Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 15 TAHUN 1991 (15/1991)
Tanggal: 25 PEBRUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/19; TLN NO. 3434
Tentang: STANDAR NASIONAL INDONESIA
Indeks: EKONOMI. INDUSTRI. PERDAGANGAN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya guna produksi serta
menjamin mutu produk dan/atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk
dan/atau jasa, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan
maupun kesehatan, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai standardisasi;
b. bahwa sehubungan dengan itu, kegiatan dan pengembangan standardisasi nasional,
perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60uu009">Nomor 9 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2068);
3. Undang-undang REFR DOCNM="61uu010">Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="61ppu001">Nomor
1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1961
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2210);
4. Undang-undang REFR DOCNM="64uu031">Nomor 31 Tahun 1964 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2722);
5. Undang-undang REFR DOCNM="81uu002">Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3193);
6. Undang-undang REFR DOCNM="84uu005">Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3274);
7. Undang-undang REFR DOCNM="85uu009">Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3299);
8. Undang-undang REFR DOCNM="85uu015">Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3317);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR NASIONAL INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis
setelah mendapat persetujuan dari Dewan Standardisasi Nasional, dan berlaku
secara nasional di Indonesia;
2. Standar adalah spefisikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan
konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman,
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya;
3. Standardisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan, dan menerapkan
standar, dilaksanakan secara tertib dan kerjasama dengan semua pihak;
4. Instansi teknis adalah Departemen atau Lembaga Pemerintah yang melakukan
kegiatan standardisasi;
5. Penerapan standar adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional Indonesia
sebagaimana yang ditetapkan oleh instansi teknis;
6. Revisi adalah kegiatan menyempurnakan standar sesuai dengan kebutuhan;
7. Akreditasi adalah pengakuan formal kepada unit/institusi untuk melakukan
kegiatan standardisasi tertentu;
8. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat;
9. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk dan/ atau jasa
sesuai dengan persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu;
10. Tanda Standar Nasional Indonesia adalah tanda sertifikasi yang merupakan
suatu tanda pada produk dan/atau sertifikat jasa yang menyatakan bahwa produk
dan/atau jasa tersebut memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis
tertentu;
11. Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan
standardisasi dalam lingkup kewenangannya.
BAB II
RUANG LINGKUP
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
Ruang lingkup standardisasi mencakup semua kegiatan standardisasi yang dilakukan
oleh instansi teknis.
Pasal 3
Standar Nasional Indonesia meliputi :
1. definisi, terminologi, singkatan, simbol, dokumentasi, klasifikasi,
2. tata cara pelaksanaan ("code of practise");
3. spesifikasi teknis dan/atau unjuk kerja produk dan/atau jasa;
4. cara pengukuran dan pengujian;
5. jasa;
6. persyaratan keselamatan dan kesehatan;
7. pengertian dasar atau ketentuan dasar;
8. cara pengemasan, penandaan, dan pemberian label;
9. cara pembuatan, pengolahan, dan penggambaran.
BAB III
TUJUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 4
Standar Nasional Indonesia bertujuan :
1. memberikan perlindungan kepada konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik
dalam keselamatan maupun kesehatan;
2. mewujudkan jaminan mutu dengan memperhatikan sektor-sektor yang terkait;
3. meningkatkan daya guna, hasil guna dan produktivitas dalam mencapai mutu
produk dan/atau jasa yang memenuhi standar;
4. mewujudkan tercapainya persaingan yang sehat dalam perdagangan;
5. menunjang kelestarian lingkungan hidup.
