Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 33 TAHUN 1991 (33/1991)
Tanggal: 11 JUNI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/41; TLN NO. 3443
Tentang: PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
Indeks: ADMINISTRASI. KEHAKIMAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk mempermudah dan memperlancar permintaan paten dari luar negeri maupun dalam negeri, Undang-undang REFR DOCNM="89uu006">Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten mengatur penyediaan jasa Konsultan Paten;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan jasa Konsultan Paten, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendaftaran Konsultan Paten;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu006">Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN.
Pasal 1
Untuk pertama kali, mereka yang memenuhi ketentuan sebagai di bawah ini dapat mendaftar sebagai Konsultan Paten:
1. memiliki Ijazah Sarjana Teknik dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Sarjana bidang lainnya;
2. telah melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Paten atau mengolah pengajuan permintaan paten untuk kepentingan lembaga Pemerintah atau swasta dan perorangan yang dibuktikan dengan pengalaman pengajuan permintaan paten berikut jumlahnya, sekurang-kurangnya selama dua tahun sebelum tanggal 1 Nopember 1989;
3. membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 2
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Konsultan Paten yang telah terdaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dapat tetap melakukan pekerjaan Konsultan Paten apabila memenuhi syarat yang akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pendaftaran khusus Konsultan Paten berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1991
TENTANG
PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
UMUM
Sejalan dengan perkembangan kegiatan pembangunan nasional dewasa ini, diundangkannya
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pada tanggal 1 Nopember 1989
memiliki arti yang strategis. Pertama, perangkat hukum tersebut merupakan landasan
bagi pemberian perlindungan hukum atas penemuan-penemuan baru di bidang teknologi
dalam bentuk paten. Kedua, dengan adanya perlindungan hukum tersebut diharapkan
dapat mendorong perkembangan teknologi yang sangat penting artinya bagi kemajuan
pembangunan sektor industri.
Dengan mengingat kebutuhan waktu yang cukup untuk dapat mempersiapkan agar Undang-undang
tersebut berjalan dengan baik, ditetapkan saat mulai berlakunya Undang-undang
tersebut secara efektif pada tanggal 1 Agustus 1991.
Dalam undang-undang tersebut antara lain ditegaskan bahwa permintaan paten oleh
penemu atau yang berhak atas penemuan yang berdomisili di luar wilayah Negara
Republik Indonesia harus diajukan melalui Konsultan Paten. Hal itu dimaksudkan
untuk memudahkan proses pengajuan permintaan paten, terutama yang berkaitan
dengan kewajiban serta untuk mempercepat proses penyelesaian permintaan paten.
Selain itu, Konsultan Paten dapat pula bertindak selaku kuasa untuk menangani
pengajuan permintaan paten bagi penemu Indonesia sendiri. Yang terakhir ini
lazim dilakukan karena penemu atau yang berhak atas penemuan tidak memahami
segi-segi hukum mengenai paten ataupun tata cara permintaan paten. Sebagai penyedia
jasa, dalam Undang-undang Paten ditegaskan bahwa Konsultan Paten yang berhak
mengajukan permintaan paten adalah Konsultan Paten yang terdaftar di Kantor
Paten.
Dengan peranan Konsultan Paten sebagai kuasa ahli dalam memberikan jasa pengajuan
permintaan paten, maka perlu ditentukan persyaratan formal yang berkaitan dengan
dasar kemampuan dan keahlian para Konsultan Paten tersebut. Persyaratan serupa
itu diarahkan sedemikian rupa guna menunjang kelancaran proses permintaan paten.
Selain penguasaan atas permasalahan yang menyangkut segi hukum dan teknis administratif,
profesi jasa ini harus memenuhi persyaratan kualifikasi keahlian yang berkaitan
dengan bidang teknologi. Secara formal hal itu harus dibuktikan dengan ijazah
atau sertifikat pendidikan lainnya. Apabila persyaratan tersebut dipenuhi, maka
harus menempuh dan dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Paten.
