Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 36 TAHUN 1991 (36/1991)
Tanggal: 14 JUNI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/45
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1985
Indeks: PEGAWAI NEGERI. ABRI. Gaji. PP No. 18 Tahun 1977. PP No. 20 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dengan adanya perubahan susunan kepangkatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp006">Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang antara lain telah menghapuskan pangkat Calon Perwira dan menambahkan pangkat Prajurit Kepala serta Kopral Kepala, dipandang perlu mengubah daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp020">Nomor 20 Tahun 1985 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp018">Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp013">Nomor 13 Tahun 1983;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-undang REFR DOCNM="88uu002">Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3869);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp006">Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1985.
Pasal I
Mengubah daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1991