Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 26 TAHUN 1991 (26/1991)
Tanggal: 2 MEI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/34; TLN NO. 3440
Tentang: TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
Indeks: ADMINISTRASI. KEHAKIMAN. LEMBAGA NEGARA. PEGAWAI NEGERI. Aparatur. Mahkamah Agung.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Hakim Agung dan Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sehubungan dengan kedudukannya sebagaimana tersebut pada huruf a, syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agung dan Hakim perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri;
c. bahwa sebagai pelaksanaan REFR DOCNM="85uu014" TGPTNM="ps15">Pasal 15, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, REFR DOCNM="86uu002" TGPTNM="ps24">Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, REFR DOCNM="86uu005" TGPTNM="ps24">Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, dan REFR DOCNM="89uu007" TGPTNM="ps23">Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberhentian Sementara serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang REFR DOCNM="85uu014">Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang REFR DOCNM="86uu002">Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
5. Undang-undang REFR DOCNM="86uu005">Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
6. Undang-undang REFR DOCNM="89uu007">Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
2. Pimpinan Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda Mahkamah Agung.
3. Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
4. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung dan Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Agung dan Hakim serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
5. Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara serta Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
BAB II
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
Bagian Pertama
Pemberhentian Dengan Hormat
Pasal 2
(1) Hakim Agung dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri secara
tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus berdasarkan Surat Keterangan Tim
Penguji Kesehatan;
c. telah mencapai batas usia pensiun;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diusulkan kepada Presiden oleh:
a. Pimpinan Mahkamah Agung
bagi Hakim Agung;
b. Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
(3) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c:
a. Ketua, Wakil Ketua,
Ketua Muda, dan Hakim Agung adalah 65 tahun;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara serta Pengadilan Tinggi Agama adalah 63 tahun;
c. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara
serta Pengadilan Agama adalah 60 tahun.
Pasal 3
Pemberhentian dengan hormat dari jabatan Hakim Agung atau Hakim tidak dengan sendirinya diikuti pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan:
a. mohon berhenti sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
b. berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan tidak dapat melaksanakan
tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. mencapai batas usia pensiun.
Pasal 4
Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Hakim Agung dan Hakim yang diberhentikan dengan hormat memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Pimpinan Mahkamah Agung memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setelah menerima Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Hakim Agung.
Bagian Kedua
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Pasal 7
Hakim Agung dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan perangkapan jabatan Hakim Agung atau Hakim.
Pasal 8
Pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diusulkan kepada Presiden setelah Hakim Agung dan Hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 9
(1) Pemeriksaan terhadap Hakim Agung dan Hakim yang diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e, dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung dan oleh Majelis Kehormatan Hakim bagi Hakim.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Hakim Agung dan Hakim yang bersangkutan dan disampaikan masing-masing kepada Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung, kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri bagi Hakim.
Pasal 10
(1) Kepada Hakim Agung dan Hakim diberikan kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di depan:
a. Majelis Kehormatan Mahkamah
Agung bagi Hakim Agung; dan
b. Majelis Kehormatan Hakim bagi Hakim.
(3) Hak membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur apabila Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan telah menggunakan haknya pada waktu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 11
(1) Majelis Kehormatan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Pimpinan Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim Agung.
(2) Majelis Kehormatan Hakim memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Menteri dan Ketua Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim.
(3) Pertimbangan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Majelis Kehormatan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pembelaan diri Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Majelis Kehormatan memandang perlu adanya penjelasan tambahan atas keterangan-keterangan yang dituangkan dalam pembelaan diri Hakim Agung atau Hakim maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 12
(1) Pimpinan Mahkamah Agung setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, pendapat dan saran Majelis Kehormatan Mahkamah Agung mengajukan usul pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Agung yang bersangkutan kepada Presiden.
(2) Menteri setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, pendapat dan saran Majelis Kehormatan Hakim, dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung mengajukan usul pemberhentian tidak dengan hormat Hakim kepada Presiden.
Pasal 13
Pimpinan Mahkamah Agung segera memberitahukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setelah menerima Keputusan Presiden tentang pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Agung.
