Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 51 TAHUN 1991 (51/1991)
Tanggal: 11 SEPTEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/68; TLN NO. 3453
Tentang: PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991 KE TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Indeks: ANGGARAN. APBN. Kredit. Tahun 1991/1992.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam pelaksanaan
Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang REFR DOCNM="90uu001">Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, pada akhir bulan Maret
1991 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan REFR DOCNM="90uu001" TGPTNM="ps4(1)">Pasal
4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 dan REFR DOCNM="91uu003" TGPTNM="ps3(1)">Pasal
3 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, sisa kredit
anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="68uu009">Nomor
9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2860);
3. Undang-undang REFR DOCNM="90uu001">Nomor 1 Tahun 1990 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
4. Undang-undang REFR DOCNM="91uu002">Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
5. Undang-undang REFR DOCNM="91uu003">Nomor 3 Tahun 1991 tentang
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/ 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3449);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991 KE TAHUN ANGGARAN 1991/92.
Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran
proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang terdapat pada
akhir Tahun Anggaran 1990/1991 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek
sebesar Rp. 23.002.394.000 (dua puluh tiga milyar dua juta tiga ratus sembilan
puluh empat ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut
sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/ Lembaga dan Proyek) Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal II September 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1991
TENTANG
PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 1990/1991 KE TAHUN ANGGARAN
1991/92
UMUM
Pelaksanaan tahun kedua
Pelita V, yaitu Tahun Anggaran 1990/1991 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu
memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya
pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal
4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1991 ditetapkan bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang terdapat pada akhir Tahun
Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan
ke Tahun Anggaran 1991/92 atau Tahun ketiga Pelita V, yang pengaturannya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Dalam pada itu sisa kredit anggaran
yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 itu harus dikurangkan dari kredit
anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas
pembiayaan maksimum untuk keperluan pombiayaan proyek.
Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan
tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit
anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa kredit
anggaran yang, tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah dicapai.
Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran
1991/92 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/92 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1991