BAB IV
PERUMUSAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dibentuk suatu Dewan Standardisasi Nasional selanjutnya disebut Dewan, yang
bertugas :
a. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan membina kerjasama antar instansi
teknis berkenaan dengan kegiatan standardisasi dan metrologi;
b. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai kebijaksanaan
nasional di bidang standardisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan
ukuran.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Dewan mempunyai fungsi :
a. menyusun dan menetapkan kebijaksanaan nasional standardisasi;
b. menyusun dan menetapkan kebijaksanaan tentang pembinaan standar nasional
untuk satuan ukuran;
c. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi;
d. mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi;
e. membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi
termasuk standar nasional untuk satuan ukuran;
f. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi;
g. melaksanakan hubungan international, melakukan koordinasi dan sinkronisasi
partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga international dan kerjasama
teknis pada tingkat bilateral, regional, dan international untuk standardisasi
dan metrologi;
h. menyetujui konsep standar hasil konsensus menjadi standar nasional beserta
penomorannya;
i. melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar
instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi;
j. menyusun dan mengesahkan prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional
dan kegiatan standardisasi lainnya;
k. menetapkan susunan turunan-turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
l. menetapkan, mengurus, memelihara dan membina standar nasional untuk satuan
ukuran;
m. menetapkan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
n. lain-lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi
nasional dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.
(3) Dewan dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6
Rancangan Standar Nasional Indonesia dirumuskan roleh instansi teknis melalui
proses yang menjamin konsensus nasional antara pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk instansi Pemerintah, organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan,
kalangan ahli ilmu pengetahuan dan teknologi, produsen, serta wakil-wakil konsumen
dan pemakai produk dan/atau jasa.
Pasal 7
Instansi teknis mengusulkan rancangan dan/atau revisi Standar Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi jenis-jenis produk dan/atau jasa yang
berada di bawah kewenangannya kepada Dewan untuk disetujui menjadi Standar Nasional
Indonesia disingkat SNI.
Pasal 8
Rancangan SNI yang telah disetujui oteh Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf h dengan Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departenien ditetapkan dan diberlakukan menjadi SNI.
BAB V
PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 9
(1) SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila berkaitan dengan kepentingan
keselamatan dan kesehatan konsumen, pemakai produk atau masyarakat, diterapkan
secara wajib yang selanjutnya disebut sebagai SNI-wajib.
(2) SNI yang tidak berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan kesehatan konsumen,
pemakai produk, atau masyarakat menurut kepentingannya dapat diterapkan secara
wajib atau sukarela.
(3) SNI yang penerapannya dilakukan secara sukarela, yang selanjutnya disebut
sebagai SNI-sukarela, dapat pula dikemudian hari ditetapkan penerapannya secara
wajib oleh instansi teknis atas pertimbangan teknis maupun ekonomis dan/atau
pertimbangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2, 3, dan 4.
Pasal 10
(1) SNI-sukarela dapat pula diterapkan oleh perusahaan terhadap produk yang
dihasilkannya dan/atau jasa yang diberikan.
(2) Dengan penerapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan-ketentuan
SNI-wajib berlaku bagi produk dan/atau jasa yang dihasilkan perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penerapan SNI-wajib dan SNI-sukarela oleh perusahaan dilakukan dengan membubuhkan
tanda sertifikasi pada produk, atau kemasan dari produknya, ataupun label.
(2) Tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Pembubuhan tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat
dilakukan setelah produk perusahaan yang bersangkutan diuji pada lembaga penguji
dan mendapatkan sertifikat.
Pasal 12
(1) Penerbitan sertifikat olch lembaga penguji dan/atau pembubuhan tanda sertifikasi
pada hasil produksi atau jasa oleh perusahaan yang bersangkutan, wajib dilaporkan
kepada instansi teknis yang berwenang guna mendapatkan surat tanda pendaftaran.
(2) Tata cara penerbitan sertifikat oleh lembaga penguji atau pembubuhan tanda
sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengawasannya diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13
(1) Dengan membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi, kemasan, atau
label, perusahaan yang bersangkutan menjamin bahwa produk atau jasa yang dihasilkannya
sudah memenuhi semua persyaratan SNI.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab terhadap
akibat dari tidak dipenuhinya ketentuan teknis SNI.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 14
Terhadap produk dan/atau jasa yang telah menggunakan tanda sertifikasi atau
tanda SNI dilakukan pengawasan.
