Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 24 TAHUN 1991 (24/1991)
Tanggal: 20 APRIL 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/32; TLN NO. 3439
Tentang: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Indeks: PERHUBUNGAN. Prasarana. Telekomunikasi.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan peranan telekomunikasi dalam menunjang pembangunan
nasional, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang
REFR DOCNM="89uu003">Nomor 3 Tahun 1989, maka penyelenggaraan telekomunikasi
perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu003">Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3391);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara,
dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana
dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
3. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
4. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi.
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
6. Sarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan dalam
bertelekomunikasi yang dapat berupa jaringan telekomunikasi atau fasilitas telekomunikasi.
7. Terminal adalah perangkat telekomunikasi yang merupakan bagian ujung jaringan
telekomunikasi tempat masukan/keluaran yang berfungsi mengubah informasi yang
dapat diindera manusia menjadi sinyal elektromagnetik untuk dikirim melalui
jaringan telekomunikasi, atau sebaliknya.
8. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio.
9. Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara
atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan fasilitas telekomunikasi.
10. Jasa telekomunikasi dasar adalah jasa telekomunikasi yang menyampaikan informasi
secara murni di mana isi dan pesan informasi yang dikirim dan diterima bersifat
tetap, netral dan transparan terhadap jaringan atau fasilitas telekomunikasi
yang digunakan.
11. Jasa telekomunikasi bukan dasar adalah jasa telekomunikasi di luar jasa
telekomunikasi dasar yang timbul karena peningkatan karakteristik dan kemampuan
sarana telekomunikasi dengan menggunakan komputer atau perangkat lain untuk
mengolah dan/atau menyimpan data dan informasi.
12. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
13. Badan penyelenggara adalah badan usaha milik Negara yang bentuk usahanya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai
pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
14. Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara yang berbentuk
koperasi, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta nasional, yang berusaha
dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
15. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah tertentu, perseorangan
atau badan hukum, untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.
16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh Pemerintah
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
b. penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus;
c. penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara.
(3) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur tersendiri dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB II
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Bagian Pertama
Kewenangan Penyelenggaraan
Pasal 3
(1) Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada
badan penyelenggara.
(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terdiri
dari:
a. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi international.
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan usaha
milik Negara yang dibentuk untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 4
Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan
penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar
badan lain dapat melaksanakan tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara.
Pasal 5
(1) Badan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 merupakan mitra usaha badan penyelenggara.
(2) Kerja sama dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar oleh badan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan kewenangan badan penyelenggara.
Pasal 6
Badan lain dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar dan bukan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki izin dari Menteri.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, lingkup dan
pedoman kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
Badan lain untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan:
a. mempunyai lingkup usaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
b. berbentuk badan hukum Indonesia;
c. menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara;
d. membangun jaringan telekomunikasi dalam hal belum tersedia jaringan telekomunikasi
milik badan penyelenggara dan selanjutnya mengalihkan hak atas jaringan telekomunikasi
yang dibangunnya kepada badan penyelenggara sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 9
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 badan
yang oleh Negara diberi kewenangan mengelola pos dan giro dapat menerima, membawa
dan/atau menyampaikan tulisan dan/ atau gambar, dari suatu kantor pos dan giro
ke kantor lain untuk pelayanan umum yang proses pengirimannya menggunakan jaringan
telekomunikasi milik badan penyelenggara.
(2) Dalam memberikan pelayanan umum, badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memungut biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Jenis Jasa Telekomunikasi
Pasal 10
(1) Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi jasa telepon, telex, telegram,
sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan, dan kanal telekomunikasi.
(2) Jenis jasa telekomunikasi dasar selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar dikelompokkan dalam
a. kelompok suitsing;
b. kelompok terminal;
c. kelompok akses basis data;
d. kelompok transaksional.
(2) Perincian lebih lanjut masing-masing kelompok jenis jasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Jaringan Telekomunikasi
Pasal 12
Badan penyelenggara wajib membangun atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
Pasal 13
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menyediakan sendiri terminal yang digunakan
dan kabel telekomunikasi di dalam gedung.
