Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 69 TAHUN 1991 (69/1991)
Tanggal: 23 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/90; TLN NO. 3456
Tentang: PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA
Indeks: KESEHATAN. PEGAWAI NEGERI. Pensiun. Kesejahteraan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun beserta keluarganya yang diselenggarakan oleh badan usaha milik Negara
telah memberikan manfaat positif bagi peserta dan keluarganya, dan oleh karena
itu perlu ditingkatkan kualitas pelayanan dan peranannya;
b. bahwa mengingat jasa para Veteran dan Perintis Kemerdekaan dalam memperjuangkan
dan membela serta mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dipandang perlu untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang penyelenggaraannya
dilakukan oleh suatu badan penyelenggara;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="84pp022">Nomor 22 Tahun 1984;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60uu009">Nomor 9 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2068);
3. Undang-undang REFR DOCNM="64prp005">Nomor 5 Prps Tahun 1964
tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
4. Undang-undang REFR DOCNM="67uu007">Nomor 7 Tahun 1967 tentang
Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tabun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2826);
5. Undang-undang REFR DOCNM="69uu011">Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
6. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis
Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,
dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
3. Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 tentang Veteran Republik Indonesia.
4. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan
kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
5. Penerima Pensiun adalah
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d. Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta
Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun;
6. Keluarga adalah isteri atau suami dari peserta dan anak yang sah atau anak
angkat dari peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya keschatan yang meliputi peningkatan,
pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan. 8.Badan penyclenggara adalah
badan usaha milik Negara yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan pemeliharaan
kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
BAB II
PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan wajib menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pegawai Badan Usaha dan badan lainnya serta penerima pensiunnya dapat menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 4
(1) Saat dimulainya menjadi
peserta pemeliharaan kesehatan yaitu sejak yang bersangkutan membayar iuran.
(2) Seorang peserta tidak lagi menjadi peserta pemeliharaan kesehatan apabila
yang bersangkutan berhenti membayar iuran.
Pasal 5
Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan menjadi peserta menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Pendaftaran kepesertaan pemeliharaan kesehatan dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Lembaga/Badan yang bersangkutan.
BAB III
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Iuran untuk Veteran
dan Perintis Kemerdekaan, ditanggung Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaan pembayarannya
dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) Pegawai dan Penerima
Pensiun Badan Usaha dan Badan lain yang menjadi peserta pemeliharaan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar iuran setiap bulan.
(2) Besarnya iuran dan pelaksanaan pemungutan iuran bagi Pegawai dan Penerima
Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya tentang jati dirinya
beserta keluarganya untuk penyusunan data peserta.
(2) Peserta beserta keluarganya wajib memiliki tanda pengenal diri yang diterbitkan
olch Badan Penyelenggara.
(3) Peserta dan keluarganya wajib mengetahui dan mentaati peraturan penyelenggaraan
pcmeliharaan kesehatan.
BAB IV
HAK PESERTA
Pasal 11
(1) Setiap peserta dan keluarganya
mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai
dengan kebutuhan medis.
(2) Peserta dan keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kcsehatan dan/atau
penggantian biaya untuk pemeliharaan kcsehatan berdasarkan standar pelayanan
kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan.
Pasal 12
(1) Biaya pemeliharaan kesehatan
sesuai standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dibayar
berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Semua biaya yang melebihi standar pelayanan dan tarif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab peserta.
Pasal 13
Pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi pemeliharaan kesehatan di dalam negeri.
BAB V
BADAN PENYELENGGARA
Pasal 14
Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Badan penyclenggara harus selalu menyempurnakan atau mengembangkan sistem yang dapat menjamin peningkatan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan keluarganya secara cepat dan cukup.
Pasal 16
(1) Dalam rangka penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan, Badan Penyelenggara mengadakan kerja sama dengan berbagai
sarana pelayanan kesehatan.
(2) Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat kemampuan di tingkat pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
PELAKSANA PELAYANAN
Pasal 17
Pelaksana pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta.
Pasal 18
(1) Pelaksana pelayanan
kesehatan berhak menerima pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
(2) Pelaksana pelayanan kesehatan berhak memperoleh penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1984 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peserta berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap menjadi peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 1991
TENTANG
PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,
PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN,
BESERTA KELUARGANYA.
UMUM
Selama ini penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang dilakukan oleh badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu kepada Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta keluarganya telah memberikan manfaat yang positif, dan oleh karena itu dalam penyelenggaraan perlu dilakukan peningkatan-peningkatan, baik terhadap mutu pelayanan kesehatan, luasnya pemeliharaan kesehatan maupun jangkauan kepesertaannya.
Perluasan kepesertaan untuk pemberian pelayanan kesehatan kepada Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya yang telah diberikan kepada Bangsa dan Negara, dan sewajarnyalah apabila pengaturan pemberian pemeliharaan kesehatannya merupakan tanggung jawab Pemerintah, dan untuk itu perlu didukung oleh perangkat hukum yang mengaturnya.
Untuk lebih memperluas serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya pemeliharaan kesehatan, dalam Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan pula kepada Badan Usaha dan Badan lainnya untuk ikut serta dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan yang sifat keikutsertaannya tidak merupakan kewajiban tetapi berdasarkan kesepakatan.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Dalam pengertian ini tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karena pemeliharaan
kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan
Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia jaminan pemeliharaan kesehatannya
dilakukan bersama-sama dengan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Badan Usaha dan Badan lainnya diberi kesempatan menjadi peserta pemeliharaan
kesehatan berdasarkan pertimbangan manfaat dan pelayanan yang akan diterimanya
dan bersifat sukarela atau tidak wajib dalam kepesertaannya.