Pasal 15
(1) Pengawasan terhadap produk dan/atau jasa yang dibubuhi tanda sertifikasi
dilakukan secara teratur dan sewaktu-waktu oleh pengawas yang ditunjuk oleh
instansi teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan
pengujian terhadap produk dan/atau jasa atau pemeriksaan terhadap fasilitas
produksi/pengujian yang digunakan untuk menghasilkan/menguji produk dan/atau
jasa yang bersangkutan.
(3) Pengujian produk dan/atau jasa dilakukan oich lembaga penguji yang sudah
diakreditasi oleh instansi teknis berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh
Dewan.
(4) Pemeriksaan terhadap fasilitas produksi/pengujian dan/atau jasa dilakukan
oleh unit organisasi yang berada di dalam lingkungan dan yang ditunjuk oleh
instansi teknis yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Bagi produk dan/atau jasa SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) yang berdasarkan hasil pengawasan ternyata tidak memenuhi ketentuan teknis
SNI-wajib, maka perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk membubuhkan tanda
sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya dan kegiatan produksi dan/atau
jasanya dihentikan serta produk yang masih ada dilarang diedarkan.
(2) Bagi produk dan/atau jasa SNI-sukarela yang dikemudian hari diterapkan sebagai
SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil pengawasan
ternyata tidak memenuhi ketentuan SNI-wajib, maka perusahaan yang bersangkutan
diharuskan memenuhi ketentuan teknis SNI dalam jangka waktu paling lambat enam
bulan.
(3) Apabila jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
telah lewat dan perusahaan yang bersangkutan tetap tidak memenuhi ketentuan
SNI, maka perusahaan yang bersangkutan dilarang membubuhkan tanda sertifikasi
serta produksi dan/atau jasanya dihentikan.
(4) Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap produk dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, bagi produk atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan
SNI-sukarela, maka perusahaan yang menghasilkan produk atau jasa yang bersangkutan
dilarang untuk membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya.
(5) Pelarangan membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasanya
dan menghentikan kegiatan produksi dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diumumkan kepada masyarakat.
(6) Pengumuman pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
(1) Apabila Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak memenuhi
ketentuan teknis SNI, maka izin usahanya dapat dicabut.
(2) Perusahaan yang membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau
jasa yang telah memenuhi ketentuan SNI tetapi tidak melaporkannya kepada instansi
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan
Izin Usaha Industri atau izin usahanya.
Pasal 18
Bagi produk dan/atau jasa yang akan diimpor, sedangkan produk dan/atau jasa
tersebut termasuk SNI-wajib maka standar yang berlaku untuk produk tersebut
tidak boleh lebih rendah dari ketentuan-ketentuan SNI,
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini yang menyangkut
perumusan rancangan, penetapan, revisi, dan penerapan SNI, penerbitan sertifikat,
dan pembubuhan tanda sertifikasi pada hasil produksi dan/atau jasa maupun pengawasan
terhadap pembubuhan tanda sertifikasi, dilakukan oleh instansi-instansi teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan pedoman-pedoman yang disusun
dan ditetapkan oleh Dewan.
Pasal 20
Untuk menunjang pelaksanaan SNI, diperlukan peningkatan pendidikan bagi tenaga-tenaga
dalam rangka pengakuan profesi dalam bidang standardisasi.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
Perusahaan yang membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi, baik karena
penerapan SNI-sukarela maupun SNI-wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 yang
karena sengaja atau dengan kelalaian menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan
SNI, dikenakan pidana menurut ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan
yang berhubungan dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh instansi teknis
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1964 tentang Standar Industri dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1991
TENTANG
STANDAR NASIONAL INDONESIA
UMUM
Untuk menunjang berhasilnya
pembangunan yang bertumpu pada pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis, serta pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
dan mantap, partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan.
