Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 18 TAHUN 1991 (18/1991)
Tanggal: 13 MARET 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/24; TLN NO. 3435
Tentang: KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Indeks: AGRARIA. HAK MILIK. Timor Timur
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dengan bergabungnya Timor Timur ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta pengesahan penyatuan Timor Timur dan pembentukan Propinsi Timor
Timur dengan Undang-undang REFR DOCNM="76uu007">Nomor 7 Tahun 1976,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia termasuk Undang-undang
REFR DOCNM="60uu005">Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Undang-undang Pokok Agraria) telah berlaku di wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur;
b. bahwa mengingat hak-hak atas tanah menurut hukum yang berlaku sebelum berlakunya
Undang-undang REFR DOCNM="76uu007">Nomor 7 Tahun 1976 berbeda dari
hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria, maka dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Pokok Agraria di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur perlu menetapkan
ketentuan-ketentuan mengenai konversi hak-hak atas tanah menurut hukum yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang REFR DOCNM="76uu007">Nomor
7 Tahun 1976 menjadi hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria
dengan memperhatikan hak-hak perorangan atas tanah yang bersangkutan.
c. bahwa ketentuan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="55uut009">Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang
Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 812);
3. Undang-undang REFR DOCNM="58uu062">Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647),
4. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu056">Nomor 56 Prp. Tahun 1960
tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 174,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2117),
6. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
7. Undang-undang REFR DOCNM="76uu007">Nomor 7 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="61pp010">Nomor 10 Tahun 1961
tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2171);
9. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="61pp224">Nomor 224 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2322) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="64pp041">Nomor 41
Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="61pp224">Nomor
224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2702);
10. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="63pp038">Nomor 38 Tahun 1963
tentang Penunjukan Badan-badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2555);
11. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="76pp019">Nomor 19 Tahun 1976
tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten
Daerah Tingkat II di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3088);
12. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="88pp006">Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS
TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konversi hak atas tanah di Propinsi DaerahTingkat I Timor Timur adalah perubahan
hak-hak atas tanah menurut hukum pertanahan yang berlaku di Timor Timur sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 menjadi hak atas tanah menurut Undang-undang
Pokok Agraria.
2. Hak Propriedade Perfeita adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di
Timor Timur yang bersifat penuh dan mutlak, yaitu hak untuk menikmati hasil
dan kegunaan tanah tersebut secara penuh dan leluasa asal tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang serta hak orang lain, yang dibuktikan dengan
Alvara de Propriedade Perfeita atau yang sudah mendapat keputusan dari Pemerintah
Portugis sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976.
3. Hak aforamento adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di Timor Timur
yang timbul dari suatu perjanjian atas tanah negara dimana Penerima hak diberi
kewenangan untuk menikmati sepenuhnya kegunaan tanah tersebut dengan kewajiban
membayar kepada Negara sejumlah uang yang disebut "forro", yang dibuktikan
dengan Alvara de Con- cessao Definitif atau yang sudah mendapat keputusan definitif
dari Pe- merintah Portugis sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976
dan tanahnya belum dilepaskan oleh pemegang hak atau kuasanya.
4. Hak Arrendamento adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di Timor timur
yang timbul dari suatu perjanjian sewa-menyewa untuk menikmati kegunaan tanah
Negara dalam batas tertentu dengan kewajiban membayar kepada Negara uang sewa
yang disebut "renda", yang dibuktikan dengan Alvara de Arrendamento
atau yang telah mendapat keputusan dari Pemerintah Portugis sebelum berlakunya
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 dan tanahnya masih dikuasai oleh pemegang hak-
nya.
BAB II
KETENTUAN KONVERSI
Bagian Pertama
Hak atas Tanah yang Diberikan oleh Pemerintah Portugis
Pasal 2
(1) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya adalah warganegara Republik
Indonesia atau Badan Keagamaan atau Badan Hukum lainnya yang dimaksud dalam
dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963,
dikonversi menjadi hak milik.
(2) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya berkewarganegaraan asing atau
badan hukum dikonversi menjadi:
a. Hak Guna Usaha yang berlaku selama jangka waktu 25 tahun apabila tanahnya
berupa tanah pertanian;
b. Hak Guna Bangunan yang berlaku selama jangka waktu 20 tahun apabila tanahnya
bukan tanah pertanian.
