Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1991 (4/1991)
Tanggal: 4 JANUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/4
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN KUPANG
Indeks: INDUSTRI PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Perusahaan Negara. Saham. Kupang.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang
pembangunan industri semen, Negara Republik Indonesia perlu melakukan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Semen Kupang, yang didirikan secara
bersama oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik, Bank Pembangunan
Indonesia (BAPINDO) dan Perusahaan Daerah FLOBAMOR;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut, maka penyertaan modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Semen Gresik pada Perseroan Terbatas Semen Kupang dapat dialihkan
dan ditetapkan menjadi penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perseroan Terbatas Semen Kupang;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor
12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor
24 Tahun 1972 penyertaan Modal Negara dalam suatu Perseroan Terbatas ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS SEMEN KUPANG.
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal Perseroan
Terbatas Semen Kupang yang bergerak dalam bidang industri semen, melalui pengalihan
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik pada Perseroan Terbatas
Semen Kupang.
(2) Dengan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),maka
status Perseroan Terbatas Semen Kupang berubah menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas Semen Kupang setelah disesuaikan dengan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk mengusahakan dan mengembangkan industri
semen.
Pasal 3
(1) Dengan adanya penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, maka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang, harus disesuaikan
dengan Peraturan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Perseroan Terbatas Semen Kupang yang harus disesuaikan Anggaran Dasarnya
dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Perseroan Terbatas yang didirikan bersama oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Semen Gresik, Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Perusahaan Daerah
FLOBAMOR dengan Akte Notaris Sutjipto, Sarjana Hukum di Jakarta Nomor 39 tanggal
10 Maret 1982.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 4
(1) Nilai kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik yang tertanam
dalam Perseroan Terbatas Semen Kupang ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor
oleh Negara Republik Indonesia pada saat penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas Semen Kupang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan serta bagian
lainnya yang merupakan kekayaan Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Perusahaan
Daerah FLOBAMOR.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya
modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai struktur permodalan akan ditetapkan lebih
lanjut, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang ke dalam Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. pelaksanaan
hal-hal yang berhubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Semen Kupang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan oleh Menteri Keuangan
yang selanjutnya dapat menguasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian,
dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan Anggaran Dasar dimaksud harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingrnasing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991