Dalam usaha untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan mantap, aspek
standardisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting arti dan peranannya
serta merupakan salah satu alat kebijaksanaan untuk diterapkan secara terarah
dan berencana sehingga merupakan alat yang efektif guna menggerakkan pengembangan
pembangunan nasional
Standardisasi nasional mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan
dan keselamatan kepada konsumen, tenaga kerja dan masyarakat, mewujudkan jaminan
mutu dan/atau jasa serta meningkatkan efisiensi dan produktifitas usaha untuk
mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan mantap dan tercapainya persaingan
yang sehat dalam perdagangan serta menunjang kelestarian lingkungan hidup. Menyadari
peranan tersebut, standardisasi harus dapat mendorong para produsen untuk meningkatkan
mutu dan daya saing produksinya baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun
untuk ekspor dan tercapainya persaingan yang sehat dalam perdagangan serta menunjang
kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah mengarahkan agar standar nasional yang
disusun berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
instansi Pemerintah, organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan, kalangan
ahli ilmu pengetahuan dan teknologi, produsen, serta wakil-wakil konsumen dan
pemakai produk,merupakan perwujudan kesepakatan nasional untuk ditetapkan sebagai
Standar Nasional Indonesia.
Semua Standar Nasional Indonesia ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen dan dapat diterapkan secara wajib dan/atau secara
sukarela dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Pemerintah
Dalam rangka inilah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang Menjadi
Undang-undang, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 15 Tahun
1985 tentang Ketenagalistrikan, mengamanatkan adanya pengaturan tentang standardisasi
secara nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Terhadap rancangan Standar Nasional Indonesia yang disetujui, Dewan Standardisasi
Nasional memberi nomor dan menerbitkan surat persetujuannya.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Termasuk dalam pengertian spesifikasi teknis adalah bentuk, ukuran, komposisi
dan desain.
Pasal4
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Salah satu tujuan Standar Nasional Indonesia adalah mewujudkan tercapainya persaingan
yang sehat baik dalam perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri.
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan Rancangan SNI meliputi rancangan SNI baru dan revisi SNI.
Yang dimaksud dengan perumusan standar adalah kegiatan sejak pengumpulan dan
pengolahan data untuk menyusun konsep standar sampai tercapainya kesepakatan
(konsensus) dari semua pihak yang berkepentingan.
Konsensus adalah kesepakatan secara musyawarah untuk mufakat dalam perumusan
standar. Instansi Pemerintah adalah Departemen-departemen atau Lembaga Pemerintah
Non Departemen.
Organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).
Kalangan ahli ilmu pengetahuan dan teknologi adalah baik meireka yang menguasai
ilmu dan teknologi dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan Perguruan-perguruan
Tinggi, Lembaga-lembaga/Institut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi maupun perseorangan.
Produsen adalah mereka yang memproduksi produk atau pemberi jasa di Indonesia.
Wakil-wakil konsumen dan pemakain produk atau pemakai jasa adalah masyarakat
pemakai hasil produk atau pemakai jasa tersebut. Pembuatan Rancangan Standar
Nasional Indonesia dapat pula dilakukan dengan mengangkat (mengadopsi) standar
internasional atau standar negara lain yang ada untuk disahkan dan diterapkan
menjadi Standar Nasional Indonesia melalui proses konsensus yang dilaksanakan
oleh instansi teknis.
Pasal 7
Rancangan SNI yang disetujui oleh Dewan adalah rancangan SNI yang setelah diteliti
oleh Dewan memenuhi kriteria/pedoman yang telah ditetapkan, antara lain tidak
tumpang tindih.
Dewan memberikan surat persetujuan yang menyatakan bahwa rancangan SNI dapat
ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen menjadi SNI.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan penetapan dan pemberlakuan standar oleh instansi teknis
adalah kegiatan meresmikan SNI yang telah disetujui oleh Dewan.
Pasal 9
Ayat (1)
SNI yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan antara lain SNI tentang obat,
bahan obat. alat dan perbekalan kesehatan, makanan yang dibubuhi zat tambahan
dan lain-lain. SNI yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan umum antara
lain SNI tentang alat-alat yang berkaitan dengan gas bertekanan tinggi, kabel
listrik, dan lain-lain.
