Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 55 TAHUN 1991 (55/1991)
Tanggal: 2 OKTOBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/72
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERUM. Perusahaan Negara. Pos/Telekomunikasi.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Umum (PERUM) Pos dan Giro, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal
Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara berupa gedung dan tanahnya beserta fasilitas pendukung
lainnya yang pada saat ini telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos
dan Giro dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bcntuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="84uu006">Nomor 6 Tahun 1984 tentang
Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="84pp024">Nomor 24 Tahun l984
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
36);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN
GIRO.
Pasal 1
Kekayaan Negara berupa gedung dan tanahnya beserta fasilitas pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk Tahun 1988 dan Tahun 1989 yang pada saat ini telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 6.506.371.937,25 (Enam milyar lima ratus enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Lampiran
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1991