Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 34 TAHUN 1991 (34/1991)
Tanggal: 11 JUNI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/42; TLN NO. 3444
Tentang: TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Indeks: ADMINISTRASI. KEHAKIMAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten diperlukan ketentuan mengenai tata cara permintaan paten yang sederhana tetapi dapat secara efektif mewujudkan sistem paten tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai tata cara permintaan paten dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu006">Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PATEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
2. Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
3. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.
4. Gambar adalah gambar teknik suatu penemuan yang memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuan.
5. Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan deskripsi, klaim ataupun gambar.
6. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
7. Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
BAB II
PERMINTAAN PATEN
Bagian Pertama
Cara Pengajuan Permintaan Paten
Pasal 2
1) Permintaan paten diajukan kepada Kantor Paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai pembayaran biaya permintaan paten yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kecuali sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 28 Undang-undang Paten, permintaan paten dapat diajukan sendiri oleh penemu atau orang yang berhak atas penemuan atau melalui Konsultan Paten selaku kuasa.
(3) Dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka hal tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa.
(4) Apabila permintaan paten diajukan oleh orang yang bukan penemu, permintaan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas penemuan yang bersangkutan.
(5) Dokumen permintaan paten dapat disampaikan secara langsung di Kantor Paten atau dikirim melalui jasa pos.
Pasal 3
(1) Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan oleh penemu yang juga bertindak untuk dan atas nama penemu lainnya, wajib dilengkapi dengan pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan penemu lainnya terhadap pengajuan permintaan paten tersebut;
(2) Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan melalui kuasa untuk dan atas nama penemu atau para penemu, wajib dilengkapi dengan surat kuasa dari penemu atau para penemu yang bersangkutan.
(3) Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan oleh orang yang berhak atas penemuan yang juga bertindak untuk dan atas nama orang lain yang juga berhak atas penemuan, wajib dilengkapi dengan bukti tertulis bahwa mereka secara bersama-sama berhak atas penemuan dan pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan terhadap pengajuan permintaan paten dari orang lainnya yang juga berhak.
(4) Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan melalui kuasa untuk dan atas nama satu orang atau lebih yang berhak atas penemuan, wajib dilengkapi surat kuasa dari orang atau orang-orang yang berhak atas penemuan dan bukti tertulis bahwa mereka secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini juga berlaku dalam hal salah satu atau lebih penemu atau orang yang menerima hak dari penemu tersebut telah meninggal dunia dan haknya dilaksanakan oleh ahli warisnya.
Bagian Kedua
Surat Permintaan Untuk Mendapatkan Paten
Pasal 4
Permintaan paten terdiri dari:
a. surat permintaan untuk
mendapatkan paten;
b. deskripsi tentang penemuan;
c. satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan;
d. satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk
memperjelas;
e. abstraksi tentang penemuan.
Pasal 5
Surat permintaan untuk mendapatkan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditandatangani oleh orang yang mengajukan permintaan paten dan diajukan dengan menggunakan bentuk yang contohnya ditentukan oleh Menteri serta memuat:
a. tanggal, bulan dan tahun
surat permintaan;
b. nama lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permintaan paten;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d. nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan paten diajukan melalui Konsultan
Paten;
e. judul penemuan;
f. jenis paten yang diminta.
Bagian Ketiga
Penerimaan Dokumen Permintaan Paten
Pasal 6
(1) Kantor Paten memberikan tanda penerimaan dokumen permintaan paten yang berisikan nomor, tanggal dan waktu penerimaan serta mencatatnya dalam buku khusus yang disediakan untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penerimaan dokumen permintaan paten diatur oleh Menteri.
Bagian Keempat
Pemecahan Permintaan Paten
Pasal 7
Dengan memperhatikan ketentuan bahwa satu permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan, maka:
a. permintaan paten yang telah diajukan dapat dipecah menjadi dua permintaan atau lebih apabila diketahui bahwa permintaan paten tersebut mencakup dua atau lebih penemuan;
b. masing-masing permintaan paten hasil pemecahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diajukan sebagai permintaan terpisah, dan terhadap permintaan paten tersebut dapat diberikan tanggal penerimaan permintaan paten yang sama dengan tanggal penerimaan permintaan paten semula.
Pasal 8
(1) Pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten.
(2) Permintaan pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak apabila terhadap permintaan paten tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan substantif.
(3) Dalam hal permintaan pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka pengajuan dokumen permintaan paten hasil, pemecahan tersebut harus telah diterima oleh Kantor Paten selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal disetujuinya permintaan pemecahan.
(4) Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) juga berlaku untuk pemenuhan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemecahan permintaan paten.
Pasal 9
(1) Dalam hal Kantor Paten menyetujuinya, masing-masing permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat pula diajukan dengan menggunakan hak prioritas, apabila permintaan semula sebelum dipecah telah diajukan dengan hak prioritas.
(2) Beberapa dokumen tertentu dalam permintaan paten yang semula telah diajukan dengan hak prioritas dan telah diterima oleh Kantor Paten dapat dianggap sebagai kelengkapan dokumen bagi permintaan paten yang dipecah tersebut.
Pasal 10
(1) Pemecahan permintaan paten dapat pula dilakukan atas saran tertulis Kantor Paten.
(2) Apabila saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka penyerahan dokumen tertentu yang diperlukan sebagai akibat dari pemecahan permintaan paten dilakukan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian saran tertulis oleh Kantor Paten.
(3) Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku untuk pemenuhan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemecahan permintaan paten.
Bagian Kelima
Perubahan Permintaan Paten
Pasal 11
Perubahan permintaan paten dari permintaan paten biasa menjadi paten sederhana atau sebaliknya, dimungkinkan dengan ketentuan:
a. mengajukan permintaan
tertulis kepada Kantor Paten;
b. membayar biaya yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditentukan oleh
Menteri.
Pasal 12
Permintaan perubahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak apabila terhadap permintaan paten yang telah diajukan itu telah selesai dilakukan pemeriksaan substantif.
Pasal 13
(1) Dalam hal permintaan perubahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disetujui, maka permintaan paten tersebut diajukan dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan.
(2) Permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
(1) Dalam hal dilakukan permintaan perubahan permintaan paten dari paten sederhana menjadi paten biasa, Kantor Paten wajib mengumumkan permintaan paten tersebut apabila telah dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Pelaksanaan pengumuman permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
Bagian Pertama
Persyaratan Mengenai Penyampaian dan Penulisan Dokumen
Pasal 15
Kecuali ditentukan lain, penyampaian deskripsi, klaim, gambar dan abstraksi serta dokumen-dokumen permintaan paten lainnya dibuat dan diajukan dalam rangkap tiga.
Pasal 16
Bentuk dan cara penulisan dokumen permintaan paten diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 17
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1), dalam hal asli dokumen permintaan paten tertulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, Kantor Paten dapat minta agar dokumen tersebut diterjemahkan pula dalam bahasa lnggris.
Pasal 18
(1) Dalam hal deskripsi mengenai suatu penemuan menyangkut jasad renik tertentu, sedang jasad renik itu belum mungkin diungkapkan atau tersedia bagi masyarakat pada saat pengajuan permintaan paten, maka deskripsi seperti itu tetap dapat diterima apabila deskripsi tersebut mengungkapkan secara lengkap dan jelas cara penggunaan jasad renik dan sejauh dipenuhi syarat-syarat:
a. contoh jasad renik tersebut telah disampaikan untuk disimpan pada lembaga penyimpanan jasad renik yang diakui oleh Kantor Paten sebelum permintaan paten diajukan atau sebelum tanggal penerimaan permintaan paten diberikan;
b. permintaan paten yang diajukan tersebut mencantumkan penjelasan secukupnya mengenai ciri-ciri atau karakteristik jasad renik yang bersangkutan;
c. nama jasad renik, tanggal penyerahannya untuk disimpan, nama lembaga penyimpanan dan nomor penyimpanan jasad renik tersebut dicantumkan pada deskripsi dalam permintaan paten yang bersangkutan.
(2) Apabila keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf c tidak dicantumkan dalam deskripsi, maka keterangan tersebut wajib disampaikan kepada Kantor Paten selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya dokumen permintaan paten.
(3) Penyampaian keterangan mengenai jasad renik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap sebagai persetujuan tanpa syarat dari orang yang mengajukan permintaan paten kepada setiap orang yang pada saat atau setelah pengumuman permintaan paten, mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten untuk memperoleh contoh jasad renik yang disimpan tersebut.
Pasal 19
Lembaga atau lembaga-lembaga penyimpanan contoh jasad renik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a adalah lembaga-lembaga yang diakui menurut Persetujuan Budapest Tahun 1980 (Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms).
Pasal 20
(1) Pemberian contoh jasad renik kepada orang yang memerlukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Kantor Paten yang mengijinkan dikeluarkannya contoh tersebut dari lembaga tempat penyimpanannya.
(2) Permintaan untuk mendapatkan surat persetujuan Kantor Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten dengan dilengkapi pernyataan :
a. tidak akan memindah-tangankan contoh jasad renik tersebut kepada orang lain sampai dengan permintaan paten tersebut ditarik kembali atau ditolak atau sampai dengan berakhirnya jangka waktu paten apabila paten telah diberikan;
b. hanya semata-mata digunakan untuk keperluan percobaan saja sampai dengan permintaan paten tersebut ditarik kembali, atau dianggap ditarik kembali permintaan contoh jasad renik diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 21
Dalam hal permintaan untuk mendapatkan contoh jasad renik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disetujui oleh Kantor Paten, maka persetujuan tersebut harus segera diberitahukan kepada orang yang mengajukan permintaan paten yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Deskripsi
Pasal 22
Deskripsi atau uraian penemuan memuat judul penemuan sesuai dengan judul yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten, dan :
a. menegaskan bidang teknik yang berkaitan dengan penemuan;
b. menjelaskan latar belakang teknis dari penemuan, sejauh yang diketahui oleh orang yang mengajukan permintaan, yang diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan penemuan, dan apabila mungkin menyebutkan pula dokumen yang menjadi acuan latar belakang teknis tersebut;
c. menjelaskan keunggulan dan manfaat teknis penemuan, bila ada, dibandingkan dengan penemuan teknologi di bidang yang sama yang telah ada sebelumnya;
d. menjelaskan secara singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gambar yang disertakan;
e. menjelaskan sedikitnya satu cara pelaksanaan penemuan dengan disertai contoh dan bila perlu dengan mengacu pada gambar-gambar yang disertakan;
f. menjelaskan mengenai cara penerapan penemuan tersebut dalam industri, atau cara pemakaiannya, apabila karena sifatnya penemuan tersebut sulit dijelaskan secara deskriptif.
