Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1991 (5/1991)
Tanggal: 5 JANUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/5
Tentang: PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXXII
Indeks: PERTANIAN PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Perusahaan Negara. Saham. Perkebunan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha serta meningkatkan produksi
gula, maka tiga pabrik gula yang berlokasi di Propinsi Sulawesi Selatan yaitu
pabrik gula Bone dan pabrik gula Camming yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Perkebunan XX serta pabrik gula Takalar yang dikelola oleh Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIV-XXV, dipandang perlu untuk dijadikan
sebagai suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor
24 Tahun 1972, penyertaan modal Negara dalam suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Per seroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXXII.
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, adalah untuk meningkatkan upaya Pemerintah merealisir program swasembada
gula.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat
pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
yang dipisahkan dan berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada
ketiga pabrik gula tersebut.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Departemen Pertanian.
(3) Apabila dalam investasi pembangunan pabrik gula Bone, pabrik gula Camming
dan pabrik gula Takalar sampai diundangkannya Peraturan Pemerintah ini terdapat
pembiayaan yang menggunakan pinjaman atas beban Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Perkebunan XX dan Per usahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIV-XXV,
maka pinjaman tersebut dialihkan menjadi beban Negara bersama-sama dengan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang persyaratan dan
jumlah yang ditanggung masing-masing pihak akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972.
(5) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dikuasakan kepada
Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan
bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 6
Dengan dialihkannya pengelolaan pabrik gula Bone dari Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Perkebunan XX ke Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII, maka
Negara Republik Indonesia menarik kembali penyertaan modalnya dari PT. Perkebunan
XX sejumlah nilai kekayaan Negara yang tertanam pada pabrik gula Bone.
BAB V
KETENTUAN PENURUP
Pasal 7
Terhitung sejak saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Per kebunan
XXXII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1974 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991