
diperlukan.
Kemampuan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan setiap tugas jabatan meliputi
penguasaan pengetahuan, keterampilan dan etos kerjanya. Baik pengetahuan, keterampilan
maupun etos kerja untuk pelaksanaan tugas jabatan sangat terkait dengan perkembangan
ilmu dan teknologi. Untuk itu perlu adanya upaya pembinaan kualifikasi keterampilan
tenaga kerja secara sistematis dan berkesinambungan, baik melalui proses latihan
kerja maupun uji keterampilan dan sertifikasi yang senantiasa selalu mengacu
pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, manajemen, industri dan informal.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Latihan kerja secara perorangan diberikan kepada seseorang dengan lebih banyak
memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada peserta untuk melakukan latihan-latihan
sesuai dengan kreativitas, aktivitas, dan kemampuannya sendiri dengan bimbingan/pengawasan
instruktur. Oleh karena itu latihan kerja secara perorangan tidak terikat dengan
batas waktu tertentu, semakin kreatif dan aktif seseorang maka dia akan semakin
cepat menyelesaikan latihan kerja.
Latihan kerja secara kelompok diberikan kepada sekelompok peserta untuk menyelesaikan
suatu program latihan kerja tertentu dan dalam waktu yang telah ditetapkan sehingga
seluruh peserta harus mengikuti latihan kerja pada waktu yang sama dan menyelesaikan
latihan kerja secara bersama pula.
Latihan kerja keliling adalah suatu penyelenggaraan latihan kerja dimana instruktur
dan fasilitas latihan kerja misalnya peralatan, bahan dan materi latihan kerja
dengan menggunakan sarana transportasi yang bersifat mudah bergerak untuk mendatangi
peserta/kelompok peserta atau latihan kerja di luar lembaga latihan kerja. Latihan
kerja di lembaga latihan kerja adalah penyelenggaraan latihan yang dilakukan
di tempat latihan kerja tertentu baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun yang
dikelola oleh swasta atau perusahaan.
Latihan kerja di tempat latihan kerja dilakukan dengan mengutamakan praktek
di tempat kerja, di perusahaan atau di lapangan dalam rangka peningkatan pengetahuan,
pemahaman dan penghayatan peserta, serta membiasakan peserta latihan kerja dalam
kondisi kerja yang senyatanya. Pelaksanaan latihan kerja di tempat kerja diberikan,
diawasi dan dinilai oleh karyawan atau pengawas/supervisor yang ditunjuk oleh
organisasi kerja dimana peserta melaksanakan praktek kerja.
Permagangan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja
dengan cara mengamati mereka yang mampu melakukan kerja serta melaksanakan sendiri
pekerjaan dimaksud di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga supervisi.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini adalah angkatan kerja
baik pencari kerja, calon pekerja maupun pekerja.
Pencari kerja adalah tenaga kerja yang menganggur dan aktif mencari pekerjaan,
atau tenaga kerja yang ingin alih profesi.
Calon pekerja adalah mereka yang masih dalam proses pengangkatan menjadi pekerja,
melalui suatu proses pembinaan dan atau penilaian kemampuan, pengetahuan serta
etos kerjanya. Melalui proses pcmbinaan dan atau penilaian tersebut, calon pekerja
dapat diangkat atau tidak dapat diangkat menjadi pekerja. Pengangkatan calon
pekerja menjadi pekerja dilakukan secara tertulis.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja baik dalam hubungan kerja dengan menerima
upah atau pekerja mandiri.
Pekerja yang lepas dari pekerjaannya adalah tenaga kerja yang berhenti bekerja
karena pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha atau atas permintaan sendiri
atau karena pensiun.