Pasal 23
Ketentuan mengenai urutan penyajian deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib diikuti, kecuali apabila susunan dalam bentuk lain akan lebih baik dan lebih mampu menjelaskan penemuan yang dimintakan paten.
Bagian Ketiga
Klaim
Pasal 24
(1) Permintaan untuk mendapatkan paten dapat diajukan dengan mencantumkan lebih dari satu klaim.
(2) Apabila diajukan lebih dari satu klaim, masing-masing diberi nomor secara berurutan.
(3) Penjelasan mengenai inti penemuan dalam klaim ditulis dengan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam penguraian di bidang teknologi.
Pasal 25
(1) Klaim dituliskan dalam dua bagian yang terdiri dari:
a. bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari penemuan sebelumnya;
b. bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai penemuan yang dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas penemuan-penemuan yang telah ada sebelumnya.
(2) Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian maka klaim hanya berisikan pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti penemuan.
Pasal 26
(1) Kecuali apabila dianggap perlu, klaim tidak boleh memuat kalimat yang bersifat atau berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang disertakan.
(2) Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel dan/atau rumus kimia atau rumus matematika.
(3) Jika permintaan paten disertai dengan gambar maka dalam klaim dapat ditambahkan tanda-tanda yang mengacu pada gambar yang dituliskan secara seragam diantara tanda kurung.
Pasal 27
Permintaan paten yang terdiri dari dua klaim atau lebih tetapi saling berkaitan dianggap sebagai satu kesatuan penemuan:
a. klaim mandiri tentang produk, klaim mandiri tentang proses yang digunakan untuk pembuatan produk, dan klaim mandiri untuk pemakaian produk tersebut; atau
b. klaim mandiri tentang proses dan klaim mandiri tentang alat atau mesin untuk menjalankan proses tersebut; atau
c. klaim mandiri tentang produk, klaim mandiri tentang proses yang digunakan untuk pembuatan produk dan klaim mandiri tentang alat atau mesin untuk menjalankan proses tersebut.
Pasal 28
(1) Apabila dalam satu permintaan paten diajukan lebih dari 10 (sepuluh) klaim, maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenakan biaya tambahan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembayaran biaya tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat lambatnya pada saat diajukannya permintaan pemeriksaan substantif.
(3) Apabila tambahan biaya tidak dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka kelebihan jumlah klaim dianggap ditarik kembali.
Bagian Keempat
Gambar
Pasal 29
(1) Apabila diperlukan untuk memperjelas deskripsi mengenai penemuan, pemintaan paten dapat dilengkapi dengan gambar.
(2) Dalam hal permintaan paten tidak dilengkapi dengan gambar sedangkan Kantor Paten memandang hal itu perlu untuk memperjelas deskripsi maka Kantor Paten dapat minta kepada orang yang mengajukan permintaan paten untuk melengkapinya.
Pasal 30
(1) Yang boleh dicantumkan dalam gambar hanya tanda yang berupa huruf atau angka, dan tidak dibenarkan dalam bentuk tulisan, kecuali bila tulisan itu sangat diperlukan sebagai bagian dari gambar yang bersangkutan.
(2) Bagan dan diagram dianggap sebagai gambar.
Bagian Kelima
Abstraksi
Pasal 31
(1) Abstraksi mengenai penemuan ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, dimulai dengan judul penemuan sesuai dengan judul penemuan yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten.
(2) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. ringkasan dari klaim
dan deskripsi mengenai penemuan termasuk gambar,jika ada;
b. rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan untuk menjelaskan
penemuan.
Pasal 32
(1) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berisikan pernyataan yang menunjukkan lingkup bidang teknis penemuan dan secara jelas menggambarkan inti penemuan serta kegunaannya.
(2) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh memuat peryataan yang bersifat spekulatif atau pernyataan yang menunjukkan penilaian lebih baik atau lebih berharga dari penemuan sebelumnya.
Pasal 33
Jika abstraksi mengenai penemuan menunjuk gambar yang disertakan dalam dokumen permintaan paten, maka dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten dinyatakan pula permintaan kepada Kantor Paten agar menyertakan gambar tersebut pada saat permintaan paten diumumkan.
BAB IV
PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
Pasal 34
(1) Kantor Paten melakukan:
a. pemeriksaan kelengkapan
persyaratan administratif yang meliputi dokumen permintaan paten, dan
b. pengklasifikasian dalam jenis permintaan paten dan bidang penemuan.
(2) Terhitung sejak tanggal penerimaan dokumen permintaan paten, Kantor Paten memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen rahasia.
Pasal 35
(1) Dalam hal terdapat kekurangan yang menyangkut kelengkapan dokumen permintaan paten, maka selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen permintaan paten, Kantor Paten memberitahukan adanya kekurangan itu secara tertulis, jelas dan terinci kepada penemu atau yang mengajukan permintaan paten agar kekurangan tersebut dipenuhi.
(2) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada orang yang mengajukan permintaan paten selaku kuasa, maka tembusan surat pemberitahuan tersebut disampaikan pula kepada penemu.
(3) Kelengkapan dokumen permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Kantor Paten selambat lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan oleh Kantor Paten.
(4) Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan atas persetujuan Kantor Paten dalam hal terdapat alasan yang meyakinkan Kantor Paten bahwa pemenuhan kelengkapan tersebut secara teknis sulit dipenuhi dalam jangka waktu tersebut.
Pasal 36
(1) Apabila kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) maka permintaan paten tersebut dianggap ditarik kembali.
(2) Kantor Paten memberitahukan secara tertulis mengenai anggapan penarikan kembali permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
Pasal 37
(1) Dalam hal terdapat kekurangan yang menyangkut pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, maka Kantor Paten memberitahukan kepada orang yang mengajukan
permintaan paten agar kekurangan tersebut dipenuhi atau diperbaiki dalam jangka
waktu setidaknya sebelum diajukannya permintaan pemeriksaan substantif.
(2) Kekurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda diberikannya tanggal penerimaan permintaan paten.
Pasal 38
Dalam hal Kantor Paten telah menyampaikan pemberitahuan mengenai kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) maka tanggal penerimaan penerimaan paten adalah tanggal diterimanya pemenuhan terakhir kelengkapan permintaan paten tersebut oleh Kantor Paten.
Pasal 39
Dalam hal Kantor Paten tidak menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya kekurangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) maka permintaan paten tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permintaan paten.
Pasal 40
Dalam hal permintaan paten telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan pembayaran biaya permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah.dipenuhi, Kantor Paten wajib memberikan bukti tertulis yang berisikan :
a. tanggal penerimaan permintaan
paten;
b. jenis permintaan paten;
c. nama dan alamat orang yang mengajukan permintaan paten;
d. nama dan kewarganegaraan penemu;
e. judul penemuan;
f. nama dan alamat lengkap Konsultan Paten, apabila permintaan paten diajukan
melalui Konsultan Paten.
BAB V
PENARIKAN KEMBALI PERMINTAAN PATEN
Pasal 41
(1) Permintaan paten dapat ditarik kembali dengan mengajukan surat permintaan untuk itu ke Kantor Paten yang ditandatangani oleh orang yang mengajukan permintaan paten atau penemu atau orang yang berhak atas penemuan.
(2) Permintaan penarikan kembali permintaan paten yang diajukan oleh Konsultan Paten, wajib dilengkapi dengan surat kuasa untuk itu dari penemu atau orang yang berhak atas penemuan.
(3) Apabila permintaan paten ditarik kembali maka biaya permintaan paten dan segala biaya lainnya yang telah dibayarkan kepada Kantor Paten, tidak dapat diminta kembali.
BAB VI
PERMINTAAN PATEN DENGAN HAK PRIORITAS
Pasal 42
(1) Dalam hal permintaan paten diajukan dengan hak prioritas, selain pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permintaan paten wajib dilengkapi salinan surat permintaan untuk mendapatkan paten yang diajukan pertama kali di negara lain.
(2) Salinan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah salinan yang disahkan oleh pihak yang berwenang di negara yang menerima permintaan paten untuk pertama kali.
Pasal 43
(1) Dalam hal salinan yang disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) tidak akan dapat dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Paten, maka permintaan paten dapat dilakukan dengan menyampaikan bukti salinan surat permintaan paten yang pertama kali disertai bukti permintaan pengesahan atas salinan tersebut.
(2) Penyampaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Paten.
Pasal 44
(1) Selain pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, surat permintaan untuk mendapatkan paten memuat pula:
a. pernyataan bahwa permintaan paten tersebut diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
b. tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali di negara lain yang menjadi dasar permintaan dengan hak prioritas tersebut;
c. nama negara-negara selain Indonesia dimana permintaan paten tersebut diajukan.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan secara terpisah dengan ketentuan bahwa pengajuan hal itu dilakukan selambat lambatnya 4 (empat) bulan setelah tanggal penerimaan surat permintaan paten oleh Kantor Paten.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan paten dengan hak prioritas diatur oleh Menteri.
BAB VII
PENGUMUMAN
Pasal 46
(1) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-undang Paten, Kantor Paten mengumumkan permintaan paten selama 6 (enam) bulan dengan mencantumkannya pada papan pengumuman di Kantor Paten dan pemuatannya dalam Berita Resmi Paten.
(2) Selama berlangsungnya pengumuman, masyarakat dapat melihat dokumen permintaan paten dan dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten untuk memperoleh salinan dokumen permintaan paten yang bersangkutan dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi pengumuman diatur oleh Menteri.
