Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 47 TAHUN 1991 (47/1991)
Tanggal: 1 AGUSTUS 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/63
Tentang: PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PRADNYA PARAMITA
Indeks: PENERANGAN. PENYERTAAN MODAL. PERSERO. PERUM. Perusahaan Negara. Percetakan. PT. Gita Karya. PT. Pradnya Paramita.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Gita Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="70pp025">Nomor
25 Tahun 1970 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya,
sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menambah
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM)
Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Pradnya Paramita;
c. bahwa seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Gita Karya dapat dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik
Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya
Paramita;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Gita Karya dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam
modal PerusahaanUmum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
4. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor l2 Tahun l969
tentang Perusahan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp001">Nomor 1 Tahun 1972
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan Dalam Bidang Penerbitan (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 2);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor REFR DOCNM="83pp028">28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp046">Nomor 46 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 62);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT. GITA KARYA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL
DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA
KARYA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PRADNYA PARAMITA.
Pasal 1
Terhitung tanggal 4 Oktober 1990 Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah
diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2) Semua kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik
Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya
Paramita.
(3) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal Perusahaan Um um (PERUM) Percetakan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Nilai kekayaan Negara yang dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal
Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 1.370.700.000,- (satu
milyar tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847Nomor23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Penerangan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991