Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 67 TAHUN 1991 (67/1991)
Tanggal: 17 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/87; TLN NO. 3455
Tentang: ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Indeks: HANKAM. ABRI. Asuransi. Gaji. Kesejahteraan
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia selaku aparatur Negara, perlu dibina kesejahteraannya agar mampu secara
aktip mengamankan dan melancarkan pelaksanaan pembangunan nasional kearah terwujudnya
ketahanan nasional yang tangguh;
b. bahwa usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud memiliki sifat yang khas, karena
itu bentuk yang sesuai untuk mewujudkannya adalah dengan menyelenggarakan Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="66uu006">Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela
(Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu011">Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
4. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
5. Undang-undang REFR DOCNM="82uu020">Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="88uu001">Nomor I
Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
6. Undang-undang REFR DOCNM="88uu002">Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="68pp036">Nomor 36 Tahun 1968
tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu
dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="70pp051">Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara
Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp006">Nomor 6 Tahun 1990
tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA
REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan.
2. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Prajurit ABRI) adalah Prajurit
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Prajurit TNI- AD), Prajurit Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut (Prajurit TNI- AL), Prajurit Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara (Prajurit TNI-AU), dan Prajurit Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Prajurit POLRI).
3. PegawaiNegeri Sipil (PNS) adalah PNS yang dipekerjakan di lingkungan Departemen
Pertahanan Keamanan (Dephankam) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
selanjutnya disebut PNS Dephankam ABRI.
4. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indoneia selanjutnya disingkat
ASABRI adalah suatu jaminan sosial bagi prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI
yang memberikan perlindungan terhadap resiko karena berkurang atau hilangnya
penghasilan prajurit ABRI dan PNS yang bersangkutan yang dilaksanakan secara
wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tabungan Hari Tua/Perumahan (THT/P) adalah tabungan yang bersumber dari iuran
wajib yang dikenakan terhadap penghasilan perserta setiap bulan dan dikelola
guna melaksanakan program ASABRI.
6. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan
isteri, tunjangan anak dan tunjangan perbaikan penghasilan yang dipergunakan
sebagai dasar perhitungan iuran peserta.
BAB II
ASURANSI SOSIAL
ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terdiri dari santunan asuransi , santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
BAB III
KEPESERTAAN
Pasal 3
(1) Setiap prajurit ABRI
dan PNS Dephankam-ABRI diwajibkan menjadi peserta ASBRI.
(2) Dalam hal PNS Dephankam-ABRI dipekerjakan atau ditugaskan pada instansi
di luar lingkungan Dephankam-ABRI, kewajiban dan asuransi sosialnya akan mengikuti.
Pasal 4
(1) Saat menjadi peserta
ASABRI terhitung mulai tanggal pengangkatannya sebagai prajurit ABRI atau Calon
PNS Dephankam-ABRI.
(2) Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah
mempunyai kedudukan sebagai prajurit ABRI atau calon PNS Dephankam-ABRI menjadi
perserta terhitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
Kedudukan sebagai peserta
ASABRI berakhir karena:
a. gugur, tewas atau meninggal dunia;
b. diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun;
c. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6
Peserta wajib memberi keterangan secara tepat dan benar mengenai diri beserta seluruh anggota keluarganya.
Pasal 7
(1) Iuran wajib THT/P bagi
setiap peserta ditetapkan sebesar 3 1/4% (tiga seperempat persen) dari penghasilan
setiap bulan.
(2) Besarnya iuran wajib dan peruntukannya atas usul Menteri dapat diubah dengan
Keputusan Presiden.
(3) Pengenaan iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan terhitung
mulai bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan saat
yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
BAB V
HAK PESERTA
Pasal 8
Hak peserta terdiri dari:
a. santunan asuransi;
b. santunan resiko kematian;
c. santunan nilai tunai asuransi; dan
d. biaya pemakaman.