Pasal 14
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula dalam hal Hakim Agung berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Keputusan tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Sementara
Pasal 15
Hakim Agung atau Hakim diberhentikan sementara, dalam hal dikenakan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.
Pasal 16
Hakim Agung dan Hakim dapat diberhentikan sementara dari jabatannya:
a. sebelum diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. karena dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan.
Pasal 17
(1) Pemberhentian sementara Hakim Agung dengan alasan telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf c diusulkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung kepada Presiden berdasarkan pertimbangan masih diperlukannya bukti-bukti tentang kesalahan Hakim Agung yang bersangkutan.
(2) Pemberhentian sementara Hakim dengan alasan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
Pasal 18
Hakim Agung dan Hakim yang diberhentikan sementara dari jabatannya tidak memperoleh tunjangan jabatan.
Pasal 19
(1) Apabila perbuatan yang menjadi alasan Hakim Agung dan Hakim dikenakan pemberhentian sementara ternyata tidak terbukti, maka kepada Presiden diusulkan pembatalan pemberhentian sementara tersebut.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung apabila menyangkut pemberhentian sementara Hakim Agung dan oleh Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung apabila menyangkut pemberhentian sementara Hakim.
(3) Dengan pembatalan pemberhentian sementara, jabatan Hakim Agung atau Hakim beserta jabatan dan hak lainnya dikembalikan seperti semula kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat, apabila :
a. Hakim Agung atau Hakim berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. Hakim Agung berdasarkan pertimbangan Pimpinan Mahkamah Agung dan Hakim berdasarkan pertimbangan Menteri Kehakiman dengan Ketua Mahkamah Agung ternyata melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e.
(2) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 berlaku terhadap pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut ayat (1).
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak berlaku terhadap hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Agung dan Hakim.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1991
TENTANG
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN
PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG
DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
UMUM
Bahwa Hakim Agung dan Hakim
adalah Pejabat yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan
peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum
RI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, oleh karena itu syarat-syarat
pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan
tersendiri.
Oleh karena itu, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman dicantumkan sebagai suatu kekhususan bahwa syarat-syarat
untuk dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Hakim dan tata cara pengangkatan
serta pemberhentiannya ditentukan dengan Undang-undang. Adapun alasan pemberhentian
dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberhentian sementara
dari jabatan Hakim Agung atau Hakim sudah ditentukan dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak
Hakim Agung atau Hakim yang diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Oleh karena materi pokok yang perlu diatur sebagai pelaksanaan Pasal 15 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985, Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, Pasal 24 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986, Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pada dasarnya
adalah sama maka dipandang lebih tepat untuk mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah
sebagai satu kesatuan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tersebut, kepada Hakim Agung atau Hakim
diberikan kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Mahkamah Agung atau Majelis Kehormatan Hakim.
Kesempatan tersebut diberikan kepada yang bersangkutan sebelum diusulkan kepada
Presiden selaku Kepala Negara untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan
sementara. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, pendapat
dan saran mengenai pembelaan diri Hakim Agung kepada Pimpinan Mahkamah Agung,
sedangkan Majelis Kehormatan Hakim memberikan pertimbangan, pendapat dan saran
mengenai pembelaan diri Hakim kepada Menteri serta Ketua Mahkamah Agung.
Untuk menjamin obyektifitas, maka usul pemberhentian Hakim Agung didasarkan
kepada hasil rapat Pimpinan Mahkamah Agung, sedangkan pengusulan pemberhentian
Hakim didasarkan kepada kesepakatan Menteri dengan Ketua Mahkamah Agung.
Sesuai dengan makna yang digariskan dalam penjelasan umum butir 6 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970, maka kesepakatan tersebut diambil dalam forum konsultasi
Mahkamah Agung dengan Departemen.
Dalam hal pemberhentian sementara, bagi Hakim Agung tenggang waktunya telah
disebutkan dalam penjelasan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985,
yaitu selama-lamanya 2 (dua) kali 6 (enam) bulan.
Mengingat bahwa bagi Hakim tenggang waktu tersebut belum diatur dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 serta Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989, maka jangka waktu pemberhentian sementara yang ditentukan
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
berlaku pula untuk Hakim.