Pasal 47
Dalam rangka pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melihat dokumen paten, Kantor Paten menyediakan tempat khusus untuk itu dan mengijinkan masyarakat untuk memeriksa:
a. surat permintaan untuk
mendapatkan paten;
b. klaim;
c. deskripsi;
d. gambar;
e. abstraksi.
Pasal 48
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang dapat mengajukan pandangan atau keberatan terhadap permintaan paten yang sedang diumumkan dengan ketentuan bahwa pandangan atau keberatannya itu diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan, penjelasan dan bukti atau fakta yang mendukungnya.
(2) Kantor Paten dapat minta agar dokumen yang ditulis dalam bahasa asing yang disertakan dalam pandangan atau keberatan tersebut diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Pasal 49
Kantor Paten segera menyampaikan
salinan surat yang berisi pandangan atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau penemu
atau orang yang berhak atas penemuan dan memberi kesempatan untuk mengajukan
sanggahan atau penjelasan secara tertulis terhadap pandangan atau keberatan
itu kepada Kantor Paten.
Pasal 50
(1) Dengan persetujuan Menteri, Kantor Paten dapat menetapkan untuk tidak mengumumkan permintaan paten apabila menurut pertimbangannya penemuan tersebut dan pengumumannya diperkirakan akan dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan oleh Kantor Paten secara tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten dengan menjelaskan alasan-alasannya dan jika dipandang perlu disertai larangan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukannya terhadap penemuan yang bersangkutan.
(3) Tembusan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada penemu atau orang yang berhak atas penemuan apabila permintaan paten diajukan melalui Konsultan Paten selaku kuasa.
Pasal 51
(1) Selama penetapan tidak mengumumkan permintaan paten tersebut masih berlaku, orang yang mengajukan permintaan paten atau penemu atau orang yang berhak atas penemuan dilarang menyebarluaskan hal- hal yang berkaitan dengan penemuan tersebut.
(2) Dilarang pula bagi setiap orang untuk membuat atau membantu membuat atau melakukan tindakan-tindakan sedemikian rupa sehingga penemuan tersebut dapat dibuat di luar negeri.
(3) Terhadap kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan ketentuan Pasal 128 Undang-undang Paten.
BAB III
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Pasal 52
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman tetapi tidak melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten, permintaan pemeriksaan substantif dapat diajukan oleh orang yang mengajukan permintaan paten kepada Kantor paten.
(2) Permintaan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan disertai pembayaran biaya yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengajuan permintaan pemeriksaan substantif dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bentuk yang contohnya ditetapkan Menteri.
Pasal 53
Pemeriksaan substantif dilakukan dengan tujuan untuk menentukan apakah penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten atau tidak dapat diberi paten.
Pasal 54
Dalam hal pemeriksaan substantif dimintakan atas penemuan yang dimintakan paten dengan hak prioritas, Kantor Paten dapat pula minta penjelasan dan dokumen yang diperlukan mengenai keputusan atas permintaan paten yang telah diajukannya terlebih dahulu di negara lain.
Pasal 55
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif, Kantor Paten:
a. meneliti penemuan yang dimintakan paten dengan penemuan-penemuan lainnya yang telah ada berdasarkan antara lain dokumen permintaan paten, dokumen paten serta dokumen-dokumen lainnya yang telah ada sebelumnya;
b. mempertimbangkan pandangan atau keberatan yang diajukan masyarakat, bila ada, serta sanggahan atau penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut;
c. mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pemenuhan kekurangan atau kelengkapan yang diminta Kantor Paten dan mengundang orang yang mengajukan permintaan paten untuk memberikan tambahan penjelasan yang diperlukan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan Kantor Paten dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Paten.
(3) Tata cara pelaksanaan permintaan kelengkapan atau tambahan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan kegiatan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 56
Penentuan bahwa suatu penemuan yang dimintakan paten dapat diberi atau tidak dapat diberi paten dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan:
a. aspek kebaruan penemuan;
b. langkah inventif yang terkandung dalam penemuan;
c. dapat atau tidaknya penemuan diterapkan atau digunakan dalam industri;
d. apakah penemuan yang bersangkutan termasuk atau tidak termasuk dalam kelompok
penemuan yang tidak dapat diberikan paten;
e. apakah penemu atau orang yang menerima lebih lanjut hak penemu berhak atau
tidak berhak atas paten bagi penemuan tersebut;
f. apakah penemuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum serta kesusilaan.
Pasal 57
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Kantor Paten dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan substantif.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kantor Paten memberikan keputusan apakah terhadap penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten atau ditolak.
BAB IX
KEPUTUSAN PEMBERIAN
ATAU PENOLAKAN PATEN
Pasal 58
(1) Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Kantor Paten memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
(2) Apabila yang mengajukan permintaan paten adalah Konsultan Paten selaku kuasa, tembusan surat pengantar penyampaian dan salinan Surat Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada penemu atau orang yang berhak atas penemuan.
Pasal 59
(1) Paten dianggap diberikan pada tanggal pencatatan Surat Paten dalam Daftar Umum Paten dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
(2) Dalam Surat Paten dicantumkan :
a. nomor paten;
b. judul penemuan;
c. nama dan alamat pemegang paten;
d. nama penemu;
e. tanggal penerimaan permintaan paten dan nomor permintaan paten;
f. nama negara atau negara-negara dimana permintaan paten telah diajukan, dalam
hal permintaan diajukan dengan hak prioritas;
g. tanggal pemberian paten.
Pasal 60
Selain berisikan keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Surat Paten dilengkapi dengan dokumen paten yang berisikan :
a. tanda atau kode penemuan
sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan dalam International Patent Classification;
b. tanggal pengumuman permintaan paten;
c. nama dan alamat lengkap Konsultan Paten,jika ada;
d. abstraksi;
e. klaim dan deskripsi;
f. gambar, jika ada.
Pasal 61
(1) Kantor Paten mencatat dalam Daftar Umum Paten setiap paten yang telah diberikan dengan memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 60 huruf a, b, dan c.
(2) Kantor Paten mengumumkan dalam Berita Resmi Paten setiap paten yang telah diberikan dengan memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 60 huruf a, b, c, dan d.
Pasal 62
(1) Setiap orang dapat melihat Daftar Umum Paten dan dapat memperoleh kutipan Daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Setiap orang dapat memperoleh salinan dokumen paten dengan membayar biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
PERMINTAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PATEN
Pasal 63
(1) Jangka waktu paten dapat diperpanjang dua tahun dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum jangka waktu paten tersebut berakhir disertai dengan pembayaran biaya yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditentukan oleh Menteri.
(2) Permintaan perpanjangan
jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai bukti tertulis
mengenai hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b Undang-undang
Paten.
Pasal 64
(1) Kantor Paten hanya memberikan perpanjangan jangka waktu paten apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dipenuhi dan dapat diterima kebenarannya oleh Kantor Paten.
(2) Perpanjangan jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu paten yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan perpanjangan jangka waktu paten, bentuk dan pemberitahuan perpanjangan tersebut atau penolakannya ditetapkan oleh Menteri.
BAB XI
PEMBATALAN PATEN
Pasal 65
Ketentuan mengenai pembatalan paten karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Paten tidak diberlakukan apabila tidak dilaksanakannya atau digunakannya paten di Indonesia berkaitan dengan tidak diperolehnya ijin pembuatan atau pemasaran produk yang dihasilkan dengan paten yang bersangkutan di Indonesia.
Pasal 66
(1) Pelaksanaan paten tertentu di luar wilayah Negara Republik Indonesia dianggap
sebagai pemenuhan kewajiban melaksanakan paten di Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 Undang-undang Paten, sepanjang:
a. produk yang dihasilkan
dengan paten yang bersangkutan dipasarkan di wilayah Republik Indonesia dan
negara-negara disekitarnya; dan
b. untuk keperluan penentuan kelayakan ekonominya harus digunakan kawasan tertentu
sebagai satu kesatuan pasar.
(2) Keputusan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang Paten setelah mempertimbangkan data dan alasan yang disertakan dalam permintaan tersebut dan setelah mendengar pertimbangan Menteri atau pejabat Pemerintah lainnya yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang paten yang bersangkutan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Bagian Pertama
Pengajuan Kembali Permintaan
Paten
Yang Telah Terdaftar Berdasarkan
Pengumuman Pemerintah Tahun 1953
Pasal 67
Permintaan paten yang telah diajukan berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953 yang diterima serta terdaftar di Kantor Paten antara tanggal 1 Agustus 1981 sampai dengan 1 Nopember 1989 dapat diajukan kembali kepada Kantor Paten berdasarkan ketentuan Undang-undang Paten, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1991 sampai dengan tanggal 31 Juli 1992.
Bagian Kedua
Penyesuaian Penerapan
Pasal 68
(1) Dengan mengingat kekhususan pengertian dan proses permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai batasan atau dasar penilaian untuk menentukan kebaruan suatu penemuan disesuaikan penerapannya dalam memproses permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Selain hal-hal yang menyangkut masalah kebaruan, terhadap permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Paten dan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 69
(1) Pengajuan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diterima apabila :
a. dipenuhi segala ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
b. melampirkan salinan yang sah bukti penerimaan pendaftaran permintaan paten
berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953;
c. tidak mengubah deskripsi yang telah diajukan sewaktu mendaftarkan permintaan
paten sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. melampirkan salinan Surat Paten berikut dokumen paten yang bersangkutan,
dalam hal terhadap penemuan tersebut telah diberikan paten oleh Kantor Paten
di negara lain, jika ada.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipenuhi, terhadap permintaan paten yang bersangkutan diberi tanggal penerimaan yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran permintaan paten yang diajukan berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953.
Pasal 70
(1) Apabila permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak diajukan sampai dengan tanggal 31 Juli 1992, permintaan paten tersebut dianggap ditarik kembali.
(2) Apabila pengajuan kembali permintaan paten baru diterima oleh Kantor Paten setelah lewatnya tanggal 31 Juli 1992, permintaan paten tersebut ditolak.
(3) Kantor Paten menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permintaan paten yang melewati batas waktu tanggal 31 Juli 1992 tersebut.