Ayat (2)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap peserta untuk mengikuti latihan
kerja antara lain dilakukan dengan seleksi, baik seleksi administratif dan atau
seleksi kemampuan/ keterampilan yang dilakukan oleh penyelenggara latihan kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Tiap Instruktur harus memiliki kualifikasi pengetahuan, keterampilan, sikap
dan metodologi yang diperlukan untuk melatih peserta latihan kerja. Contoh :
Untuk melatih Sub Kejuruan Mobil Motor Bensin Tingkat Dasar, Instruktur bersangkutan
minimal lulusan STM jurusan mesin, telah mengikuti latihan kerja untuk Instruktur
bidang Otomotif dan menduduki jabatan serendah-rendahnya Asisten Instruktur
berdasarkan Surat Pengangkatan atau Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tiap Instruktur latihan kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan
instruktur latihan kerja yang pembentukannya dilakukan secara demokratis berdasarkan
peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan organisasi kemasyarakatan
yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Latihan kerja bermanfaat bukan saja bagi pengusaha, akan tetapi juga bagi peserta,
masyarakat, dan Pemerintah. Sebab itu pembiayaan latihan harus pula menjadi
tanggung jawab bersama. Sumber utama dana latihan kerja dari Pemerintah pada
dasarnya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Perusahaan Negara dan atau Perusahaan Pemerintah Daerah.
Sumber dana latihan kerja dari perusahaan dapat dikerahkan dalam bentuk pembiayaan
latihan kerja yang diselenggarakan sendiri dan atau kontribusi dana latihan
kerja.
Dana latihan kerja dapat juga dikerahkan dari sumbangan dan atau hibah perorangan,
organisasi masyarakat, dan perusahaan dari dalam maupun luar negeri.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peserta Uji Keterampilan terbuka untuk setiap orang yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan sekolah, lulusan latihan kerja dan atau yang berpengalaman kerja
yang ditetapkan oleh Panitia Uji Keterampilan sesuai pelimpahan wewenang dari
Menteri.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Untuk pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan tertentu terutama yang memiliki resiko
bahaya cukup tinggi, disamping persyaratan memiliki keterampilan dasar yang
ditetapkan dengan Sertifikat Keterampilan atau ijazah pendidikan sekolah, maka
tenaga kerja yang bersangkutan harus memiliki lisensi kerja yang merupakan suatu
jaminan bahwa pemegang lisensi tersebut telah memiliki kualifikasi keterampilan
yang dipersyaratkan dan mampu melaksanakan tugas pelayanan, kesehatan dan keselamatan
kerja dengan baik, guna menghindarkan terjadinya resiko kecelakaan kerja baik
bagi diri yang bersangkutan maupun masyasarakat lingkungannya.
Ayat (2)
Jenis keterampilan dan jabatan yang memerlukan lisensi kerja antara lain pengemudi,
instalator listrik, tukang las tekanan tinggi, pekerja medis/ para medis dan
sebagainya. Jabatan-jabatan kerja yang memerlukan lisensi akan diatur lebih
lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja setelah mendapat saran dan pertimbangan dari
Departemen atau instansi teknis terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jela
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tiap lembaga latihan kerja dapat mendirikan dan menjadi anggota organisasi perserikatan
lembaga latihan kerja sejenis yang pembentukannya dilakukan secara demokratis
berdasarkan peraturan perundangan mengenai pembentukan organisasi kemasyarakatan
yang berlaku.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Lembaga Uji Keterampilan beranggotakan para ahli di bidang latihan kerja yang
dapat terdiri dari unsur pembina, penyelenggara, instruktur, tenaga profesi,
tenaga supervisor, pengguna serta pihak lain yang ahli dalam mengevaluasi keterampilan
dan keahlian seseorang.
Lembaga Uji Keterampilan dibentuk berdasarkan kebutuhan atau permintaan masyarakat
yang bersifat sementara (adhoc). Untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat jangka
panjang atau terus-menerus, terutama untuk tenaga kerja trampil berstandar internasional
atau kebutuhan tenaga kerja sektor tertentu ataupun tenaga kerja khusus, dapat
dibentuk Lembaga Uji Keterampilan yang bersifat tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya akreditasi ditetapkan untuk penyelenggaraan suatu program latihan
kerja tertentu, dengan berpedoman kepada Standar Latihan Kerja (SLK) terkakait
sebagai tolok ukur penilaiannya. Unsur-unsur yang dinilai meliputi antara lain
:
a. Kelengkapan dokumen perizinan latihan kerja;
b. Sarana dan fasilitas latihan kerja;
c. Program latihan kerja beserta perangkat keras dan perangkat lunaknya;
d. Personil dan Instrukturnya;
e. Fasilitas pendukung lainnya.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1991