Namun begitu dengan mengingat perlunya persiapan yang cukup untuk dapat menyelenggarakan
ujian bagi Konsultan Paten maka persyaratan mengenai pendaftaran Konsultan Paten
untuk yang pertama kali dilakukan dengan penyesuaian. Dalam hal ini, pendaftaran
dilakukan dengan persyaratan yang bersifat khusus dan pelaksanaan pendaftarannya
dilakukan dalam jangka waktu yang terbatas pula. Yaitu hanya enam bulan saja.
Dengan persyaratan khusus tersebut disyaratkan bahwa untuk dapat didaftar sebagai
Konsultan Paten seseorang harus memiliki ijazah Sarjana Teknik dan Ilmu Pengetahuan
Alam atau Sarjana bidang lainnya yang menguasai masalah teknologi. Selain itu,
yang bersangkutan harus pula memiliki pengalaman melakukan pekerjaan sebagai
Konsultan Paten sekurang-kurangnya dua tahun sebelum tanggal 1 Nopember 1989.
Pengalaman seperti itu dapat dalam bentuk kegiatan mengajukan permintaan paten
untuk kepentingan lembaga Pemerintah atau swasta dan perorangan. Pengalaman
itupun harus dilihat dan dipertimbangkan dari segi jumlah pengajuan permintaan
paten yang telah dilakukan. Dengan persyaratan khusus seperti itu setidaknya
Kantor Paten memiliki dasar dan pedoman untuk menentukan dapat atau tidaknya
seseorang didaftar sebagai Konsultan Paten.
Dalam kaitan persyaratan pendaftaran tersebut diatur pula ketentuan pembayaran
biaya pendaftaran. Selanjutnya mengenai jangka waktu pendaftaran, hal itu dibatasi
selama enam bulan saja dengan maksud agar tersedia waktu yang cukup untuk memberi
kesempatan mendaftar.
Perlu ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan
Undang-undang Paten. Karenanya, sekalipun ditentukan persyaratan yang bersifat
khusus tetapi tidak lantas menjadi terlalu longgar sehingga dapat membuka kemungkinan
penyalahgunaan.
Dengan pengaturan khusus ini maka Konsultan Paten yang terdaftar menurut Peraturan
Pemerintah ini diakui merupakan Konsultan Paten sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-undang Paten.
Selanjutnya, Pemerintah akan mengatur lebih lanjut secara lebih rinci mengenai
persyaratan dan tata cara pendaftaran Konsultan Paten dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri. Peraturan Pemerintah itulah yang selanjutnya akan digunakan sebagai
dasar bagi pendaftaran konsultan paten di luar yang terdaftar menurut peraturan
khusus ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Persyaratan ini bersifat komulatif.
Pendaftaran ini mempunyai sifat khusus karena didasarkan pada persyaratan yang
belum sepenuhnya sesuai dengan persyaratan yang seharusnya diterapkan. Diantaranya,
tidak dilakukannya ujian oleh Kantor Paten dan penentuan persyaratan mengenai
keahlian yang tidak dilakukan secara ketat. Prinsipnya selain bukti ijazah,
pendaftaran dikaitkan dengan persyaratan mengenai pengalaman seseorang dalam
melakukan pekerjaan sebagai lazimnya konsultan paten. Lamanya pengalaman tersebut
ditentukan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terhitung sebelum tanggal
1 Nopember 1989.
Dari segi praktek, pengalaman itu dapat berupa kegiatan pengajuan permintaan
paten termasuk jumlah permintaan yang telah diajukan. Dengan memperhatikan persyaratan
mengenai lamanya pengalaman serta jumlah permintaan paten yang telah diajukan,
baik di Indonesia maupun di luar negeri, setidak-tidaknya kemampuan Konsultan
Paten yang terdaftar menurut dan berdasar Peraturan Pemerintah ini cukup dapat
diandalkan.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Yang perlu ditegaskan dari ketentuan ini adalah bahwa pendaftaran Konsultan
Paten berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidaklah merupakan pendaftaran sementara.
Pendaftaran ini bersifat khusus karena belum sepenuhnya didasarkan pada persyaratan
sebagaimana lazimnya yang ditentukan untuk pendaftaran Konsultan Paten. Konsultan
Paten yang terdaftar menurut Peraturan Pemerintah ini diakui dan berhak untuk
bertindak sebagai penyedia jasa dalam menangani pengajuan permintaan paten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Paten.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991