Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 68 TAHUN 1991 (68/1991)
Tanggal: 17 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/88
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: HANKAM. PERSERO. PERUM. ABRI. Asuransi. Gaji. Kesejahteraan
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa adalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka
Perushaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="71pp045">Nomor
45 Tahun 1971 dinilai memenuhi Persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Pcrusahaan Perseroan
(PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32,46) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp067">Nomor 67 Tahun 1991
tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3455);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
UMUM (PERUM) ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA MENJADI
PERUSAHAAN PERSROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM)
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Besenjata
Republik Indonesia dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Peseroan
(PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan
serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang besangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Peseroan (PERSERO) adalah untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan
Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Departemen Pertahanan Keamanan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972;
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan
kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertahanan Keamanan dengan
ketentuan bahwa Rancangan Anggaran basar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991