(2) Ketentuan mengenai tatacara penyediaan terminal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Tarip
Pasal 14
Tarip jasa telekomunikasi dibedakan dalam dua jenis:
a. tarip jasa telekomunikasi dasar yang terdiri dari tarip jasa telekomunikasi
dasar dalam negeri dan tarip jasa telekomunikasi dasar intemasional;
b. tarip jasa telekomunikasi bukan dasar.
Pasal 15
(1) Struktur tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri terdiri dari
a. tarip dasar;
b. tarip khusus.
(2) Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tarip
yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya hubungan
a. jasa telepon dan telex yaitu tarip pulsa;
b. jasa telegram yaitu tarip kata;
c. jasa sambungan komunikasi data paket yaitu tarip volume (segment) data dan
tarip lama percakapan;
d. jasa sirkit langganan dan kanal telekomunikasi yaitu tarip pemakaian dengan
jangka waktu.
(3) Tarip khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tarip
untuk pemasangan dan penggunaan fasilitas telekomunikasi yang ditetapkan menurut
jenis fasilitas dan/atau keadaan suatu daerah yang terdiri dari :
a. biaya pasang;
b. biaya berlangganan bulanan;
c. biaya pemakaian fasilitas;
d. biaya fasilitas tambahan lainnya.
Pasal 16
Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri sebagaimarta dimaksud
dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar internasional ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan persetujuan-persetujuan intemasional dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang berlaku.
Pasal 18
Struktur dan besarnya tarip jasa telekomunikasi bukan dasar ditetapkan oleh
badan penyelenggara dan/atau badan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Kelima
Rahasia Berita
Pasal 19
Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib mematuhi ketentuan yang berlaku
mengenai kerahasiaan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
Pasal 20
Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain kepada
pemakai jasa telekomunikasi atas permintaan pemakai jasa yang bersangkutan untuk
keperluan pembuktian pemakaian fasilitas telekomunikasi, tidak merupakan pelanggaran
terhadap kewajiban menjamin kerahasiaan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban
Pasal 21
(1) Badan penyelenggara berhak atas penggantian biaya yang timbul sebagai akibat
pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau
atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab
instansi/departemen/lembaga atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki
adanya pemindahan atau perubahan tersebut.
Pasal 22
Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib memenuhi setiap permohonan dari
calon pemakai jasa telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan
jasa telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
Pasal 23
(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas setiap kerugian yang
timbul atas penggunaan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 diatur sebagai berikut:
a. bagi pemakai jasa telepon, telex, telegram dan facsimile melalui kamar bicara
umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, keberatan diajukan secara
tertulis kepada badan penyelenggara dan/atau badan lain selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak di- ketahui timbulnya kerugian dengan melampirkan
1) tanda bukti diri yang sah dari pemakai;
2) laporan kejadian yang mengakibatkan kerugian;
3) tanda bukti pembayaran;
b. bagi pelanggan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket,
sirkit langganan atau kanal telekomunikasi, keberatan diajukan secara tertulis
kepada badan penyelenggara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah laporan gangguan dengan melampirkan kuitansi pembayaran bulan terakhir.
(2) Badan penyelenggara dan/atau badan lain mengadakan pemeriksaan berdasarkan
laporan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l).
(3) Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian ganti kerugian ditetapkan
oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya keberatan.
(4) Penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disertai dengan
alasan-alasannya.
(5) Tata cara pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur sebagai berikut:
a. untuk pemakai jasa telepon, telex, telegram, facsimfle, dari kamar bicara
umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, dibayarkan di lokasi kamar
bicara umum, warung telekomunikasi, pusat pelayanan yang bersangkutan dengan
menunjukkan surat panggilan untuk menerima ganti kerugian;
b. untuk pelanggan sambungan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi
data paket, sirkit langganan dan kanal telekomunikasi dibayarkan melalui restitusi
pada tagihan bulan berikutnya.
