Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 48 TAHUN 1991 (48/1991)
Tanggal: 23 AGUSTUS 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/65
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: PERSERO. PERUM. Perusahaan Negara. Tehnik. Udara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, Perusahaan
Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="74pp046">Nomor 46 Tahun 1974 dinilai memenuhi persyaratan
untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Survai Udara (PENAS) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2897);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM)
Survai Udara (PENAS) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
1974 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS)
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) dinyatakan bubar pada saat Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan
kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS)
yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan
usaha di bidang produksi jasa yang meliputi:
a. Survai udara, pemetaan dan interpretasi;
b. Citra Satelit dan eksplorasi sumber daya alam;
c. Kegiatan Laboratorium foto udara-elektronika, avionik dan pemetaan;
d. Menyewakan (mencarterkan ) pesawat yang dimiliki PERSERO pada saat tidak
dipakai;
e. Usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimanadimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan
Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS).
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Departemen Pertahanan Keamanan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan
kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertahanan Keamanan dengan
ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991