PP 25/1991, PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 25 TAHUN 1991 (25/1991)

Tanggal: 1 MEI 1991 (JAKARTA)

Sumber: LN 1991/33

Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Indeks: PERSERO. PERUM. TELEKOMUNIKASI. Perusahaan Negara.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="84pp021">Nomor 21 Tahun 1984 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum ini (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).

4. Undang-undang REFR DOCNM="89uu003">Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 339l);

5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 tentang, Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp024">Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3439);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

BAB I

PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN

Pasal 1

(1) Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut:

a. Jasa telekomunikasi dalam negeri baik jasa telekomunikasi dasar maupun jasa telekomunikasi bukan dasar,

b. Usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB III

MODAL PERSERO

Pasal 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi.

(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.

(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


BAB IV

PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.


BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


--------------------------------


CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991