(3) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Lembaga Internasional yang diakui oleh Pemerintah dan mempunyai perwakilan
di Indonesia;
c. Badan Keagamaan dan tanahnya dipergunakan untuk penunjang langsung kegiatan
peribadatan atau keagamaan yang bersangkutan, dikonversi menjadi Hak Pakai yang
berlaku selama tanah yang bersangkutan dipergunakan sesuai kegiatannya sebagaimana
tersebut di atas.
Pasal 3
(1) Hak Aforamento dikonversi menjadi:
a. Hak Guna Usaha yang berlaku selama jangka waktu 25 tahun apabila tanahnya
berupa tanah pertanian,
b. Hak Guna Bangunan yang berlaku selama jangka waktu 20 tahun apabila tanahnya
bukan tanah pertanian.
(2) Apabila Hak Aforamento tersebut dipegang oleh:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Lembaga Internasional yang diakui oleh Pemerintah dan mempunyai perwakilan
di Indonesia;
c. Badan Keagamaan atau Badan Sosial dan tanahnya dipergunakan untuk keperluan
yang langsung berkaitan dengan peribadatan/keagamaan atau kegiatan sosial dari
Badan yang bersangkutan, maka Hak Aforamento itu dikonversi menjadi Hak Pakai
yang berlaku selama tanah tersebut dipergunakan sesuai kegiatannya sebagaimana
tersebut di atas.
Pasal 4
(1) Hak Arrendamento yang pemegang haknya:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Lembaga Internasional yang diakui Pemerintah dan mempunyai perwakilan di
Indonesia,
dikonversi menjadi Hak Pakai yang berlaku selama tanah tersebut dipergunakan
sesuai kegiatannya sebagaimana tersebut di atas.
(2) Hak Arrendamento yang pemegang haknya:
a. warganegara Republik Indonesia;
b. orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, dikonvensi menjadi
Hak Pakai yang berlaku selama jangka waktu 10 tahun.
Pasal 5
(1) Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 yang pemegang haknya warganegara asing atau Badan Hukum asing harus
dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat untuk menjadi
pemegang hak atas tanah yang bersangkutan menurut Undang-undang Pokok Agraria
dalam batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Apabila pelepasan bak atau pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dilaksanakan, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan
menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara dengan ketentuan hak-hak pihak
lain yang membebaninya akan diindahkan dan diatur tersendiri.
Pasal 6
Hak atas tanah yang pemegangnya lnstansi Pemerintah Portugis atau badan hukum
publik lainnya yang ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976
menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.
Bagian Kedua
Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat
Pasal 7
(1) Hak atas tanah menurut hukum adat yang memberi wewenang sebagaimana atau
mirip dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan oleh Kepala
Badan Pertanahan Nasional setelah mendengar kesaksian dari masyarakat setempat
dikonversi menjadi hak milik, kecuali apabila pemegang haknya tidak memenuhi
syarat untuk menjadi pemegang hak milik menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960.
(2) Hak atas tanah menurut hukum adat yang memberi wewenang sebagaimana atau
mirip dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 35 ayat
(1) atau Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dengan nama apapun
juga yang akan ditegaskan oleh Kepata Badan Pertanahan Nasional setelah mendengar
kesaksian dari masyarakat setempat dikonversi masing-masing menjadi hak guna
usaha, hak guna bangunan atau hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Semua perbuatan hukum yang mengakibatkan berpindahnya hak atas tanah atau membebani
tanah dengan hak tanggungan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini diakui dan dapat diterima untuk pendaftaran hak sepanjang perbuatan hukum
tersebut dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tanah yang belum dibebani hak menurut
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Pemilikan tanah pertanian akibat pelaksanaan ketentuan konversi dalam Peraturan
Pemerintah ini yang bertentangan dengan ketentuan mengenai maksimum luas penguasaan
tanah atau pemilikan tanah secara guntai (absentee) harus diakhiri dalam waktu
1 tahun terhitung mulai ditetapkannya batas luas maksimum penguasaan tanah untuk
Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menurut Undang-undang Nomor 56 Prp. Tahun
1960.
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan
Nasional.
Pasal 12
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka semua ketentuan yang bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku lagi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1991. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1991
TENTANG
KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH
DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
UMUM
Dengan diundangkannya Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor
Timur maka secara resmi wilayah Timor Timur telah menjadi bagian wilayah Negara
Republik Indonesia. Sejalan dengan itu maka sejak saat itu semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia, termasuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Undang-undang Pokok Agraria) secara sah berlaku di
wilayah Timor Timur.
