Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1991 (7/1991)
Tanggal: 14 JANUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/8
Tentang: PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Indeks: ADMINISTRASI. KEHAKIMAN. Pengadilan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan REFR DOCNM="86uu005" TGPTNM="ps145">Pasal
145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu
adanya Peraturan Pemerintah untuk menerapkan berlakunya Undang-undang tersebut
secara efektif;
b. bahwa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan peradilan
di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara telah tersedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu diterapkan
Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Undang-undang REFR DOCNM="86uu005">Nomor
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang REFR DOCNM="85uu014">Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3316);
4. Undang-undang REFR DOCNM="86uu005">Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3344);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR
5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pasal 1
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan
mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991