Pasal 71
(1) Apabila karena sesuatu sebab, pemeriksaan substantif atas permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 belum terselesaikan, sementara jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Paten akan segera atau telah terlampaui, sedangkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian menyimpulkan bahwa terhadap penemuan yang dimintakan paten itu dapat diberi paten, maka terhadap penemuan yang bersangkutan hanya diberikan paten untuk jangka waktu selama masa perpanjangan yang lamanya 2 (dua) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperpanjang lagi.
(3) Biaya pemeliharaan atau biaya tahunan untuk paten yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan sekaligus untuk seluruh jangka waktu sesuai dengan tata cara Yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Kesempatan Untuk Mengajukan
Permintaan Paten Atas
Penemuan Yang Kebaruannya Berakhir Dalam
Jangka Waktu Antara 1 Nopember 1989
Sampai Dengan 31 Juli 1991
Pasal 72
(1) Penemuan yang dihasilkan di Indonesia dan telah diumumkan dalam pameran nasional atau internasional yang resmi atau diakui sebagai resmi Yang kebaruannya berakhir antara 1 Nopember 1989 sampai dengan 31 Juli 1991, tidak kehilangan kemungkinan untuk diberi paten apabila terhadap penemuan tersebut diajukan permintaan paten dalam jangka waktu antara 1 Agustus 1991 sampai dengan 31 Januari 1992.
(2) Dengan tidak mengurangi persyaratan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 dan Pasal 5, permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri pula dengan keterangan yang sah tentang keikutsertaan dalam pameran yang dilengkapi dengan keterangan mengenai waktu penyelenggaraan pameran tersebut.
(3) Apabila permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan setelah lewatnya tanggal 31 Januari 1992, permintaan paten ditolak oleh Kantor Paten.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) segera diberitahukan oleh Kantor Paten kepada orang Yang mengajukan permintaan paten.
Bagian Keempat,
Kesempatan Untuk Mengajukan
Permintaan Paten Bagi
Permintaan Paten Yang Telah Diajukan Di Luar Negeri
Yang Jangka Waktu Prioritasnya Berakhir
Antara Tanggal 1 Nopember 1989
Sampai dengan 31 Juli 1991
Pasal 73
(1) Permintaan paten Yang telah diajukan pertama kali di luar negeri dan jangka waktu prioritasnya berakhir antara tanggal 1 Nopember 1989 hingga 31 Juli 1991 dapat mengajukan permintaan paten di Indonesia mulai tanggal 1 Agustus 1991 sampai dengan tanggal 31 Januari 1992.
(2) Pengajuan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan tentang permintaan paten dengan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45.
(3) Tanggal penerimaan permintaan paten bagi permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tanggal dipenuhinya kelengkapan dokumen permintaan paten yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Permintaan Paten Yang Telah
Diajukan Di Luar Negeri
Yang Jangka Waktu Prioritasnya Berakhir Antara Tanggal 1 Agustus 1991 Sampai
Dengan 30 September 1991
Pasal 74
Permintaan paten yang telah diajukan pertama kali di luar negeri dan jangka
waktu prioritasnya berakhir antara tanggal 1 Agustus 1991 sampai dengan 30 September
1991 diberi kesempatan untuk mengajukan permintaan paten sampai dengan paling
lambat tanggal 31 Oktober 1991.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1991
TENTANG
TATA CARA PERMINTAAN PATEN
UMUM
Sebagaimana ditegaskan dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan persyaratan dan tata cara pengajuan permintaan paten akan diatur lebih
lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan bersifat operasional.
Peraturan pelaksanaan tersebut pada dasarnya diperlukan untuk memberikan pedoman,
khususnya bagi penemu atau orang yang mengajukan permintaan paten mengenai tata
cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permintaan paten.
Untuk mewujudkan kebutuhan pengaturan di atas maka perlu disusun Peraturan Pemerintah
tentang tata cara permintaan paten. Pokok-pokok ketentuan yang diatur meliputi
antara lain permintaan paten, dokumen permintaan paten, pemeriksaan administratif,
penarikan kembali permintaan paten, pemeriksaan substantif, pemberian paten,
permintaan perpanjangan jangka waktu paten dan pembatalan paten. Selain itu
diatur pula hal-hal yang bersifat khusus, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pasal 131 Undang-undang Paten dan pemberian kesempatan mengajukan
permintaan paten bagi penemuan-penemuan yang secara teknis sebenarnya tidak
memenuhi persyaratan.
Dalam ketentuan mengenai permintaan paten, secara tegas dibedakan antara surat
permintaan paten dengan surat permintaan untuk mendapatkan paten.
Yang terakhir ini merupakan satu dokumen tersendiri yang lazim dikenal dengan
"request for patent".
Sedangkan surat permintaan paten lazim disebut "patent application"
yang berisikan beberapa dokumen. Dilengkapinya dokumen yang terakhir inilah
yang selanjutnya dijadikan dasar untuk menentukan tanggal penerimaan dokumen
permintaan paten atau "filing date". Permintaan paten tersebut pada
dasarnya harus diajukan oleh penemu atau yang berhak atas penemuan disertai
pembayaran biaya yang ditentukan oleh Menteri.
Dalam hal permintaan paten tidak diajukan oleh penemu sendiri, maka hal itu
harus disertai dengan peryataan yang dilengkapi bukti mengenai hak orang yang
mengajukan permintaan paten tersebut atas penemuan yang dimintakan paten. Masalah-masalah
yang prinsip seperti itu diatur dengan berbagai variasi kemungkinan.
Untuk memberikan landasan pengaturan mengenai kemungkinan dilakukannya perubahan
atau pemecahan atas permintaan paten yang telah diajukan, dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur ketentuan mengenai tata cara penyelesaian kedua masalah tersebut.
Intinya adalah bahwa pemecahan dan perubahan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi
syarat-syarat tertentu. Khusus mengenai pemecahan permintaan paten, hal itu
dapat pula dilakukan atas saran Kantor Paten. Sedangkan yang dimungkinkan dalam
perubahan permintaan paten adalah perubahan dari paten sederhana menjadi paten
biasa atau sebaliknya. Kedua kemungkinan seperti itu diatur dengan syarat-syarat
tertentu, terutama yang berkaitan dengan konsekuensi perubahan itu sendiri.
Sebagai kelengkapan yang harus dipenuhi untuk dapat dipenuhinya persyaratan
administratif, dokumen yang meliputi deskripsi, klaim, gambar, dan abstraksi
ditentukan pula pengaturannya termasuk persyaratan mengenai cara penulisan,
bentuk dokumen dan penyampaiannya kepada Kantor Paten. Dalam kaitan ini, yang
perlu ditegaskan adalah ketentuan mengenai dokumen permintaan paten yang memerlukan
uraian tentang jasad renik (micro-organisma).
Yang dimaksud dan dijangkau dalam pengaturan ini pada dasarnya adalah jasad
renik di luar yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 7 Undang-undang Paten.
Hal ini terutama menyangkut penemuan micro-organisma yang dari segi karakteristik
dan manfaat atau penggunaannya termasuk teknologi yang dapat dimintakan paten.
Masalah ini perlu memperoleh penegasan. Sebab, adakalanya pembatasan yang dimaksud
dalam pengecualian Pasal 7 Undang-undang Paten tersebut, khususnya terhadap
penemuan micro-organisma, dipandang semata-mata dari segi wujudnya sebagai bio-teknologi
dan bukan dari segi manfaat atau kegunaannya. Karenanya, Peraturan Pemerintah
ini tetap memberikan landasan pengaturan untuk permintaan paten yang berkaitan
dengan jasad renik. Misalnya jasad renik yang digunakan untuk membersihkan air
sungai dari pencemaran karena minyak oli atau limbah industri lainnya.
Masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan administrarif diatur dengan menegaskan
hal-hal yang harus dilakukan oleh Kantor Paten dalam menangani pemeriksaan administratif
dan juga ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban orang yang mengajukan permintaan
paten untuk memenuhi kelengkapan atau melakukan perbaikan apabila permintaan
patennya masih mengandung kekurangan.
Pemenuhan kekurangan tersebut dikaitkan dengan batas waktu serta kemungkinan
penolakan atau putusan bahwa permintaan paten dianggap ditarik kembali, apabila
batas waktu tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, terhadap permintaan paten yang telah diajukan di luar negeri dan
ingin dimintakan paten di Indonesia, hal itu dimungkinkan dengan menggunakan
hak prioritas. Tata cara pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi termasuk
batas waktu prioritas, diatur dan merupakan landasan yang bersifat umum.
Kecuali itu diatur pula permintaan paten dengan hak prioritas yang khusus berlaku
bagi permintaan paten selama masa transisi atau masa awal berlakunya Undang-undang
Paten. Yang terakhir ini diatur sebagai materi ketentuan peralihan. Yaitu untuk
permintaan paten yang telah diajukan di luar negeri yang jangka waktu prioritasnya
berakhir tanggal 1 Nopember 1989 sampai dengan 31 Juli 1991.
Pengaturan secara khusus ini dirancang dan diberlakukan terutama karena mengingat
bahwa terhadap permintaan paten tersebut perlu penanganan secara berbeda. Demikian
pula bagi penemuan-penemuan yang kebaruannya (novelty) berakhir dalam jangka
waktu antara 1 Nopember 1989 sampai dengan 31 Juli 1991.
Selanjutnya dalam tahap pemeriksaan substantif, sebagai tahap yang menentukan
keputusan dapat atau tidaknya diberikan paten oleh Kantor Paten, ditentukan
hal-hal dan langkah-langkah pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Pemeriksa
Paten.
