Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 16 TAHUN 1991 (16/1991)
Tanggal: 9 MARET 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/22
Tentang: PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI ELEKTRONIKA PROFESIONAL DAN KOMPONEN
Indeks: INDUSTRI. PENYERTAAN MODAL. PERSERO. PERUM. Perusahaan Negara. Dahana.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa kemampuan teknologi dan ekonomi yang dimiliki Unit Produksi Lembaga
Elektronika Nasional yang tergabung dalam Badan Pengelola Industri Strategis
dinilai memenuhi persyaratan untuk dijadikan badan usaha dalam bentuk Perusahaan
Perseroan (PERSERO);
b. bahwa sehubungan dengan penilaian di atas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor
24 Tahun 1972, dipandang perlu menetapkan penyertaan modal Negara dalam suatu
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah,
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI
ELEKTROTEKNIKA PROFESIONAL DAN KOMPONEN.
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha elektroteknika profesional dan komponen.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah menyelenggarakan pengurusan,
pengusahaan, pemasaran dan pengembangan industri elektroteknika profesional
serta industri perangkat lunak dan perangkat keras elektroteknika komponen untuk
menunjang keperluan industri Nasional.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat
pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
yang terdiri dari kekayaan Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional, Badan
Pengelola Industri Strategis.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Badan Pengelola Industri Strategis.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua
Badan Pengelola Industri Strategis dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri Ke- uangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri
Strategis dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M0ERDI0N0
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991