Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1991 (6/1991)
Tanggal: 10 JANUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/7
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS GOWA
Indeks: INDUSTRI PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Perusahaan Negara. Saham. Gowa.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa, dipandang perlu untuk menambah penyertaan
modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
tersebut;
b. bahwa dana yang berasal dari konversi pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia
(BAPINDO) yang selama ini dipergunakan untuk membiayai proyek perluasan II Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) tersebut;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945,
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987),
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="82pp015">Nomor 15 Tahun 1982
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kertas Goa Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 24),
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. KERTAS GOWA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berasal dari konversi pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia
(BAPINDO) yang dipergunakan untuk membiayai perluasan II Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Kertas Gowa.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sebesar Rp. 3.487.035.000,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh
tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sebagai mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l0 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991