Apabila Hakim Agung atau Hakim yang diberhentikan sementara ternyata tidak terbukti
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pemberhentian sementara tersebut, maka
yang bersangkutan dikembalikan dalam jabatan semula dan diberikan hak-hak kepegawaian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jabatan adalah jabatan sebagai Hakim Agung atau sebagai
Hakim. Dengan demikian apabila yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan
Hakim Agung atau Hakim akan berakibat pula terhadap jabatan lain yang dipangkunya.
Huruf a
Permohonan berhenti dengan hormat diajukan sendiri oleh Hakim Agung yang bersangkutan
secara tertulis kepada Pimpinan Mahkamah Agung, dan permohonan berhenti dengan
hormat seorang Hakim diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Huruf b
Dalam hal Hakim Agung sakit jasmani atau rohani terus-menerus, Pimpinan Mahkamah
Agung meminta kepada Tim Penguji Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila yang akan diperiksa adalah seorang Hakim, permintaan tersebut disampaikan
oleh Menteri.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Sesuai dengan penjelasan Pasal 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Pasal 19
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, ketidakcakapan dalam melaksanakan
tugas, misalnya karena banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugas
sebagai Hakim Agung atau Hakim.
Bagi Hakim Agung, penilaian ketidakcakapan tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan
Pimpinan Mahkamah Agung, sedangkan bagi Hakim didasarkan atas hasil pemeriksaan
Ketua Mahkamah Agung bersama-sama dengan Menteri.
Huruf e
Termasuk dalam pengertian meninggal dunia adalah hilang atau tewas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Huruf a
Surat yang berisikan usul pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah
Agung setelah membicarakannya dengan pimpinan Mahkamah Agung lainnya.
Dalam hal usul pemberhentian menyangkut Ketua Mahkamah Agung, maka usul tersebut
ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Muda yang paling senior
apabila Wakil Ketua berhalangan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Usia pensiun Hakim Agung dan Hakim telah ditetapkan masing-masing dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
Pasal 3
Materi Pasal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor
2 Tahun 1986, Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, dan Pasal 20 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989.
Pasal 4
Pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan
yang mengatur wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Hak-hak kepegawaian Hakim Agung dan Hakim yang diberhentikan dengan hormat antara
lain meliputi hak-hak yang diatur dalam:
1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan
dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara.
2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai
Negeri.
Pasal 6
Sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, pemberhentian
dengan hormat Hakim Agung diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Mengingat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan secara tertulis,
maka surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung. Dalam hal yang
diberhentikan adalah Ketua Mahkamah Agung, maka surat pemberitahuan kepada DPR
ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Muda yang paling senior
apabila Wakil Ketua berhalangan.
Pasal 7
Alasan-alasan pemberhentian tidak dengan hormat dalam Pasal ini adalah sesuai
dengan ketentuan Undang-undang.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" sebagaimana tersebut
dalam Undang-undang yang menjadi landasan Peraturan Pemerintah ini ialah apabila
Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya
baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan merendahkan martabat dan kehormatannya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" sebagaimana tersebut dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 ialah semua tugas yang
dibebankan kepada yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Jabatan-jabatan yang dilarang untuk dirangkap Hakim Agung dan Hakim adalah sebagaimana
ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Hakim Agung dan Hakim yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.
Dalam hal Hakim yang bersangkutan bertugas di lingkungan Pengadilan Tingkat
I, atau Pengadilan Tingkat Banding maka Ketua Pengadilan harus secepatnya menyampaikan
adanya keputusan Pengadilan dimaksud kepada Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Tenggang waktu tersebut terhitung dari tanggal penerimaan hasil pemeriksaan
oleh Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Usul pemberhentian tidak dengan hormat oleh pimpinan Mahkamah Agung dilampiri
dengan pembelaan diri Hakim Agung yang bersangkutan serta pertimbangan, pendapat
dan saran Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
Lihat pula isi Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a.
