Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1991 (17/1991)
Tanggal: 9 MARET 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/23
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAHANA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: PERSERO. PERUM. Perusahaan Negara. Dahana.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka
Perusahaan Umum (PERUM) Dahana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR
DOCNM="73pp036">Nomor 36 Tahun 1973 dinilai memenuhi persyaratan
untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Dahana menjadi Perusahaan Perseroan (PERSEO), perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahuni 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890 menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
UMUM (PERUM) DAHANA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Dahana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 1973 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM)
Dahana dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut,
dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan
Umum (PERUM) Dahana yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berkut:
a. memproduksi bahan peledak;
b. memasarkan hasil-hasil produksinya;
c. jasa dalam bidang penelitian yang berhubungan dengan bahan peledak dan yang
sejenis dengan itu;
d. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang usaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c.
(2) Usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disertor pada
saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan
Umum (PERUM) Dahana.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Badan Pengelola Industri Strategis.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSRO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan,
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua
Badan Pengelola Industri Strategis, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Menteri Keuangan .
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya
Perusahaan Umum (PERUM) Dahana, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua
Badan Pengelola Industri Strategis, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991