Pasal 24
Besarnya ganti kerugian ditetapkan sebagai berikut
a. pemakaian jasa telekomunikasi dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi
atau pusat pelayanan, sebesar 3 (tiga) kali biaya yang dibayar oleh pemakai
jasa;
b. sambungan telepon, facsimile, telex dan sambungan telekomunikasi data paket
yang terganggu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak diterimanya laporan
gangguan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya berlangganan bulanan pada
bulan yang bersangkutan;
c. sambungan sirkit langganan dan kanal telekomunikasi sebesar biaya yang seharusnya
dibayar oleh pelanggan selama terjadinya gangguan terhitung sejak diterimanya
laporan gangguan berdasarkan biaya pemakaian fasflitas perbulan.
Pasal 25
Tata cara pembayaran dan besarnya ganti kerugian jenis jasa telekomunikasi dasar
lainnya dan jasa telekomunikasi bukan dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 26
Penyelesaian atas setiap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak
menutup kemungkinan penggunaan upaya hukum lainnya.
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Pasal 27
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang dalam penyelenggaraannya mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan atau pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk tersendiri dilaksanakan oleh instansi pemerintah tertentu untuk pelaksanaan tugas khusus, oleh perseorangan atau badan hukum untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.
Pasal 28
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus meliputi
a. telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khusus instansi Pemerintah tertentu;
b. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh perseorangan;
c. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan hukum.
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi
untuk pelaksanaan tugas khusus instansi pemerintah tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf a meliputi antara lain:
a. pencarian dan penyelamatan jiwa manusia;
b. navigasi radio untuk perhubungan;
c. meteorologi dan geofisika;
d. radio republik Indonesia dan televisi republik Indonesia;
e. radio astronomi;
f. penginderaan dan pengendalian jarak jauh oleh pemerintah;
g. sistim komunikasi kehutanan oleh pemerintah;
h. radio konsesi untuk kegiatan pemerintah.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi antara lain:
a. komunikasi radio antar penduduk;
b. komunikasi kawat antar penduduk;
c. radio amatir.
(3) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi antara lain penyelenggaraan telekomunikasi
untuk
a. radio siaran swasta;
b. televisi siaran swasta;
c. telekomunikasi kereta api;
d. radio konsesi untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi;
e. radio konsesi untuk kegiatan pengusahaan hutan.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus selain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30
(1) Penyelenggara telekomunikasi
untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib mendapatkan
izin penyelenggaraan darl Menteri.
(2) Persyaratan dan tatacara pemberian izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf a dilarang menyelenggarakan jasa telekomunikasi
(2) Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf b dan huruf c, dengan izin Menteri dapat menyelenggarakan
jasa telekomunikasi bagi masyarakat disekitarnya, apabila di wilayah tersebut
belum tersedia jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara.
Pasal 32
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus yang melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dapat memungut biaya sesuai tarip
yang berlaku dan wajib mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan
jasa telekomunikasi.
Pasal 33
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan:
a. menggunakan sirkit langganan atau kanal telekomunikasi milik badan penyelenggara;
b. menggunakan peralatan telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh badan hukum hanya
diizinkan untuk hubungan antara kantor pusat dengan cabang-cabangnya atau antara
cabang dengan cabang.
Pasal 35
Jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi
untuk keperluan khusus, dilarang disambungkan dengan jaringan telekomunikasi
yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan penyelenggaraan
telekomunikasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasar. kan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980
tentang Telekomunikasi Untuk Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1991
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
UMUM
Penyelenggaraan telekomunikasi
mempunyai peranan yang panting dalam pembangunan bidang ekonomi, politik, sosial
budaya dan pertahanan keamanan negara serta dalam menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 penyelenggaraan jasa
telekomunikasi diserahkan oleh pemerintah kepada badan penyelenggara yang berbentuk
badan usaha milik negara, yang dibentuk untuk itu dan bertindak selaku pemegang
kuasa penyelenggara jasa telekomunikasi yang meliputi penyelenggaraan jasa telekomunikasi
dalam negeri dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional.