Ayat (2)
Semua SNI yang tidak berkaitan dengan keselamatan umum dan kesehatan, pada umumnya
diterapkan secara sukarela namun setiap perusahaan dapat menerapkan SNI untuk
produk-produk yang dihasilkannya. Perusahaan yang menerapkan SNI berkewajiban
mematuhi spesifikasi/ persyaratan yang tertera dalam SNI.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 9 ayat
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Pembuatan dan/atau pembubuhan tanda sertifikasi oleh suatu perusahaan pada hasil
produksi atau jasanya mempunyai kewajiban yang sama, baik yang diterapkan secara
sukarela maupun diterapkan secara wajib, yaitu harus menjamin bahwa produk atau
jasa yang dihasilkannya sesuai dengan SNI. Dalam hal jasa pemberian tanda sertifikasi
dalam bentuk sertifikat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui apakah produk tersebut sudah sesuai
dengan SNI yang telah ditetapkan dan jika memenuhi persyaratan akan diterbitkan
sertifikat oleh lembaga penguji. Lembaga penguji adalah suatu instansi/laboratorium
yang telah memperoleh akreditasi dari instansi teknis yang berwenang, sesuai
dengan pedoman dan kriteria yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Standardisasi
Nasional, bertugas untuk melakukan pengukuran, pengamatan, pengujian, kalibrasi,
penetapan karakteristik atau untuk kerja bahan atau produk tertentu.
Pengertian lembaga penguji dalam pasal ini mempunyai arti yang sama dengan pengertian
lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15.
Pasal 12
Ayat (1)
Wajib lapor bagi penerbitan sertifikat dan pembubuhan tanda sertifikasi oleh
perusahaan dimaksudkan untuk memantau perusahaan yang bersangkutan apakah perusahaan
tersebut menghasilkan produk atau jasa yang mutunya senantiasa memenuhi SNI.
Ayat (2)
Untuk menjamin keseragaman di semua instansi teknis yang berwenang dan ketaatasasan
tata cara penerbitan sertifikat atau pembubuhan tanda sertifikasi serta pengawasannya,
maka pengaturannya dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan yang telah membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi atau
jasanya harus senantiasa menjamin mutunya sesuai dengan SNI, dan dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku apabila ternyata tidak memenuhi
ketentuan SNI.
Pasal 14
Pengawasan dalam rangka pembinaan teknis terhadap produk dan/atau jasa yang
telah memperoleh sertifikat dilakukan oleh instansi teknis yang bersangkutan
sesuai dengan kewenangannya.
Khusus untuk keperluan ekspor, pengawasan dilakukan untuk memberikan jaminan
mutu kepada pembeli di luar negeri dan terhadap barang-barang ekspor perlu dilakukan
pengawasan mutu sebelum pengapalan atau preshipment inspection.
Pasal 15
Ayat (1)
Mengingat perusahaan yang bersangkutan harus tetap menjamin bahwa produk atau
jasa yang dihasilkannya sesuai denga SNI dengan membubuhkan tanda sertifikasi
pada hasil produk atau jasanya, maka pengawasan melalui pengujian produk dan/atau
jasa yang dihasilkannya dan melalui pemeriksaan fasilitas produksi/pengujian
perlu senantiasa dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Bagi produk dan/atau jasa yang akan diimpor yang termasuk SNI wajib dilengkapi
dengan sertifikat dan/atau tanda sertifikasi yang menunjukkan bahwa spesifikasi
barang atau produk dan/atau jasa yang bersangkutan tidak lebih rendah dari SNI
yang telah ada, dan jika tidak ada sertifikat dan/atau tanda sertifikasi harus
dilengkapi dengan keterangan yang diberikan oleh lembaga penguji.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan pedoman-pedoman yang disusun oleh Dewan disini adalah pedoman/ketentuan
yang diikuti oleh instansi teknis, dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan standardisasi.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Sanksi pidana hanya dikenakan kepada bidang perindustrian saja. Bagi usaha jasa
yang belum mempunyai Undang-undang sebagai landasan hukum untuk memberikan pidana,maka
hanya dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha saja.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991