Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 52 TAHUN 1991 (52/1991)
Tanggal: 25 SEPTEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/69
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) TELEKOMUNIKASI
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Perusahaan Negara. TELEKOMUNIKASI. PT. Telkom.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi, perlu menambah penyertaan modal Negara ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi;
b. bahwa kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indosat yang
dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama Perumtel dengan PT. Indosat untuk
Tahun 1987, 1988, 1989 dan 1990 dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Telekomunikasi;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp052">Nomor 52 Tahun 1980
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesia
Satellite Corporation (PT. Indosat) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 80);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp025">Nomor 25 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 33);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
TELEKOMUNIKASI.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara
pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indosat yang dipergunakan untuk membiayai
proyek kerjasama Perumtel dengan PT. Indosat untuk Tahun 1987, 1988, 1989 dan
1990.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 87.137.105.142
(delapan puluh tujuh milyar seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima ribu
seratus empat puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Proyek kerjasama untuk Tahun 1987 sebesar Rp. 4.188.862.345 (empat milyar
seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus
empat. puluh lima rupiah);
b. Proyek kerjasama untuk Tahun 1988 sebesar Rp. 18.278.234.771 (delapan belas
milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh
ratus tujuh puluh satu rupiah);
c. Proyek kerjasama untuk Tahun 1989 sebesar Rp. 34.683.187.808 (tiga puluh
empat milyar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh
ribu delapan ratus delapan rupiah);
d. Proyek kerjasama untuk Tahun 1990 sebesar Rp. 29.986.820.218 (dua puluh sembilan
milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu dua
ratus delapan belas rupiah)
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991