Yang dimaksud dengan Badan Usaha dan Badan lainnya dalam ketentuan ini antara
lain badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, badan usaha swasta,
rumah sakit swasta dan sekolah/perguruan swasta.
Pasal 4
Ayat (1)
Saat menjadi peserta bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah sejak iurannya
dibayar oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Penghentian pembayaran iuran mengakibatkan berhentinya sebagai peserta pemeliharaan
kesehatan.
Penghentian tersebut adalah :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiunnya, apabila yang bersangkutan
sudah tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak lagi menerima pensiun.
b. bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan atau janda/ duda, Anak sah yang masih
menjadi tanggungan sejak iuran wajibnya tidak ditanggung lagi oleh Pemerintah.
c. bagi Pegawai Badan Usaha dan Badan lainnya atau Penerima Pensiunnya, apabila
yang bersangkutan tidak membayar iuran atau iurannya tidak dibayarkan lagi oleh
Badan yang bersangkutan.
Pasal 5
Janda atau duda yang dimaksud disini adalah yang sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Anak yatim piatu yang dimaksud disini adalah anak sah atau anak angkat yang
sah dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang masih dalam tanggungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Pendaftaran peserta secara kolektif melalui Instansi/ Lembaga/Badan agar diperoleh
data peserta yang benar dan akurat.
Kebenaran data-data tersebut menjadi tanggung jawab Instansi/Lembaga Badan yang
bersangkutan.
Selain itu dengan data-data tersebut terdapat kemudahan dalam pemberian kartu
peserta dan perhitungan jumlah iuran yang harus dibayar kepada badan penyelenggara.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil pendaftaran dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
- Bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan pendaftaran dilakukan oleh Departemen
Pertahanan Keamanan.
- Bagi Perintis Kemerdekaan pendaftaran dilakukan oleh Departemen Sosial.
- Bagi Badan Usaha atau Badan lainnya pendaftaran dilakukan oleh Badan yang
bersangkutan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak kesempatan yang sama dalam ayat ini, haruslah diartikan
sesuai dengan kondisi pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya pemeliharaan
kesehatan bagi peserta beserta keluarganya dalam arti baik yang menyangkut keadaan
ketenagaan, fasilitas perlengkapan dan/atau peralatan kedokteran maupun fasilitas-fasilitas
pemeliharaan kesehatan lainnya yang diperlukan dan tersedia.
Ayat (2)
Standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden mencakup pelayanan
kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan penunjang
lainnya.
- Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan yang diberikan melalui sarana pelayanan
kesehatan pemerintah maupun swasta antara lain dokter umum, dokter gigi, balai
pengobatan, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA), rumah bersalin dan sarana kesehatan
dasar lainnya.
- Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan melalui
sarana pelayanan kesehatan rujukan antara lain dokter spesialis, dokter gigi,
rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan spesialistik lainnya.
- Pelayanan kesehatan penunjang antara lain pelayanan obat, laboratorium dan
lain-lain.
- Termasuk dalam pelayanan kesehatan tersebut di atas adalah pelayanan persalinan
yang diberikan oleh pusat kesehatan masyarakat(Puskesmas),balai pengobatan ibu
dan anak(BKIA), rumah bersalin dan rumah-rumah sakit.
Standar pelayanan dan biaya pelayanan kesehatan bagi Pegawai/Penerima Pensiun
Badan Usaha dan Badan lainnya ditetapkan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan
kesepakatan antara Badan Penyelenggara dengan Badan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan biaya yang menjadi tanggung jawab peserta dalam
ayat ini, yaitu bila peserta mempergunakan pemeliharaan kesehatan yang melebihi
standar pelayanan kesehatan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Sistem yang dimaksud dalam Pasal ini meliputi:
- Sistem pelayanan kesehatan misalnya dokter keluarga, sistem rujukan, dan lain-lain.
- Sistem pembiayaan misalnya iuran biaya (co payment, cost sharing), pembayaran
berdasarkan jumlah peserta (sistem kapitasi), sistem anggaran/budget, sistem
tarif berdasarkan kelompok pelayanan (sistem paket), tarif berdasarkan diagnosa
(DRG).
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dapat menjadi pelaksana pelayanan kesehatan adalah semua sarana pelayanan
kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan Menteri atau yang mengadakan ikatan kerja sama dengan Badan
Penyelenggara. Sarana pelayanan kesehatan tersebut meliputi sarana pelayanan
kesehatan Pemerintah maupun swasta.
Kewajiban memberikan pelayanan dimaksud agar setiap peserta memperoleh pelayanan
kesehatan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan medis. Dalam pemberian pelayanan
kesehatan sewajarnya menurut ukuran standar profesi dimana bila perlu dirujuk
harus dilakukan rujukan.
Pasal 18
Ayat (1)
Pembayaran yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pembayaran yang diterima pemberi
pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem yang ditetapkan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hak memperoleh penjelasan dalam ayat ini adalah keharusan
bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan untuk tetap mengikuti berbagai ketentuan tentang
pelaksanaan pemeliharaan kesehatan sebagiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1991