Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 46 TAHUN 1991 (46/1991)
Tanggal: 1 AGUSTUS 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/62
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Indeks: PENERANGAN. PERUM. Perusahaan Negara. Percetakan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="62pp001">Nomor 1 Tahun
1962 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor
9 Tahun 1969;
b. bahwa pengalihan bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia
tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tabun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
NEGARA PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Penerangan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang
Pembinaan Pers dan Grafika;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara
Republik Indonesia;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik
Indonesia;
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara
Republik Indonesia;
9. Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik
Indonesia;
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdayaguna dan berhasilguna serta dapat
berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan,
dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil
mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan
antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik
dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknik operasional;
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
BAB II
PENDIRIAN DAN STATUS PERUSAHAAN
Pasal 2
(1) Perusahaan Negara Percetakan
Negara Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 1962, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan dialihkan
bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik
Indonesia serta meneruskan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik
Indonesia menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia dinyatakan bubar pada
saat pendirian Perusahaan Umum (PERUM) tersebut dengan ketentuan segala hak
dan kewajiban, kekayaan dan seluruh Pegawai Perusahaan Negara Percetakan Negara
Republik Indonesia yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan
Umum (PERUM) yang bersangkutan,
(3) Pengalihan status Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama
UMUM
Pasal 3
(1) Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2. ayat (1) adalah badan usaha yang diserahi tugas dan
kewajiban menyelenggarakan percetakan.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Perusahaan berkedudukan
dan berkantor Pusat di Jakarta.
(2) Perubahan tempat kedudukan dan Kantor Pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri.
(3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi
pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Ketiga
Sifat, Maksud dan Tujuan
Pasal 5
(1) Sifat usaha Perusahaan
adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah mengadakan usaha produksi dan jasa sesuai
dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka pembangunan Nasional dengan cara
melakukan kegiatan percetakan.
Bagian Keempat
Lapangan Usaha
Pasal 6
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip
ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut :
a. penyelenggaraan dan pelayanan pencetakan barang-barang cetakan Pemerintah;
b. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan yang
ditetapkan dengan persetujuan Menteri.
Bagian Kelima
ModaI
Pasal 7
(1) Modal Perusahaan adalah
kekayaan Negara yang dipisahkan dari Ang garan Pendapatan dan Belanja Negara
dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara
yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia
yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan
yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Penerangan.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan,
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk
secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 53.
(5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6) Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan
disimpan dalam Bank Milik Negara yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Pembelanjaan untuk investasi
yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari:
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan modal Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan di dalam anggaran Perusahaan sedangkan bilamana
anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran
investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran
Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
Pasal 19.
Pasal 9
(1) Perusahaan dapat memperoleh
dan menggunakan dana-dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui
pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 11
Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
Pimpinan, Pembinaan dan Pengelolaan
Pasal 12
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
Pasal 13
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan
dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk
dari dan berianggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan
tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai badan
usaha milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan/atau Menteri
Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.
Pasal 14
Tugas dan wewenang Direksi
adalah sebagai berikut:
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna
Perusahaan;
b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan
oleh Menteri;
e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang
ditetapkan oleh Menteri;
f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan
anggaran keuangan;
g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan
kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i. mengangkat dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian
yang berlaku bagi Perusahaan;
j. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para
Pegawai serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik
dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh
Menteri;
1. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas
pokok Perusahaan:
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing
untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib
dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila
jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya,
maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan
berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak
ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain
berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang
Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya
atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau
belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan
Perusahaan dijalankan oleh seorang pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut Pasal 14 huruf c,Direksi dapat
melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau
b. seorang atau beberapa orang Pegawai baik sendiri maupun bersama-sama, atau
c. orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan
Menteri.
(6) Gaji, tunjangan, emolemen dan penghasilan lain dari para anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Anggota Direksi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya
berakhir dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan
seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir, karena:
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan,
d. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. meninggal dunia; tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya
g. dengan baik;
h. tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c
dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf c dan huruf d, dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri,
yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahu oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka
Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
(7) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang
bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai
pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan tersebut, maka pemberhentian
sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera
menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian
tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada
yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Anggota Direksi adalah
Warga Negara Indonesia.
(2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian
dalam bidang pengelolaan perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang
diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan
dan/atau percetakan, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat
lainnya yang diperlukan untuk menunjang Perusahaan yang dipimpinnya.
(3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas,
kewajiban dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
Pasal 18
(1) Antara para anggota
Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut
garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika
diizinkan Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan
yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukaii izin
tertulis dari Presiden.
(2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan
mencari laba.
(3) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana
tersebut di bawah ini
a. Direktur Utama atau Direktur pada badan usaha milik Negara lainnya, atau
perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/1embaga Pemerintah
Pusat atau Daerah;
c. Jabatan-jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 19
(1) Selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana
kerja serta anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran
eksploitasi kepada Menteri untuk meinperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian
bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak
kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak
tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang tertera
di dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada
Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk memperoleh
pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara
tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah
disahkan.
