Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1991 (2/1991)
Tanggal: 4 JANUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/2
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN PADANG
Indeks: INDUSTRI PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Perusahaan Negara. Saham. Padang.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang, dipandang perlu untuk menambah penyertaan
modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
tersebut;
b. bahwa dana yang berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri
yang selama ini dipergunakan untuk membiayai proyek Indarung III-B dapat ditetapkan
untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="71pp007">Nomor 7 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Semen Padang Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 7);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. SEMEN PADANG.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, berasal dari konversi pokok pinjaman luar negeri yang dipergunakan
untuk membiayai proyek Indarung III-B.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sebesar Rp. 15.555.023.682,- (lima belas milyar lima ratus lima puluh
lima juta dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 30 Nopember 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991