Ayat (2)
Apabila menyangkut Hakim, usul sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dilampiri
dengan pembelaan diri Hakim yang bersangkutan dan disertai dengan pertimbangan,
pendapat dan saran Majelis Kehormatan Hakim.
Pasal 13
Lihat Penjelasan Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) huruf a.
Pasal 14
Ayat (1)
Apabila alasan-alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim adalah
juga merupakan dasar pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, maka pemberhentian tidak dengan hormat seorang Hakim dari jabatannya
dapat diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 beserta penjelasannya
dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Hakim Agung dapat diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Sesuai dengan makna Pasal 14 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Pasal 23 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986, Pasal 23 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Pasal 22 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989, Hakim Agung dan Hakim yang dikenakan perintah penahanan
oleh pejabat yang berwenang, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mengandung arti bahwa pemberhentian sementara
dari jabatan secara langsung dilakukan terhadap Hakim Agung dan Hakim apabila
yang bersangkutan disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan
yang disusuli dengan perintah penangkapan dan penahanan. Sedangkan terhadap
Hakim Agung dan Hakim yang disangka, atau didakwa telah melakukan tindak pidana
kejahatan tetapi tidak diikuti dengan penangkapan dan penahanan dapat diberhentikan
sementara.
Pasal 16
Huruf a
Tindakan pemberhentian sementara dapat dilakukan terhadap Hakim Agung atau Hakim
yang dinilai telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini yang diancam dengan pemberhentian tidak dengan
hormat. Namun demikian tidaklah berarti pemberhentian sementara akan selalu
dilakukan sebelum Hakim Agung atau Hakim diberhentikan tidak dengan hormat.
Dalam hal Hakim Agung dan Hakim diduga melakukan tindak pidana kejahatan, maka
langkah ini diambil menunggu putusan badan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang akan menentukan bersalah atau tidak bersalahnya Hakim Agung
dan Hakim yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan. Dalam hal Hakim
Agung dan Hakim dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf c, maka tindakan pemberhentian sementara
dilaksanakan sambil menunggu kelengkapan pembuktian atas kesalahan yang dituduhkan
kepada Hakim Agung dan Hakim yang bersangkutan.
Huruf b
Ketentuan ini adalah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 14
Tahun 1985, Pasal 23 ayat (2) masing-masing Undang- undang Nomor 2 Tahun 1986
dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 serta Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989.
Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 menentukan bahwa pelaku tindak
pidana yang tercantum dalam pasal dimaksud dapat dikenakan tindakan penahanan.
Hakim Agung atau Hakim yang dituntut melakukan salah satu tindak pidana yang
ditampung dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 walaupun
tanpa ditahan, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 17
Ayat (1)
Untuk membuktikan, misalnya bahwa seorang Hakim Agung telah melakukan perbuatan
tercela sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7, diperlukan waktu yang cukup. Namun
sambil menunggu hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung
atas perbuatan yang diduga dilakukan Hakim Agung tersebut maka sebagai langkah
pendahuluan dan pengamanan dapat diusulkan kepada Presiden tindakan pemberhentian
sementara.
Langkah ini adalah dimaksudkan untuk menjaga nama baik jabatan Hakim Agung,
khususnya dalam peristiwa-peristiwa yang sedemikian rupa telah mempengaruhi
citra Hakim di mata masyarakat. Selain itu, tindakan pemberhentian sementara
dapat pula dilakukan demi untuk kelancaran pemeriksaan.
Ayat (2)
Lihat Penjelasan ayat (1).
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Dalam usul pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan Hakim Agung atau
Hakim tersebut, termasuk asal usul rehabilitasi; dan apabila Hakim Agung atau
Hakim yang bersangkutan ditahan harus segera dikeluarkan dari tahanan.
Ayat (2)
Mengenai prosedur pengusulan tertulis kepada Presiden, lihat Penjelasan Pasal
2 ayat (2) huruf a.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemberhentian sementara Hakim Agung atau Hakim pada hakekatnya merupakan satu
kesatuan proses dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Ini berarti bahwa
kesempatan untuk membela diri bagi Hakim Agung atau Hakim sebagai bagian dari
proses tersebut hanya diberikan satu kali.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991