Apabila menurut hasil pemeriksaan substantif ternyata permintaan paten tersebut
memenuhi persyaratan untuk diberi paten, maka paten diberikan. Hal-hal yang
harus dicantumkan dalam Surat Paten dan kewajiban Kantor Paten untuk mengadministrasikan
pencatatannya dalam Buku Resmi Paten memperoleh penegasan pula dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Dalam kerangka kesempatan untuk mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu
paten diatur pula ketentuan yang berlaku umum dan yang khusus,
Pengaturan yang bersifat khusus terutama diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan
yang mungkin timbul. Sebab, terhadap permintaan paten yang telah diajukan dan
telah terdaftar selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum berlakunya
Undang-undang Paten, kemungkinan memperoleh paten apabila diajukan permintaan
ke Kantor Paten. Masalahnya adalah karena jangka waktu paten berlaku mundur
sejak "filing date" maka besar kemungkinannya bahwa pada saat diberikan,
jangka waktu paten selama 14 (empat belas) tahun sudah atau akan segera berakhir.
Hal ini mengingat penentuan "filing date" atas permintaan paten serupa
itu dihitung berdasarkan tanggal yang tercatat sewaktu dilakukan pendaftaran
permintaan paten menurut Pengumuman Pemerintah Tahun 1953. Dalam hal demikian,
perlu diberikan kesempatan kepada penemu atau orang yang memperoleh paten tersebut
menikmati masa perlindungan secara layak. Permintaan perpanjangan jangka waktu
paten ini tetap dikaitkan dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang Paten.
Khusus mengenai pembatalan paten, masalah yang diatur adalah semacam bentuk
keluwesan atau perluasan pengertian dari ketentuan Undang-undang Paten yang
menetapkan sanksi pembatalan paten apabila paten tersebut tidak dilaksanakan
di wilayah Indonesia.
Dalam kaitan ini, pelaksanaan paten tertentu di luar wilayah negara Republik
Indonesia dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban melaksanakan paten apabila
hal itu dimintakan ijin dan disetujui oleh Menteri. Pelaksanaan paten serupa
itu dengan demikian dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-undang
Paten. Alasan lain yang juga dapat dijadikan dasar untuk tidak dibatalkannya
paten adalah apabila tidak dilaksanakannya paten tersebut berkaitan dengan perijinan
dalam pemasaran produk dari penggunaan paten yang bersangkutan. Hal ini dapat
terjadi dalam kaitan paten atas produk farmasi.
Dengan memperhatikan kebutuhan akan pengaturan yang bersifat khusus sebagaimana
disinggung di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur beberapa ketentuan mengenai
permintaan paten tertentu, baik bagi permintaan paten yang telah diajukan ke
Kantor Paten selama 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum Undang-undang Paten
berlaku maupun ketentuan untuk memberi kesempatan secara sama bagi permintaan
paten yang tidak dapat diajukan ke Kantor Paten karena dihentikannya pendaftaran
permintaan paten sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor
M. 01-HK. 02.01 Tahun 1989.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat(1)
Pembayaran biaya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah biaya permintaan paten
yang besarnya ditetapkan oleh Menteri secara berbeda untuk permintaan paten
biasa dan permintaan paten sederhana Biaya tersebut harus dibayarkan bersamaan
dengan pengajuan permintaan paten yang pemenuhannya merupakan salah satu syarat
untuk dapatnya memperoleh tanggal penerimaan permintaan paten (filing date).
Pembayaran biaya permintaan paten tersebut tidak termasuk biaya pemeriksaan
maupun lain-lain biaya yang berkenaan dengan paten. Apabila karena sesuatu alasan,
permintaan paten ditarik kembali oleh orang yang mengajukan, maka biaya yang
telah dibayar tersebut tidak dapat diminta kembali.
Ayat(2)
Selain penemu sendiri, permintaan paten dapat diajukan oleh orang lain yang
menerima hak dari penemu, misalnya karena pejanjian, pewarisan atau hibah. Permintaan
paten dapat pula diajukan melalui Konsultan Paten selaku kuasa untuk dan atas
nama penemu atau orang yang berhak atas penemuan itu. Ketentuan ini pada dasarnya
diberlakukan bagi para penemu atau yang berhak atas penemuan yang bertempat
tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan
bagi para penemu atau mereka yang berhak atas penemuan tetapi tidak bertempat
tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, permintaan
paten yang diajukannya harus melalui Konsultan Paten di Indonesia. Hal ini secara
tegas diatur dalam Pasal 28 Undang- undang Paten.
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Bukti penerimaan hak atas penemuan dari penemu harus dinyatakan secara tertulis
dan disertakan dalam pengajuan permintaan paten. Ketentuan mengenai kelengkapan
bukti sebagai di atas juga berlaku dalam hal permintaan paten diajukan oleh
orang yang berhak atas penemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang
Paten.
Ayat(5)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat(1)
Contoh: A dan B bersama-sama adalah penemu satu penemuan. Dalam hal permintaan
paten diajukan oleh A, maka permintaan tersebut wajib dilengkapi pernyataan
tertulis dari B bahwa ia setuju dengan pengajuan permintaan paten itu. Pernyataan
tersebut dapat dibuat sendiri oleh B di atas kertas bermeterai secukupnya.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Contoh: A, B dan C secara bersama-sama memenuhi hak atas satu penemuan yang
mereka peroleh misalnya karena pewarisan Dalam hal permintaan paten diajukan
oleh A yang juga bertindak untuk dan atas nama B dan C, maka permintaan paten
tersebut harus -dilengkapi dengan :
a. bukti tertulis bahwa A, B dan C bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
b. pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan B dan C atas pengajuan permintaan
paten.
Ayat(4)
Seperti dalam contoh Ayat (3), tetapi kali ini pengajuan permintaan paten dilakukan
melalui kuasa. Dalam hal demikian, maka selain surat kuasa, pengajuan permintaan
paten tersebut harus pula dilengkapi dengan bukti mengenai hak seseorang atau
hak mereka atas penemuan yang bersangkutan.
Ayat(5)
Ayat ini mengatur kemungkinan dimana salah seorang diantara penemu atau orang
yang berhak atas penemuan telah meninggal dunia. Dalam hal ini haknya dilaksanakan
oleh ahli warisnya. Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) sampai
dengan ayat (4) dinyatakan berlaku pula terhadap ahli waris tersebut.
Pasal 4
Surat permintaan untuk mendapatkan paten pada dasarnya merupakan pokok dari
keseluruhan rangkaian permintaan paten. Dalam surat permintaan itulah maksud
dan tujuan untuk meminta paten bagi sesuatu penemuan harus dengan jelas diuraikan.
Mengenai apa yang dimuat dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten ini,
lihat ketentuan Pasal 5. Keseluruhan surat-surat yang dilampirkan dalam permintaan
paten secara bersama disebut pula dokumen permintaan paten.
Pasal 5
Orang yang mengajukan permintaan paten pada dasarnya adalah penemu atau orang
yang berhak atas penemuan.
Dalam hal permintaan paten diajukan melalui Konsultan Paten selaku kuasa, maka
Konsultan Paten dianggap sebagai orang yang mengajukan permintaan paten, Alamat
Konsultan Paten tersebut digunakan sebagai alamat penemu atau orang yang berhak
atas penemuan selaku pemberi kuasa dalam segala keperluan yang berkaitan dengan
permintaan paten yang diajukannya. Sedangkan penentuan mengenai contoh formulir
tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kemungkinan tidak atau kurang cukup tersedianya
formulir di Kantor Paten atau tempat-tempat tertentu yang ditunjuk di Indonesia.
Dengan demikian surat permintaan untuk mendapatkan paten tersebut dapat saja
dibuat sendiri oleh yang berkepentingan dengan menggunakan formulir tersebut
sebagai contoh.
Yang dimaksud dengan jenis paten adalah paten biasa atau paten sederhana.
Pasal 6
Ayat(1)
Tanda penerimaan ini penting karena beberapa alasan. Pertama, menjadi bukti
bagi yang bersangkutan. Kedua, memuat nomor, tanggal, dan waktu penerimaan yang
sangat diperlukan untuk menentukan saat penerimaan secara persis. Hal ini perlu
diperhatikan karena permintaan paten yang diajukan lebih dahulu itulah yang
diterima. Oleh karenanya waktu penerimaan tersebut juga menunjukkan jam, menit,
dan bahkan detik.
Ayat(2)
Dalam pengaturan ini antara lain dapat ditetapkan secara lebih rinci bentuk,
tata cara pemberian tanda penerimaan dokumen permintaan paten dan lain-lainnya,
baik untuk permintaan paten yang diterima secara langsung maupun yang melalui
jasa pos.
Pasal 7
Ketentuan ini pada dasarnya memberi kesempatan pada penemu atau orang yang mengajukan
permintaan paten untuk memperbaiki kemungkinan kesalahan misalnya dalam penyusunan
klaim atau deskripsi. Kesalahan tersebut khususnya menyangkut uraian pada klaim
yang dimintakan paten yang seharusnya diajukan dalam dua atau lebih permintaan
paten. Hal itu dapat diketahui oleh penemu atau orang yang mengajukan permintaan
paten itu sendiri atau oleh pemeriksa paten sewaktu melakukan pemeriksaan substantif.
Dalam hal yang terakhir ini, Pemeriksa Paten memanggil penemu atau orang yang
mengajukan permintaan paten guna diberi saran agar permintaan paten tersebut
dipecah. Semua saran yang disampaikan dicatat oleh Kantor Paten. Apabila tidak
mungkin dilakukan pemanggilan langsung, Kantor Paten menyampaikan saran secara
tertulis dengan disertai batas waktu bagi penyampaian permintaan paten yang
telah dipecah, Selanjutnya, terhadap masing-masing permintaan paten hasil pemecahan
tersebut diberikan tanggal penerimaan permintaan paten sesuai dengan tanggal
penerimaan permintaan paten semula.
Pasal 8
Ayat(1)
Permintaan untuk melakukan pemecahan permintaan paten harus diajukan secara
tertulis yang selanjutnya oleh Kantor Paten dicatat dan digunakan sebagai dasar
proses penanganan pemecahan permintaan paten yang bersangkutan.
Ayat(2)
Dengan telah selesainya pemeriksaan substantif, berarti telah diperoleh hasil
atau keputusan terhadap permintaan paten yang bersangkutan. Dengan begitu apabila
terhadap permintaan pemecahan tersebut dipenuhi, maka akan mementahkan seluruh
proses penanganan permintaan paten yang bersangkutan yang telah dilakukan oleh
Kantor Paten. Karenanya, sekalipun keputusan tersebut belum secara resmi disampaikan
oleh Kantor Paten kepada penemu atau yang mengajukan permintaan paten, permintaan
pemecahan harus ditolak.
