Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 21 TAHUN 1991 (21/1991)
Tanggal: 30 MARET 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/29
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Perusahaan Negara. Udara. IPTN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa industri pesawat terbang mempunyai peranan penting dan strategis dalam
menunjang pembangunan kedirgantaraan di Indonesia, sehingga perlu dikembangkan
dan ditingkatkan kegiatannya menuju industri dirgantara yang modern;
b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari penggantian modal kerja Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang telah terpakai
untuk investasi Tahun 1976-1988 dan dana rupiah yang diterima Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang bersangkutan dari Pemerintah Tahun 1989-1990 dapat ditetapkan
untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="76pp012">Nomor 12 Tahun 1976
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 21);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang.Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia inelakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976.
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar Rp. 104.023.631.515,35 (seratus empat milyar dua puluh
tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima belas rupiah tiga
puluh lima sen) yang berasal dari :
1. Penggantian modal kerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat
Terbang Nusantara yang telah terpakai untuk investasi pembangunan dan pengembangan
dalam periode Tahun 1976-1988 sebesar Rp.73.899.157.800,00 (tujuh puluh tiga
milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu
delapan ratus rupiah);
2. Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara 1989-1990
sebesar Rp. 30.124.473.715,35 (tiga puluh milyar seratus dua puluh empat juta
empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah tiga puluh lima
sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua
Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1991