Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 20 TAHUN 1991 (20/1991)
Tanggal: 27 MARET 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/28; TLN NO. 3438
Tentang: KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA LANGSUNG
Indeks: ADMINISTRASI. TUNJANGAN. PEGAWAI NEGERI. Kesejahteraan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan pelayanan, menertibkan
administrasi, dan menyederhanakan prosedur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pusat dan Daerah dipandang perlu mengatur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
secara langsung;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp019">Nomor
19 Tahun 1991 ditetapkan Perubahan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="75pp020">Nomor
20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="75pp020">Nomor 20 Tahun 1975
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp007">Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jo. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp015">Nomor
15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp003">Nomor 3 Tahun 1980
tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran, Negara Tahun
1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="91pp019">Nomor 19 Tahun 1991
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="75pp020">Nomor
20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3437);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI
SIPIL SECARA LANGSUNG.
Pasal 1
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat secara langsung bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. untuk menjadi Juru Muda
Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d;
b. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan:
1. Guru, Penjaga Sekolah Dasar, Penilik Sekolah, dan Pengawas Sekolah di lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Guru, Penjaga Madrasah Ibtidaiyah, Penilik Madrasah, dan Pengawas Madrasah
di lingkungan Departemen Agama;
3. Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Kesehatan;
4. Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan.
Pasal 2
(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat meminta secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk meninjau kembali keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, apabila terdapat keberatan terhadap kenaikan pangkat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
a. Sedang dalam proses
pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tertentu yang dijatuhkan
oleh pejabat yang berwenang menghukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1980;
b. Sedang dalam keadaan tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku tidak dapat diberikan kenaikan pangkat;
c. Sedang menjalani pemberhentian sementara (skorsing) sebagaimana dimaksud
data Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966.
(3) Peninjauan kembali keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal berlakunya kenaikan pangkat.
Pasal 3
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud data Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi:
a. Kenaikan pangkat pilihan dipercepat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, kenaikan pangkat istimewa, kenaikan pangkat anumerta, kenaikan pangkat data tugas belajar, kenaikan pangkat selama menjadi Pejabat Negara, kenaikan pangkat selama data penugasan, kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer, kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah, dan kenaikan pangkat lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu di luar ketentuan Pasal 1 huruf b.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara berdasarkan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 4
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah golongan, dibebaskan dari ujian dinas.
Pasal 5
(1) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, berlaku mulai tanggal 1 April 1991.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum 1 April 1991, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut
dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK. INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1991
TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA LANGSUNG
UMUM
Kenaikan pangkat adalah
penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil
terhadap Negara.
Kenaikan pangkat sebagai penghargaan barulah mempunyai nilai, apabila diberikan
tepat pada orangnya dan tepat pada waktunya.
Selain daripada itu, kenaikan pangkat dimaksudkan juga sebagai dorongan kepada
Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan dedikasi dan prestasinya. Memperhatikan
hal tersebut di atas dan dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan, menertibkan
administrasi, dan menyederhanakan prosedur penetapan kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan
ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, ditetapkan secara langsung oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tadi ditetapkan
pula kewenangan penetapan kenaikan pangkat untuk menjadi Juru Muda Tingkat I
golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang ditetapkan
langsung oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan tertentu, yaitu : Guru, Penjaga Sekolah Dasar,
Penilik Sekolah, Pengawas Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
dan Guru, Penjaga Madrasah Ibtidaiyah, Penilik Madrasah, Pengawas Madrasah di
lingkungan Departemen Agama serta Tenaga Medis, Paramedis di lingkungan Departemen
Kesehatan, dan Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Pertahanan
Keamanan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini,
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Untuk tahap pertama kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
di atas ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara secara langsung berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri, Jaksa
Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
bersangkutan.
Penetapan kenaikan pangkat selanjutnya, bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut di
atas, dilaksanakan berdasarkan data yang ada di Badan Administrasi Kepegawaian
Negara.
Guru yang dimaksud dalam Pasal ini yaitu Guru Taman Kanak-kanak, Guru Sekolah
Dasar, Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Guru Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas, Guru Raudlatul Athfal, Guru Madrasah Ibtidaiyah, Guru Madrasah Tsanawiyah,
dan Guru Madrasah Aliyah, termasuk Kepala Sekolah.
Pasal 2
Ayat (1)
Keberatan yang disampaikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini, dapat dalam bentuk surat biasa, surat kawat, dan telegram.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Sedang dalam keadaan tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yaitu :
1. Sedang dalam proses pemeriksaan BPKP yang berkenaan dengan penyalahgunaan
keuangan Negara;
2. Sedang cuti di luar tanggungan Negara;
3. Sedang menerima uang tunggu;
4. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan terdapat unsur yang bernilai cukup, sedang atau kurang;
5. Dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud dalam ayat ini adalah 90 (sembilan puluh)
hari kerja.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Jabatan fungsional tertentu di luar ketentuan Pasal 1 Huruf b yang dimaksud
dalam Pasal ini, adalah jabatan fungsional yang untuk kenaikan pangkatnya di
samping harus memenuhi syarat yang berlaku pada umumnya, disyaratkan pula memenuhi
angka kredit yang ditentukan, seperti Penguji Mutu Barang, Widyaiswara, Pranata
Komputer, Instruktur Latihan Kerja, Pranata Nuklir, dan lain-lain.
Ayat (2)
Kenaikan pangkat yang dimaksud dalam ayat ini adalah kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil dalam batas golongan ruang yang diatur dalam Pasal 1.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang
berlaku pada periode 1 April 1991, apabila telah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebelum 1 April 1991, maka kenaikan pangkatnya dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991