Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 65 TAHUN 1991 (65/1991)
Tanggal: 20 NOPEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/85; TLN NO. 3454
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
Indeks: PEAJAK. Warganegara. PP. No. 2 Tahun 1985 PP. No. 29 Tahun 1988
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan
negara dan pembangunan nasional yang lebih sesuai dengan asas keadilan, serta
untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengenakan
pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah;
b. bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 16 Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="88pp029">Nomor 29 Tahun 1988 dan mengaturnya kembali
dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="83uu008">Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984,
adalah :
a. minuman yang tidak mengandung
alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;
b. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk
rumah tangga dan hiburan;
c. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan
rambut, serta preparat rias lainnya.
(2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984,
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi
200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
b. kendaraan bermotor jenis combi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan
dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan
dinas ABRI/ POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi
suara beserta perlengkapannya;
d. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei, gas atau tenaga surya untuk rumah
tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
e. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
f. barang saniter dan perlengkapannya.
(3) Kecuali yang ditetapkan
dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga
penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan
umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
c. kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara
dan angkutan umum;
d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan
umum;
e. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan
negara;
f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman
hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g. barang-barang yang sebagian atau scluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam,
dan atau onnyx;
h. pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan
negara;
i. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku mulai pada tanggal 1 Desember 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22
TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 1988
UMUM
Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau mengimpor barang mewah adalah dalam rangka mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan azas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat regresif dari Pajak Pertambahan Nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah dalam masyarakat.
Di samping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan tarif tertinggi dan mengubah pengelompokan jenis barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan air 20% (dua puluh persen), dan kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga
menjadi 4 (empat) ayat.
Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh
persen). Kelompok kendaraan yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang
sudah tidak sesuai lagi, sehingga dipindahkan ke dalam kelompok yang dikenakan
tarif 20% (dua puluh persen) atau tarif 35% (tiga puluh lima persen).
Ayat (2)
Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini sebagian
berasal dari kelompok-kelompok yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen).
Beberapa kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok ini dianggap
sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga pengelompokannya dipindahkan
ke dalam ayat (3). Khusus untuk kendaraan bermotor, yang termasuk dalam kelompok
ini adalah kendaraan jenis bermotor jenis combi, minibus, van dan bus. Kendaraan
bermotor jenis jeep yang harga penyerahan oleh pabrikan/nilai impornya tidak
melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan juga dikenakan tarif 20%
(dua puluh persen). Batas tersebut akan diubah sesuai dengan perkembangan/tingkat
harga- harga yang berlaku dalam suatu periode tertentu.
Ayat (3)
Sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPNBM) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) dan sekaligus
menetapkan kelompok barang yang dikenakan pajak dengan tarif ini.
Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini berasal dari kelompok
lama yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen)
dan 30% (tiga puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat berbeda
atau bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat. Khusus
untuk kendaraan bermotor, yang termasuk dalam kelompok ini adalah semua kendaraan
bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon dan jeep selain yang termasuk
dalam ayat (2).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1991