Ayat(3)
Jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan ini diperlukan karena dengan,
adanya pemecahan permintaan paten, beberapa dokumen tertentu juga perlu diperbaharui.
Misalnya, deskripsi penemuan. Batas waktu ini bersifat mutlak. Artinya apabila
seluruh kelengkapan dokumen permintaan paten hasil pemecahan tersebut tidak
disampaikan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan maka permintaan pemecahan tersebut
dianggap ditarik kembali. Dalam hal seperti ini maka permintaan paten dianggap
tidak jadi dipecah. Kantor Paten harus mencatat penarikan kembali permintaan
pemecahan tersebut dalam dokumen permintaan paten yang bersangkutan.
Ayat(4)
Pembayaran biaya yang harus dipenuhi meliputi biaya-biaya yang berkaitan dengan
setiap tambahan permintaan paten. Misalnya, apabila dari permintaan paten semula
kemudian dipecah menjadi dua permintaan, maka tambahan biaya yang harus dibayarkan
tersebut merupakan pembayaran bagi permintaan paten yang kedua.
Pasal 9
Ayat(1)
Dalam hal permintaan pemecahan tersebut berkaitan dengan permintaan paten yang
diajukan dengan hak prioritas, padahal permintaan pertama tidak dipecah, maka
adalah sewajarnya bilamana Kantor Paten diberi kewenangan untuk menilai. Kewenangan
penilaian oleh Kantor Paten ini juga wajar mengingat masalahnya menyangkut penilaian
aspek teknologi yang dikaitkan dengan kepentingan lainnya.
Ayat(2)
Kecuali untuk dokumen-dokumen tertentu yang harus diubah atau diganti, dokumen
lainnya yang telah diajukan dengan hak prioritas dan terjemahannya dianggap
berlaku untuk semua permintaan paten hasil pemecahan dari permintaan paten semula.
Pasal 10
Ayat(1)
Saran untuk dilakukannya pemecahan permintaan paten ini biasanya berlangsung
pada saat dilakukan pemeriksaan substantif. Dalam hal pemeriksa paten mengetahui
bahwa permintaan paten tersebut mengandung dua atau lebih penemuan yang sebenarnya
dapat diajukan masing-masing secara tersendiri, maka Kantor Paten dapat memberikan
saran tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten agar permintaan
paten tersebut dipecah. Sekalipun demikian saran ini tidak bersifat mutlak dan
dapat saja tidak diterima bilamana secara teknologi dapat dibuktikan bahwa penemuan
yang dimintakan paten tersebut lebih menguntungkan apabila diperlakukan sebagai
satu penemuan.
Ayat(2)
Karena perubahan ini membawa akibat perlunya diajukan dokumen- dokumen tertentu
yang diperlukan, maka perlu ada pengaturan mengenai kapan dokumen tersebut harus
diajukan. Untuk kejelasan mengenai batas waktu, lihat penjelasan Pasal 8 ayat
(3).
Ayat(3)
Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (4).
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Karena akibat dari perubahan ini pada dasarnya hampir sama dengan pemecahan
permintaan paten maka untuk kejelasannya lihat pula penjelasan Pasal 8 ayat
(2).
Pasal 13
Ayat(1)
Terhadap pengajuan permintaan paten tersebut perlu pula dilengkapi dengan dokumen
yang diperlukan yang disesuaikan dengan jenis paten yang diminta.
Ayat(2)
Dengan kewajiban memperhatikan persyaratan tersebut maka bukan saja harus diperhatikan
kelengkapan dokumen yang diperlukan tetapi termasuk pula masalah pemenuhan biaya
permintaan paten yang bersangkutan.
Namun sejauh mengenai kewajiban pembayaran biaya ini pada dasarnya pengaturan
selanjutnya diserahkan kepada Menteri.
Pasal 14
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ketentuan untuk mengajukan setiap dokumen permintaan paten dalam rangkap 3 (tiga)
ini dimaksudkan untuk memenuhi keperluan Kantor Paten dalam menangani proses
penyelesaian permintaan paten yang bersangkutan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Kantor Paten menangani permintaan
paten yang bersangkutan. Misalnya dalam hal asli dokumen permintaan paten tersebut
ditulis dalam bahasa Jepang, atau Italia yang tentu lebih sulit untuk dipahami
dibandingkan apabila dibuat dalam bahasa Inggeris.
Ketentuan ini tetap dilakukan tanpa mengurangi persyaratan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 18
Ayat(1)
Yang dimaksud jasad renik atau mikro organisma tertentu adalah jasad renik yang
dapat dimintakan paten dan bukan termasuk dalam jenis penemuan yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Paten.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Sekalipun orang yang mengajukan permintaan paten dianggap menyetujui untuk memberikan
contoh jasad reniknya apabila ada orang yang mengajukan permintaan untuk itu,
pengeluaran contoh tersebut oleh lembaga tempat penyimpannya tetap memerlukan
ijin tertulis dati Kantor Paten.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat(1)
Lihat penjelasan Pasal 18 ayat (3)
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Yang harus dijelaskan dalam deskripsi ini adalah kekhususan penemuan yang dimintakan
paten tersebut dibandingkan dengan penemuan yang telah ada sebelumnya.
Namun begitu, uraian yang bersifat teknis ini tidak boleh hanya dinyatakan secara
spekulatif seperti pemaparan mengenai keunggulan atau kelebihan-kelebihan yang
ada pada penemuan tersebut. Sebab, yang akan diperiksa adalah hal-hal yang bersifat
teknis terutama mengenai kemampuannya untuk dapat diterapkan dalam kegiatan
industri.
Sedangkan penjelasan ringkas mengenai gambar yang dilampirkan, dimaksudkan untuk
lebih menjelaskan deskripsi.
Dalam uraian mengenai cara pelaksanaan hal itu menyangkut cara penggunaan atau
pemakaian atau penerapan.
Pasal 23
Ketentuan ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan arahan agar penulisan
deskripsi disusun sesuai dengan urut-urutan yang dapat memudahkan pemeriksaan.
Namun begitu apabila untuk keperluan kejelasan teknis diperlukan susunan dengan
urut-urutan yang berbeda, hal itu dimungkinkan.
Pasal 24
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Pemberian nomor urut pada setiap klaim semata-mata dimaksudkan untuk keperluan
identifikasi bagi masing-masing klaim yang dimintakan perlindungan paten. Dengan
begitu, setiap nomor klaim harus merupakan satu klaim yang utuh yang berbeda
dengan klaim-klaim lainnya.
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat(1)
Antara pernyataan bagian pertama dan bagian kedua dihubungkan dengan kata atau
kata-kata yang kemudian diikuti pernyataan atau penjelasan mengenai inti penemuan
yang dimintakan paten.
Misalnya, "terdiri dari", "terbuat dari". "yang pengembangannya
lebih lanjut mencakup" atau kata-kata lain yang serupa dengan itu.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat(1)
Pernyataan atau kalimat yang tidak boleh dicantumkan adalah misalnya : "seperti
dijelaskan dalam deskripsi" atau "seperti tertera dalam gambar".
Ayat(2)
Bahwa rumus kimia atau matematika ini adalah rumus-rumus yang telah,h ada yang
digunakan dalam penemuan atau digunakan untuk menjelaskan inti penemuan tetapi
bukan rumus itu sendiri -yang merupakan penemuan.
Ayat(3)
Sejauh disertakan gambar-gambar untuk penjelasan teknis maka di dalam klaim
tersebut dapat ditambahkan tanda-tanda yang dituliskan diantara tanda kurung
yang menunjukkan atau merujuk pada gambar.
Hal ini untuk memudahkan Pemeriksa Paten dalam melaksanakan pemeriksaan atas
penemuan yang diklaim tersebut. Tanda-tanda tersebut misalnya (*) atau (1).
Pasal 27
Adakalanya suatu permintaan paten diajukan dengan klaim yang terdiri dari dua
atau lebih klaim mandiri. Hal itu dimungkinkan apabila klaim-klaim tersebut
mengacu pada penemuan yang sama yang uraian mengenai inti penemuannya tidak
dapat dicakup dalam satu klaim saja. Karenanya dimungkinkan untuk mengajukan
dua atau lebih klaim mandiri sekaligus dengan variasi seperti yang ditentukan
dalam ketentuan ini.
Misalnya dalam kesatuan penemuan dalam variasi a. obyek yang diacu dalam ketiga
klaim mandiri yang meliputi klaim tentang produk, proses yang digunakan untuk
pembuatan produk dan pemakaian produk tersebut adalah produk atau proses yang
sama.
Pasal 28
Ayat(1)
Ketentuan ini pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membatasi jumlah klaim yang
diajukan. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada penemu atau yang mengajukan permintaan
paten dan juga dengan memperhatikan sifat dan ciri penemuan itu sendiri.
Namun begitu, mengingat konsekuensi pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Kantor
Paten menjadi lebih luas maka cukup wajar apabila terhadap klaim yang melebihi
klaim ke sepuluh dikenakan biaya tambahan.
Besarnya biaya tambahan untuk setiap kelebihan klaim tersebut ditetapkan oleh
Menteri.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat(1)
Gambar yang disebut dan disertakan dalam deskripsi diperlukan untuk memperjelas
uraian tentang cara melaksanakan penemuan yang dimintakan paten.
Jika dipandang perlu, salah satu gambar dapat dibuat dengan kertas kalkier agar
kualitas gambar dapat terjamin baik terutama apabila diperlukan untuk pembuatan
salinannya.
Ayat(2)
Permintaan gambar oleh Kantor Paten disampaikan secara tertulis sebagai kelengkapan
bahan yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Pasal 30
Ayat(1)
Tulisan yang diperbolehkan untuk dicantumkan dalam gambar pada dasarnya hanya
berupa satu kata seperti "air", "uap", "logam".
