Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 66 TAHUN 1991 (66/1991)
Tanggal: 16 DESMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/86
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERUM. Perusahaan Negara. Udara. Angkasa Pura I.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Umum (PERUM) Angkasa Pura I, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen
Perhubungan dan pada Proyek Jakarta International Airport, Proyek Bantuan Perancis,
Proyek Bantuan Canada di Bandar Udara Ngurah Rai Bali serta asset Sentra Operasi
Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak dapat
dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp003">Nomor 3 Tahun 1985
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp025">Nomor
25 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 35);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
I.
Pasal 1
(1) Terhitung tanggal 31
Desember 1987 kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen
Perhubungan dan pada proyek Jakarta International Airport, Proyek Bantuan Perancis,
Proyek Bantuan Canada di bandar udara Ngurah Rai Bali sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura
I.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 2.196.044.129,99 (dua milyar setarus sembilan puluh enam juta
empat puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah sembilan puluh sembilan
sen).
Pasal 2
(1) Terhitung tanggal 1 Januari 1989 kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Departemen Perhubungan berupa asset Sentra Operasi Keselamatan
Penerbangan (SENOPEN) pada bandar udara Frans Kaisiepo Biak dialihkan dan ditetapkan
menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM)
Angkasa Pura I.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 6.276.934.316,80 (enam milyar dua ratus tujuh puluh enam juta
sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah delapan puluh
sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Lampiran
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991