Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1991 (44/1991)
Tanggal: 25 JULI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/60
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERUM. KEHUTANAN. Perusahaan Negara. Perum Perhutani.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa utnuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), dipandang perlu untuk menambah penyertaan
modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek MLP-ATA/ 84 di Madiun, Pusdik
Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan
FAO di Parung Panjang Bogor dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan
yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI)
dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI);
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp036">Nomor 36 Tahun 1986
tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) (Lembaran Negara
Tahun 1986 Nomor 52);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Per-
usahaun Umum (PERLJM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun
1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM
PERHUTANI).
Pasal 1
Kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek MLP-ATA/84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 1.471.603.540,10 (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah sepuluh sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oteh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPULBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991