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat(1)
Abstraksi yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan dokumen tersendiri yang
ditulis secara singkat dan jelas sehingga dapat memudahkan penelusuran terhadap
bidang teknik dari penemuan yang dimintakan paten tersebut dan dapat pula memberi
petunjuk mengenai perlu atau tidaknya membaca deskripsi dari penemuan yang bersangkutan.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan uraian yang bersifat spekulatif adalah pernyataan yang
didasarkan pada perkiraan atau dugaan atau kemungkinan sehingga tidak dapat
menunjukkan kepastian atas penemuan yang bersangkutan. Lazimnya hal itu diungkapkan
dengan perkataan : kira-kira, mungkin , barangkali atau istilah yang sejenis
lainnya.
Pernyataan yang menunjukkan penilaian bahwa penemuan tersebut lebih baik atau
lebih berharga, juga tidak diperkenankan. Selain pernyataan serupa itu bersifat
subyektif, penilaian terhadap ada atau tidaknya keunggulan atau kelebihan pada
penemuan tersebut pada dasarnya hanya dilakukan oleh Kantor Paten.
Pasal 33
Adakalanya penemu atau orang yang mengajukan permintaan paten merasa perlu untuk
menampilkan gambar penemuannya sewaktu permintaan patennya diumumkan.
Tujuannya, agar masyarakat dapat memahami secara lengkap dan jelas inti penemuan
atau cara kerjanya. Kejelasan serupa itu dirasa perlu untuk mencegah kesalah
pahaman penilaian yang diakibatkan karena kurangnya data atau bahan informasi
terutama apabila masyarakat ingin mengajukan keberatan atas penemuan yang dimintakan
paten tersebut.
Tersedianya gambar serupa itu dengan demikian juga dapat digunakan masyarakat
sebagai bahan untuk dapat dibandingkan dengan penemuan lainnya.
Pasal 34
Ayat(1)
Pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan paten ini dilakukan untuk mengetahui
ada atau tidaknya kekurangan yang masih harus dipenuhi. Dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah kelengkapan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal
5. Kegiatan pemeriksaan administratif ini terbatas pada bidang-bidang di atas
dan bukan merupakan kegiatan pemeriksaan substantif.
Kegiatan ini selanjutnya diikuti pula dengan pengklasifikasian sesuai dengan
jenis permintaan paten serta bidang penemuan yang dimintakan paten. Sedangkan
klasifikasi jenis permintaan paten dimaksudkan untuk menggolongkan apakah permintaan
paten tersebut termasuk paten biasa atau paten sederhana. Selain itu, dilakukan
pula pengklasifikasian permintaan paten menurut bidang-bidang penemuan. Misalnya,
elektronika, konstruksi, kimia dan sebagainya.
Ayat(2)
Seluruh dokumen yang diterima dan diperiksa, sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Paten diperlakukan sebagai dokumen rahasia.
Pasal 35
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Sekalipun sesuai dengan penjelasan Pasal 5 bahwa alamat Konsultan Paten selaku
kuasa digunakan sebagai alamat penemu, tetapi tetap merupakan kewajiban Konsultan
Paten untuk meneruskan atau menyampaikan kepada penemu di atau melalui alamat
yang sebenarnya.
Hal ini penting justru untuk menjaga kelancaran pemenuhan kelengkapan permintaan
paten atau proses permintaan paten pada umumnya, terutama kalau kelengkapan
tersebut menyangkut hal-hal yang secara teknis hanya dikuasai oleh penemu.
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Prinsipnya, perpanjangan waktu untuk pemenuhan kelengkapan dokumen permintaan
paten ini hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan-alasan yang meyakinkan
Kantor Paten. Hal ini terutama yang berkaitan dengan kesulitan teknis yang tidak
dapat diatasinya untuk memenuhi jangka waktu tersebut.
Pasal 36
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat(1) dan Ayat (2)
Sejauh kekurangan itu menyangkut kesalahan yang tidak bersifat prinsip seperti
format atau bentuk dokumen atau cara penulisannya, pada dasarnya tidak mengurangi
arti bahwa permintaan paten tersebut telah memenuhi persyaratan administratif.
Karenanya, Kantor Paten tidak boleh menunda untuk memberikan tanggal penerimaan
permintaan paten.
Melalui ketentuan ini setidaknya dapat dihindarkan pengaturan yang bersifat
kaku yang dapat merugikan kepentingan orang yang mengajukan permintaan paten
atau penemu. Namun begitu, untuk kepentingan kelancaran proses penanganan permintaan
paten itu sendiri, pemenuhan kekurangan atau perbaikan itu sudah selayaknya
dilakukan segera meskipun dalam ketentuan ini dibatasi selambatnya sebelum diajukan
permintaan pemeriksaan substantif.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Dalam hal ini maka tanggal diterimanya surat permintaan paten dianggap sebagai
tanggal penerimaan permintaan paten (filing date).
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat(1)
Dalam hal penemuan dihasilkan oleh dua penemu atau lebih maka surat permintaan
penarikan kembali permintaan paten ditanda-tangani oleh semua penemu yang bersangkutan.
Begitu pula apabila yang berhak atas penemuan tersebut lebih dari satu.
Ayat(2)
Konsultan Paten pada dasarnya tidak berhak menarik kembali permintaan paten
tanpa persetujuan penemu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya
akibat-akibat yang dapat merugikan kepentingan penemu. Apabila Konsultan Paten
karena kesalahannya merasa perlu untuk menarik kembali permintaan paten untuk
dapat memperbaiki kesalahan itu, ia harus minta persetujuan penemu.
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Pengesahan tersebut diperlukan untuk menjamin kebenaran dokumen yang bersangkutan.
Pasal 43
Ayat(1)
Kemungkinan usaha untuk mendapatkan salinan yang sah tersebut mungkin saja tidak
mudah. Sebab, pemberian pengesahan seperti itu kadangkala dipandang sebagai
bukan tugas pokok yang harus dilayani oleh kantor dimana permintaan paten yang
pertama kali diajukan. Oleh karenanya, untuk tidak merugikan kepentingan orang
yang mengajukan permintaan paten, persyaratan kelengkapan salinan dokumen tersebut
untuk sementara dianggap telah dipenuhi apabila disampaikan bukti berupa surat
yang berisi permintaan pengesahan atas salinan surat permintaan paten.
Ayat(2)
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Paten, maka pemenuhan
tersebut merupakan dasar bagi Kantor Paten memberikan tanggal penerimaan permintaan
paten (filing date).
Pasal 44
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Batas waktu empat bulan ini dipandang cukup. Sejauh pernyataan yang terpisah-tersebut
diajukan masih dalam jangka waktu prioritas, kiranya tidak menjadi soal. Namun,
apabila permintaan paten diajukan pada batas akhir bagi hak prioritas yang bersangkutan,
maka kesempatan selama 4 (empat) bulan tersebut berarti perpanjangan hak prioritas
itu sendiri menjadi 16 (enam belas) bulan.
Pasal 45
Yang akan diatur lebih lanjut meliputi antara lain pengaturan mengenai prioritas
ganda serta tata cara pengajuannya.
Pasal 46
Ayat(1)
Untuk keperluan pengamanan dokumen dan ketertiban penyelenggaraan pengumuman,
terutama dengan mengingat terbatasnya media yang digunakan sebagai papan pengumuman,
Kantor Paten dapat menentukan cara yang dipandang paling efisien. Misalnya,
cukup dengan mencantumkan informasi singkat yang dapat digunakan sebagai petunjuk
untuk melihat dokumen secara lengkap di tempat yang disediakan.
Demikian dan pula cara pengumuman di dalam Berita Resmi Paten. Yang terakhir
ini harus memperhatikan efisiensi tetapi tetap mempertahankan kejelasan informasi.
Ayat(2)
Surat permintaan salinan dokumen ditentukan secara standar maksudnya untuk memudahkan
pelayanannya oleh Kantor Paten.
Pasal 47
Mengingat hal-hal yang dicantumkan dalam papan pengumuman hanya terbatas, maka
kepada masyarakat diberi kesempatan memeriksa dokumen yang lengkap di tempat
khusus yang disediakan untuk itu.
Pasal 48
Ayat(1)
Pandangan atau keberatan tersebut dapat menyangkut beberapa hal:
a. persyaratan tentang dapat atau tidak dapatnya penemuan tersebut diberi paten;
b. apakah termasuk dalam penemuan yang dikecualikan pada Pasal 7 Undang-undang
Paten;
c. apakah terhadap penemuan yang dianggapnya sama dengan penemuan yang dimintakan
paten telah terlebih dahulu diberikan paten;
d. orang yang mengajukan permintaan paten tersebut tidak berhak atas penemuan
yang bersangkutan.
Ayat(2)
Ketentuan ini pada dasarnya tidak mengikat. Artinya, permintaan untuk menterjemahkan
dokumen tersebut hanya dilakukan apabila dipandang perlu saja.
Pasal 49
Sekalipun tidak ditentukan batas waktunya, Kantor Paten harus mempertimbangkan
untuk segera menyampaikan bahan-bahan yang berkaitan dengan diajukannya keberatan
atau pandangan tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Hal ini
untuk memberi kesempatan kepada penemu atau yang mengajukan permintaan paten
mempersiapkan sanggahan atau penjelasan.
Pasal 50
Ayat(1)
Adakalanya, karena pertimbangan tertentu seperti yang dimaksud dalam ketentuan,
ini, atas persetujuan Menteri, Kantor Paten dapat tidak mengumumkan permintaan
paten. Mengenai alasannya, hal itu terutama berkaitan dengan kemungkinan akan
terganggunya kepentingan pertahanan keamanan negara. Selanjutnya lihat ketentuan
Pasal 52 Undang-undang Paten.
Sedangkan penetapan disini artinya sama dengan memutuskan.
Ayat(2)
Pemberitahuan ini bersifat mutlak, terutama apabila disertai larangan mengenai
hal-hal yang tidak boleh dilakukan sehubungan dengan tidak diumumkannya permintaan
paten itu.
Ayat(3)
Mengenai tata cara penyampaian tembusan, lihat penjelasan Pasal 35.
