Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 45 TAHUN 1991 (45/1991)
Tanggal: 27 JULI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/61
Tentang: PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PEMERIKSAAN PRA-PENGAPALAN IMPOR INDONESIA DI LUAR NEGERI
Indeks: PERDAGANGAN. PENYERTAAN MODAL. IMPOR. Prasarana.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka memperlancar arus barang khususnya barang impor serta
untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri, selama ini telah diberlakukan
mekanisme pemeriksaan barang sebelum pengapalan di negara eksportir yang pelaksanaannya
dilakukan oleh surveyor luar negeri;
b. bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap surveyor luar negeri, maka
secara bertahap tugas tersebut perlu dialihkan kepada perusahaan surveyor nasional;
c. bahwa untuk itu, perlu didirikan perusahaan surveyor nasional dalam bentuk
Perseroan Terbatas yang sebagian modalnya disediakan oleh Negara Republik Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyertaan modal Negara Republik Indonesia
untuk pendirian Perseroan Terbatas tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PEMERIKSAAN PRA-PENGAPALAN
BARANG-BARANG IMPOR INDONESIA DI LUAR NEGERI.
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri.
Pasal 3
(1) Nilai penyertaan modal
Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sebesar US $ 304.000 (tiga ratus empat ribu dollar Amerika Serikat)
atau yang senilai dalam rupiah.
(2) Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan
bagian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.
Pasal 4
Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
Kepada Menteri Keuangan
diberikan kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik
Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 199 I
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991