Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 31 TAHUN 1991 (31/1991)
Tanggal: 31 MEI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/39
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1990 TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SANDANG I
Indeks: INDUSTRI. PERSERO. Sandang. Perusahaan Negara. Prasarana.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa berhubung luas tanah yang dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp032">Nomor 32 Tahun 1990 dengan luas tanah yang merupakan lingkungan lapangan golf Senayan terdapat perbedaan, maka untuk tertibnya pengadministrasian kekayaan Negara dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp032">Nomor 32 Tahun 1990 tersebut:
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp002">Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2),
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp032">Nomor 32 Tahun 1990 tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 42);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1990 TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SANDANG I.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Terhitung tanggal 19 Juli 1990 kekayaan Negara yang merupakan sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas 51.515 m2 beserta bangunan dan fasilitas lain diatasnya ditarik kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991