Badan penyelenggara tersebut dituntut untuk selalu berusaha memperluas jaringan
telekomunikasi khususnya badan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam negeri
agar mengusahakan jaringan telekomunikasinya dapat menjangkau ke seluruh wilayah
tanah air.
Pengelompokkan jasa telekomunikasi menjadi jasa telekomunikasi dasar dan jasa
telekomunikasi bukan dasar, serta kebijaksanaan Pemerintah untuk membuka kesempatan
kepada badan lain yang dapat berbentuk koperasi, badan usaha milik Daerah atau
swasta nasional untuk ikut serta dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dimaksudkan
untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi kepada,a masyarakat.
Dalam pengaturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan bahwa untuk
jasa telekomunikasi dasar, badan lain dapat ikut serta menyelenggarakannya bekerjasama
dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk jasa telekomunikasi bukan dasar
selain dapat diselenggarakan oleh badan penyelenggara atau diselenggarakan secara
kerja sama antara badan penyelenggara dan badan lain, dapat juga diselenggarakan
oleh badan lain itu sendiri.
Agar penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut berdaya guna dan berhasil
guna, kepada badan lain yang diizinkan menyelenggarakan jasa telekomunikasi
diwajibkan memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan sarana telekomunikasi milik
atau yang disediakan oleh badan penyelenggara.
Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan badan lain membangun jaringan
telekomunikasi atau sarana telekomunikasi sendiri apabila belum tersedia jaringan
atau sarana telekomunikasi milik badan penyelenggara, akan tetapi perlu segera
diikuti dengan pengalihan hak-hak atas jaringan telekomunikasi yang dibangun
oleh badan lain tersebut kepada badan penyelenggara.
Lingkup kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi antara badan penyelenggara
dengan badan lain dapat meliputi bidang pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan
sarana telekomunikasi. Keikutsertaan badan lain dalam melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan
penyelenggara, tidak melepaskan kedudukan badan penyelenggara sebagai pemegang
kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pengaturan lebih rinci tentang pelaksanaan kerja sama tersebut antara lain mengenai
lingkup kerja sama, pola kerja sama, pembagian pendapatan, jangka waktu kerja
sama, pengalihan dan pengoperasian sarana fasilitas telekomunikasi yang dibangun
ditetapkan oleh Menteri. Prinsip yang dianut dalam rangka kerja sama penyelenggaraan
jasa telekomunikasi antara badan penyelenggara dan badan lain, adalah prinsip
yang saling menguntungkan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan masyarakat
terutama masyarakat pemakai jasa telekomunikasi.
Berdasarkan sifat, bentuk kegunaan dan tata cara penyelenggaraannya yang khusus,
terdapat jenis-jenis telekomunikasi tertentu yang memang tidak dimaksudkan untuk
tujuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan telekomunikasi
sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 akan menjadi
landasan hukum untuk pengaturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi lebih lanjut
yang akan ditetapkan oleh Menteri, dan sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 1980 tentang Telekomunikasi Untuk Umum.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Sarana telekomunikasi dapat disebut sebagai jaringan telekomunikasi mengingat
fungsinya untuk menghubungkan berbagai perangkat telekomunikasi yang tersebar
menurut lokasi atau jenisnya sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Sarana telekomunikasi dapat disebut juga sebagai fasilitas telekomunikasi mengingat
sarana tersebut dapat diuraikan menjadi berbagai jenis bagian atau komponen
sesuai dengan fungsinya untuk memberikan kemudahan tertentu, misalnya suitsing
(switching) untuk menyambungkan, transmisi untuk menyalurkan dan sebagainya.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Badan penyelenggara yang dimaksud adalah merupakan pemegang kuasa dari Pemerintah
untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Perkembangan teknologi telekomunikasi telah menimbulkan jasa-jasa tertentu yang
terkait dengan pelayanan pos, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, dan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos, badan penyelenggara
Pos dan Giro Perum Pos dan Giro dapat ikut serta menerima, membawa dan/atau
menyampaikan tulisan dan/atau gambar dari suatu kantor ke kantor lain untuk
kepentingan umum yang diproses pengirimannya menggunakan jaringan telekomunikasi.
Dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut badan penyelenggara pos dan giro wajib
menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara dengan membayar
biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Jasa sirkit langganan dalam pasal ini adalah sama dengan yang dimaksud sebagai
jasa sirkit sewa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989. Jasa kanal telekomunikasi
dapat berbentuk saluran kabel, serat optik, kanal radio atau transponder satelit.
Sirkit langganan adalah saluran dan/atau aluran milik badan penyelenggara yang
digunakan oleh pelanggan secara tetap atau temporer untuk mengadakan hubungan
telepon, telegrap/data, telex dan jasa telekomunikasi lainnya khusus antar pelanggan
yang bersangkutan dan tidak dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar yang timbul dari kelompok suitsing pada
hakekatnya adalah jasa telekomunikasi yang merupakan kelengkapan (features)
dari suitsing sehingga menimbulkan nilai tambah bagi jenis jasa telekomunikasi
dasar yang disalurkan melalui suitsing tersebut.
Contoh antara lain:
- panggilan berganda (multi call address);
- simpan dan teruskan (store and forward);
- pemberitahuan biaya (reverse charging);
- putaran dipersingkat (abbreviated dialing).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Terminal yang dapat disediakan oleh pelanggan antara lain pesawat telepon, pesawat
telex, pesawat facsimile, sentral telepon langganan otomat/sentral telepon langganan
tidak otomat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Persetujuan-persetujuan internasional yang berlaku misalnya yang ditetapkan
oleh International Telecomunication Union (ITU), International Satelit Organization
(INTELSAT), International Maritime Satelit (INMARSAT). Penetapan tarip jasa
telekomunikasi dasar internasional dapat juga didasarkan pada persetujuan bilateral
atau multilateral yang dilakukan oleh badan penyelenggara jasa telekomunikasi
internasional dengan penyelenggara telekomunikasi negara lain.
Pasal 18
Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi bukan dasar dilakukan dengan kerja
sama antara badan penyelenggara dengan badan lain, maka struktur dan besarnya
tarip ditetapkan oleh badan penyelenggara.
Sedangkan apabila penyelenggara jasa telekomunikasi bukan dasar dilakukan oleh
badan lain, maka struktur dan besarnya tarip ditetapkan oleh badan lain tersebut.
Struktur dan besarnya tarip yang ditetapkan oleh badan penyelenggara atau badan
lain tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Penyampaian rekaman berita selain kepada pemakai jasa telekomunikasi yang meminta
perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang dimilikinya, terkena ketentuan
Pasal 30 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk menyelenggarakan
telekomunikasi untuk keperluan khusus. Apabila untuk penyelenggaraan tersebut
menggunakan frekuensi radio maka izin penyelenggaraan sudah termasuk izin penggunaan
frekuensi radio.
Izin penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan
khusus, diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi/departemen yang
terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya badan penyelenggara mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan
jasa telekomunikasi sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat pemakai jasa. Namun
seringkali kegiatan instansi pemerintah tertentu ataupun badan hukum lain berada
di lokasi di luar jangkauan pelayanan badan penyelenggara. Dapat pula terjadi
walaupun lokasi berada dalam jangkauan pelayanan namun memerlukan jenis jasa
tertentu yang belum dapat dilayani oleh badan penyelenggara.
Dalam hal demikian maka instansi pemerintah tertentu dan badan hukum lain tersebut
dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan masyarakat
sekitarnya.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang menggunakan frekuensi
radio, komunikasi kawat antar penduduk dan telekomunikasi kereta api yang menggunakan
kawat, tidak diwajibkan menggunakan sirkit langganan dan kanal telekomunikasi
milik badan penyelenggara.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991