Pasal 9
(1) Santunan asuransi diterimakan
kepada peserta yang berhenti dengan hormat sebagai prajurit ABRI atau PNS Dephankam-ABRI
dengan memperoleh hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun.
(2) Santunan resiko kematian dan santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada
ahli waris yang sah dari peserta yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam
tugas dalam dinas aktip.
(3) Santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada peserta yang diberhentikan
tanpa hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun.
(4) Biaya pemakaman diterimakan kepada ahli waris yang sah dari peserta yang
meninggal dunia dalam status pensiun/tunjangan bersifat pensiun.
Pasal 10
Ketentuan mengenai persyaratan, besarnya dan tata cara penyerahan santunan asuransi, santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi, dan biaya pemakaman diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
BADAN PENYELENGGARA
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan
ASABRI didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pendirian badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
JAMINAN NEGARA
Pasal 12
(1) Dalam hal badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap peserta berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, maka Negara menjamin pemenuhan terhadap hak-hak perserta.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi ASABRI yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOEDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 1991
TENTANG
ASURANSI SOSIAL
ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
UMUM
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indoneisa sebagai bhayangkari Negara dan bangsa Indonesia adalah aparatur Negara yang taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga. Sebagai konsekwensi atas kedudukan ini, maka terhadap setiap Prajurit ABRI dituntut dan diwajibkan secara terus menerus membina kepribadiannya sedemikian rupa sehingga dapat menjalankan peranan sebagai prajurit dengan penuh rasa tanggung jawab dalam mengemban tugas di bidang pertahanan keamanan Negara serta mengamankan jalannya pembangunan nasional.
Karena kedudukan dan peranan prajurit tersebut, serta pemahaman atas kaitan timbal balik antara kesejahteraan dengan disiplin dan kemampuan profesionalnya, maka perlu dibina dan dikembangkan kesejahteraan Prajurit ABRI secara layak.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemberian kesejahteraan terhadap Prajurit ABRI dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam atau besarnya sarana kesejahteraan, maupun tata cara penyelenggaraan dan pelayanannya.
Sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan pemberian kesejahteraan adalah dengan sistem asuransi. Sistem ini dipandang paling tepat karena dapat melindungi dan menjamin Prajurit ABRI akan tingkat kesejahteraannya.
Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan ABRI, karena kedudukan, tugas dan fungsinya yang tidak dapat dipisahkan dari tugas dan fungsi Departemen Pertahanan Keamanan ABRI, maka dalam hal pembinaan kesejahteraan dengan sistem asuransi (ASABRI) diterapkan ketentuan yang sama bagi Prajurit ABRI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Juga dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS, yang mengecualikan PNS Departemen Pertahanan Keamanan ABRI sebagai peserta asuransi sosial PNS.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Santunan Asuransi adalah santunan yang diberikan kepada peserta ASABRI yang
diberhentikan dengan hormat dari prajurit, ABRI atau PNS Dephankam ABRI dengan
hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun.
Santunan Resiko Kematian adalah santunan yang diberikan kepada peserta ASABRI
yang diberhentikan dengan hormat dari prajurit ABRI atau PNS Dephankam ABRI
karena gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dinas aktif.
Nilai Tunai Asuransi adalah santunan yang diberikan kepada peserta ASABRI yang diberhentikan dengan tidak hormat/dengan hormat tanpa hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun maupun kepada peserta ASABRI yang diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dinas aktif.
Biaya Pemakaman adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris yang sah dari prajurit ABRI atau PNS Dephankam ABRI yang telah menjadi peserta ASABRI dan meninggal dunia setelah pensiun/tunjangan bersifat pensiun.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Keterangan ini dapat meliputi nama, umur, tempat tinggal, jumlah dan perubahan
status keluarga serta keterangan lain yang sangat diperlukan.
Keterangan ini dibuat/disahkan oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang
bersangkutan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memungkinkan dilakukannya perubahan baik mengenai besarnya iuran
maupun peruntukannya sesuai dengan perkembangan yang ada.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1991