Dalam pada itu disadari bahwa sistem pemerintahan serta sistem pertanahan yang
berlaku di Timor Timur sebelum penyatuannya ke dalam Negara Republik Indonesia
sangat berbeda dengan sistem yang berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia.
Hak-hak atas tanah yang berlaku sangat berbeda dengan hak-hak atas tanah menurut
Undang-undang Pokok Agraria, baik mengenai proses terjadinya maupun isi masing-masing
hak tersebut. Untuk tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, yaitu tanah yang
belum dibebani sesuatu hak, ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Agraria
dapat secara langsung dlaksanakan, namun untuk tanah yang sudah dibebani sesuatu
hak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 (tanggal 17 Juli 1976),
baik yang diberikan berdasarkan hukum Portugis maupun yang adanya berdasarkan
hukum adat, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian, agar tercapai kesatuan
hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan hak serta
kepentingan para pemegang hak atas tanah yang sudah ada. Untuk itu perlu dikeluarkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai konversi hak-hak atas tanah yang
ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 menjadi hak atas tanah
menurut Undang-undang Pokok Agraria.
Oleh karena peraturan perundang-undangan yang mengatur konversi hak atas tanah
tersebut merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 dan sekaligus
juga pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, maka bentuk hukum yang tepat
adalah Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pada umumnya alat bukti hak atas tanah yang diberikan oleh Pemerintah Portugis
adalah dokumen yang disebut alvara. Namun demikian hak atas tanah itu sendiri
sudah lahir pada saat dikeluarkan keputusan Pemerintah yang bersifat definitif.
Oleh karena itu untuk keperluan konversi menurut Peraturan Pemerintah ini hak
atas tanah yang bersangkutan harus dibuktikan dengan menunjukkan alvaranya atau
dokumen lain yang menunjukkan telah dikeluarkannya keputusan pemerintah mengenai
hak yang bersangkutan.
Pasal 2
Hak atas tanah berdasarkan hukum Portugis yang terkuat adalah Hak Propriedade
Perfeita. Hak ini dikonversi menjadi Hak milik sepanjang pemegang haknya memenuhi
syarat untuk menjadi pemegang hak milik berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria.
Apabila pemegang haknya tidak memenuhi syarat tersebut, maka hak yang bersangkutan
menjadi hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai tergantung pada penggunaan
tanahnya.
Khusus untuk badan keagamaan hak propriedade perfeita dikonversi menjadi hak
milik, apabila tanah yang bersangkutan dipergunakan secara langsung untuk kegiatan
peribadatan atau keagamaan, misalnya untuk gereja atau rumah peribadatan lainnya,
dan menjadi hak pakai apabila penggunaannya adalah untuk penunjang kegiatan
keagamaan, misalnya untuk asrama, sekolah, tempat praktek pendidikan dan sebagainya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ketentuan dalam pasal ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 ayat
(2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Seperti halnya di daerah lain di Indonesia hak atas tanah berdasarkan hukum
adat pada umumnya tidak dilandasi oleh suatu dokumen tertentu. Sehubungan dengan
itu pembuktian mengenai adanya hak tersebut memerlukan penelitian yang hasilnya
diformalkan dalam bentuk penegasan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam
penelitian tersebut diikutsertakan peranan masyarakat setempat dalam bentuk
forum Lembaga Kesaksian Hak Adat yang pembentukannya dilakukan oleh Bupati Kepala
Daerah Tingkat II berdasarkan petunjuk dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Tanah yang tidak dibebani sesuatu hak atau sudah dibebani sesuatu hak berdasarkan
Undang-undang Pokok Agraria tidak termasuk dalam ruang lingkup pengaturan Peraturan
Pemerintah ini,
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dengan memperhatikan pertimbangan instansi-instansi lain yang
terkait.
Pasal 12
Sejak penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Republik Indonesia telah dikeluarkan
berbagai ketentuan oleh instansi Pemerintah baik tingkat Pusat maupun Daerah
yang menyangkut masalah tanah. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka
semua ketentuan tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini mulai tanggal 1 Juli 1991 maka
tersedia cukup waktu untuk menyebarluaskannya kepada para pemegang hak atas
tanah yang tidak semuanya berada di Timor Timur.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991