(5) Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan
landasan kerja dan menjadi tugas Direksi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang tercantum di dalamnya.
Pasal 20
(1) Semua pembiayaan dalam
rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas serta tenaga
ahli, dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran
Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi
yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan
Perusahaan.
Bagian Kedelapan
Tarip
Pasal 21
Menteri menetapkan susunan tarip jasa percetakan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
Bagian Kesembilan
Sistem Akuntansi
Pasal 22
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Setiap perubahan baik
yang diakibatkan oleh transaksi, maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan
yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus dilakukan
atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan
oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian
intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.
(3) Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai
sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu
memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.
Bagian Kesepuluh
Pengawasan
Pasal 24
(1) Menteri melakukan pengawasan
umum atas jalannya Perusahaan.
(2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan
Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
(4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung. jawabnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan
keputusan-keputusan dan petunjuk- petunjuk dari Menteri.
Pasal 25
Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai
rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya,
laporan-laporan lainnya dari Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan
hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur
Jenderal;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, dan dalam hal Perusahaan menunjukkan
gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus
ditempuh;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting
bagi pengelolaan Perusahaan;
e. melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri;
f. memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulanan
dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan
dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Pasal 26
Dalam pelaksanaan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Dewan Pengawas wajib memperhatikan :
a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi
Perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan
tugas dan tanggung jawab Direksi.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa
keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan-pekarangan,gedung-gedung,dan kantor-kantor yang dipergunakan
oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan Perusahaan mengenai segala persoalan
yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal
yang dibicarakan;
f. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan
pendirian Perusahaan.
Pasal 28
(1) Dewan Pengawas mengadakan
rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan Perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta
kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 29
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan.
Pasal 30
(1) Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Penerangan,
Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan
dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan
pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
Pasal 31
(1) Anggota Dewan Pengawas
diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai
kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan
Pcrusahaan.
(2) Di samping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas
tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu
kepentingan Perusahaan.
Pasal 32
(1) Anggota Dewan Pengawas
berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
yang terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan.
(2) Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri dan/atau Menteri Keuangan.
Pasal 33
(1) Masa jabatan Ketua dan
anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas Setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 34
(1) Pcngangkatan dan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar
pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota
Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak dapat menjalankan
tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada
Presiden.
Pasal 35
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pasal 36
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan.
Pasal 37
(1) Pengawasan intern Perusahaan
dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
kepada Direktur Utama.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawasan Intern
bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian
pengelolaan (manajemen) dan Pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran-saran
perbaikannya.
(2) Direksi Perusahaan menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern
sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan
yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 39
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pasal 40
Satuan Pengawasan Intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pasal 41
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/ atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif dan berdedikasi tinggi.
Pasal 42
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Pasal 43
(1) Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan
tahunan Perusahaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh
Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.
Pasal 44
Hasil pemeriksaan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan
Pengawas.
Pasal 45
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
Bagian Kesebelas
Kepegawaian
Pasal 46
(1) Untuk memperlancar tujuan
Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam
Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua Pegawai sesuai
dengan prestasinya.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun
dan tunjangan bagi Pegawai diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain Pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah
mendapatkan Persetujuan Menteri.
Pasal 47
Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 48
(1) Kepada Pegawai diberikan
pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai.
(2) Di samping pensiun kepada Pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya
yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Keduabelas
Tanggung jawab Pegawai dan Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 49
(1) Semua Pegawai termasuk
anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan
uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan
melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada
mereka dengan langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya
terhadap Pegawai.
(3) Semua Pegawai yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan
uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan
milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus
dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan
tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban
mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap Pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditelapkan
bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban
pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk
bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan
ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu
pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan yang berkaitan dengan penetapan pajak dan pemeriksaan
akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan dan/atau Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bagian Ketigabelas
Pelaporan
Pasal 50
(1) Untuk tiap tahun buku
oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan
laba-rugi.
(2) Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal dan Dewan Pengawas selambat-lambatnya
6 (enam) bulan setelah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka
perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri setelah dinilai bersama oleh Menteri
dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan atau Badan yang ditunjuknya.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada
Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(7) Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala
lainnya sesuai batas jangka waktu yang ditetapkan, beserta laporan lainnya menurut
ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pejabat/Instansi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 51
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
Pasal 52
(1) Laporan-laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 disampaikan tepat pada waktunya.
(2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Bagian Keempatbelas
Penggunaan Laba
Pasal 53
(1) Dari laba bersih yang
telah disahkan menurut Pasal 50 disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut
mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan,
jasa produksi dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
telah tercapai, jumlah dari bagian laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan
cadangan umum tersebut selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi
pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan,
dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan
dana cadangan tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain
dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
Bagian Kelimabelas
Pembubaran Perusahaan
Pasal 54
(1) Pembubaran Perusahaan
dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Men- teri
yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 beserta peraturan-peraturan lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991