Pasal 51
Ayat(1)
Larangan ini berlaku dan mengikat bagi penemu yang berhak atas penemuan termasuk
orang yang mengajukan permintaan paten. Tujuannya, agar semua pihak yang menguasai
atau memiliki hak atas penemuan, termasuk pihak lain yang mengetahuinya turut
menjaga untuk tidak menyebarluaskan penemuan tersebut.
Ayat(2)
Larangan ini terutama ditujukan untuk penemuan-penemuan yang kegunaan atau penggunaannya
mempunyai pengaruh yang dapat mengganggu atau membahayakan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Ayat(3)
Ketentuan Pasal 128 Undang-undang Paten mengatur mengenai ketentuan pidana bagi
pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan.
Pasal 52
Ayat(1)
Karena ini proses maka syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 tidak
perlu lagi. Dalam hal demikian, permintaan pemeriksaan substantif cukup diajukan
dan ditandatangani oleh yang mengajukan permintaan paten.
Permintaan tersebut pada dasarnya baru dapat dilakukan setelah berakhirnya pelaksanaan
pengumuman. Namun begitu, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-undang
Paten, permintaan paten tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 36 (tiga
puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat(1)
Permintaan kelengkapan atau tambahan penjelasan ini adalah dalam rangka pelaksanaan
Pasal 60 Undang-undang Paten.
Ayat(2)
Ketentuan ini berkaitan dengan kebutuhan bantuan ahli dan atau fasilitas yang
mungkin belum atau tidak dimiliki oleh Kantor Paten.
Berdasarkan Pasal 58 Undang-undang Paten, Kantor Paten dapat minta bantuan tersebut
kepada instansi Pemerintah lainnya, tetapi tetap dilakukan dengan memperhatikan
kerahasiaan penemuan. Oleh karena itu tata caranya perlu diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Ayat(3)
Lihat penjelasan Ayat (2).
Begitu pula tata cara permintaan, khususnya tambahan penjelasan yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan substantif pada dasarnya memerlukan prosedur
yang harus diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 56
Beberapa hal yang ditentukan dalam pasal ini adalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 2, Pasal 3 dihubungkan dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11 dan
Pasal 63 Undang-undang Paten.
Pasal 57
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 58
Mengenai penyampaian tembusan surat pengantar kepada penemu atau yang berhak
atas penemuan dilakukan dengan cara yang sama seperti yang dijelaskan dalam
Penjelasan Pasal 35.
Pasal 59
Ayat(1)
Ketentuan ini mengandung arti bahwa pencantuman tanggal pencatatan paten dalam
Daftar Umum Paten dan tangga pengumumannya dalam Berita Resmi Paten adalah sama
dengan tanggal pemberian paten sebagaimana yang tercantum dalam Surat Paten.
Secara administratif, pencatatan itu dilakukan sekaligus pada hari yang sama
meskipun penerbitan Berita Resmi Paten baru dilakukan belakangan.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Yang diperlukan adalah bukti tertulis yang lazim digunakan dalam pembukuan atau
laporan tahunan perusahaan.
Berdasarkan bukti itu maka Kantor Paten dapat menentukan dapat atau tidaknya
permintaan perpanjangan jangka waktu paten tersebut disetujui.
Pasal 64
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 65
Di bidang farmasi atau obat-obatan, pemasaran produk yang, dihasilkan dari paten
tertentu adakalanya baru dapat dilakukan apabila telah diperoleh ijin dari instansi
yang berwenang. Dalam hal demikian apabila ijin serupa itu tidak diperoleh,
maka Pemegang Paten tidak akan melaksanakan atau menggunakan patennya terutama
karena adanya ketergantungan pelaksanaan paten tersebut terhadap ijin pemasaran
produknya.
Pasal 66
Ayat(1)
Ketentuan ini samasekali tidak mengurangi arti ketentuan mengenai kewajiban
untuk melaksanakan paten di Indonesia.
Namun begitu, dalam hal-hal tertentu yang disetujui oleh Menteri, pelaksanaan
paten di luar wilayah Indonesia tetapi untuk kebutuhan wilayah regional termasuk
Indonesia dianggap sebagai pelaksanaan paten. Dalam hal demikian ketentuan tentang
pembatalan paten sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-undang Paten tidak
berlaku.
Ayat(2)
Menteri harus mempertimbangkan data, alasan yang diajukan dan pertimbangan Menteri
atau pejabat Pemerintah lainnya. Kesemuanya itu dilakukan dengan tetap memperhatikan
kepentingan Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya.
Pasal 67
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah permintaan paten yang telah diajukan
ke Kantor Paten berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953. Yaitu Pengumuman
Menteri Kehakiman Nomor : J. S. 5/41/4 tanggal 12 Agustus 1953 dan Nomor : J.G.1/2/17
tanggal 29 Oktober 1953 sebagaimana yang dimuat dalam Berita Negara Nomor 91
tanggal 13 Nopember 1953.
Berdasarkan ketentuan Pasal 131 Undang-undang Paten, hanya permintaan paten
yang diajukan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum berlakunya Undang-undang
Paten yang berhak atau diberi kesempatan untuk diajukan kembali. Kesempatan
untuk itu hanya berlaku selama 1 (satu) tahun, dan sepenuhnya harus mengikuti
ketentuan Undang-undang Paten.
Pasal 68
Ayat(1)
Penyesuaian yang dimaksud dalam ketentuan ini terutama berkaitan dengan batas
waktu mengenai kapan suatu penemuan dianggap telah diumumkan sehingga karenanya
tidak dianggap baru lagi. Masalah kebaruan ini adalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Paten.
Mengingat bahwa permintaan paten yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi permintaan paten yang telah diajukan dalam kurun waktu sepuluh tahun
sebelum Undang-undang Paten berlaku, maka besar kemungkinannya penemuan yang
dimintakan paten itu telah dilaksanakan atau bahkan telah mendapat paten di
negara lain. Oleh karenanya adalah wajar apabila ketentuan yang mengatur dasar
penilaian kebaruan suatu penemuan disesuaikan penerapannya. Artinya, unsur kebaruan
atas penemuan tidak hilang karena penilaian terhadap penemuan tersebut dilakukan
dengan memperhatikan kondisi pada waktu penemuannya.
Ayat(2)
Dengan ketentuan ini maka penyesuaian hanya dilakukan terhadap aspek kebaruan
saja. Selebihnya, terhadap permintaan paten sebagaimana diatur dalam Pasal 69
berlaku prosedur, tata cara dan ketentuan lain yang diterapkan bagi permintaan
paten pada umumnya. Yaitu antara lain permintaan paten, pengumuman, dan permintaan
pemeriksaan substantif.
Pasal 69
Ayat(1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa selain syarat-syarat sebagaimana ditetapkan bagi
permintaan paten pada umumnya, untuk penemuan yang permintaan patennya telah
didaftarkan berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953 ditetapkan pula syarat-syarat
tambahan lainnya.
Khususnya bagi penemuan yang mungkin telah memperoleh paten di negara lain,
adanya syarat tambahan pada huruf d dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat
proses penyelesaiannya.
Ayat(2)
Ayat ini menentukan tanggal penerimaan permintaan paten (filing date) yang nantinya
akan digunakan sebagai bahan penghitungan jangka waktu paten.
Ini berarti bilamana terhadap penemuan yang bersangkutan nantinya diberikan
paten, maka jangka waktu berlakunya paten tersebut akan dihitung mundur hingga
tanggal penerimaan permintaan paten tersebut.
Pasal 70
Ayat(1)
Ketentuan ini diperlukan guna membebaskan Kantor Paten untuk tidak perlu menyampaikan
pemberitahuan tertulis mengenai anggapan atas penarikan kembali permintaan paten
tersebut.
Ayat(2)
Tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah lewatnya waktu oleh karena pemenuhan
kelengkapan atas kekurangan persyaratan. Mengenai hal ini berlaku ketentuan
mengenai kemungkinan perpanjangan jangka waktu.
Ayat(3)
Oleh karena keputusan penolakan tersebut semata-mata didasarkan pada persyaratan
mengenai pemenuhan jangka waktu, maka keputusan itupun pada dasarnya hanya bersifat
administratif dan dapat dilakukan secara cepat.
Pasal 71
Ayat(1)
Ketentuan ini mengatur keadaan dimana secara praktis jangka waktu paten selama
14 (empat belas) tahun telah terlampaui. Dalam hal demikian, yang diberikan
hanyalah jangka waktu yang tersedia untuk perpanjangan. Langkah yang lebih menyerupai
perpanjangan jangka waktu paten secara otomatis ini bagaimanapun ditempuh untuk
memberikan keadilan. Karena pertimbangan ini, maka jangka waktu yang diberikan
tidak dapat diperpanjang lagi.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat(1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang wajar bagi para penemu,
terutama para penemu Indonesia. Ketentuan ini diperlukan, karena kalau tidak
ada penegasan serupa ini penemuan-penemuan tadi sudah pasti tidak akan dapat
diminta atau diberi paten karena tidak memenuhi syarat kebaruan lagi.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat(1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk tetap memberi kesempatan mengajukan permintaan
paten di Indonesia bagi permintaan paten yang telah diajukan pertama kali di
luar negeri tetapi tidak dapat diajukan pendaftaran permintaan patennya di Indonesia
antara tanggal 1 Nopember 1989 hingga 31 Juli 1990 karena dihentikannya penerimaan
pendaftaran permintaan paten sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri
Kehakiman Nomor : M.01-HK.02.01 Tahun 1989.
Apabila permintaan paten dengan hak prioritas tersebut tidak diajukan sebelum
tanggal 1 Pebruari 1992, maka permintaan paten tersebut tidak dapat diajukan
dengan hak prioritas.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Ketentuan mengenai tanggal penerimaan ini diperlukan bagi penentuan saat mulai
berlakunya bilamana paten diberikan.
Pasal 74
Kesempatan yang bersifat sebagai kelonggaran ini diberikan mengingat permintaan
paten dengan hak prioritas yang berakhir diantara tanggal tersebut secara teknis
hanya akan memiliki waktu yang sempit.
Kesempatan ini bagaimanapun juga bukan berarti perpanjangan jangka waktu hak
prioritas tetapi semata-mata hanya bersifat kelonggaran.
Pasal 75
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991