Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 23 TAHUN 1991 (23/1991)
Tanggal: 1 APRIL 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/31
Tentang: PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIDANG PENGUSAHAAN HUTAN DI SUMATERA BAGIAN SELATAN
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Kehutanan. Perusahaan Negara. Sumatera Bagian Selatan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pertumbuhan industri hasil hutan guna menunjang
pembangunan ekonomi nasional. diperlukan penyediaan bahan baku Industri hasil
hutan dalam jumlah dan kualitas yang memadai serta berkesinambungan;
b. bahwa kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan cara peningkatan kualitas
dan kuantitas tegakan hutan alam serta pembangunan hutan di Sumatera Bagian
Selatan,
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mendirikan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor
9 Tahun 1969,
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor
12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="67uu005">Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Ncgara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIDANG PENGUSAHAAN
HUTAN DI SUMATERA BAGIAN SELATAN.
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia
melakukan penyertaan dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang
pengusahaan hutan di Sumatera Bagian Selatan yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2) Wilayah kerja PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Propinsi
Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha-usaha:
a. Pengusahaan hutan tanaman industri yang meliputi kegiatan-kegiatan penanaman,
pemeliharaan, pemungutan hasil, pemanfaatan dan pemasaran;
b. Pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan,
pemeliharaan hutan, pemanfaatan dan pemasaran;
c. Pengusahaan dan rehabilitasi terhadap areal-areal hutan bekas HPH yang tidak
memiliki hutan perawan tetapi keadaan areal bekas tebangannya masih baik;
d. Usaha-usaha lainnya yang menunjang tercapainya tujuan perusahaan dengan persetujuan
Menteri Kehutanan.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor saat pendiriannya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlahnya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai Modal Dasar PERSERO
yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(3) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847
Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian
PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Kehutanan dengan ketentuan
bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan, baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M0ERDI0N0
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991