Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 14 TAHUN 1991 (14/1991)
Tanggal: 25 PEBRUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/18
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
Indeks: PERHUBUNGAN. PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Penerbangan. Saham. Udara. Garuda Indonesia.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="71pp067">Nomor 67 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda
Indonesia Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara
Tahun 1971 Nomor 87);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PE.RSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal kedalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.
Pasal 2
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp. 848.797.724.247,20 (delapan ratus empat puluh delapan milyar tujuh ratus
sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus empat puluh
tujuh rupiah dua puluh sen) dengan perincian sebagai berikut:
1. Dana Pembangunan Semesta
sebesar Rp. 5.636.956.000,00 (lima milyar enam ratus tiga puluh enam juta sembilan
ratus lima puluh enam ribu rupiah);
2. Pengadaan Pesawat Terbang (2 DC-10 dan 3 DC-9) serta suku cadangnya sebesar
Rp 38.369.367.053.64 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh sembilan
juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah enam puluh empat
sen);
3. Kekayaan eks Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Merpati Nusantara Airlines
sebesar Rp 32.531.045.153,09 (tiga puluh dua milyar lima ratus tiga puluh satu
juta empat puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah sembilan sen);
4. Gedung di Jalan Supomo Jakarta, Hotel Nusa Dua Bali, Pembayaran hutang dan
bunganya, Pengadaan Pesawat Terbang (4 F-27/600) dan fasilitas penunjangnya
serta pembelian inventaris fasilitas pemeliharaan Garuda sebesar Rp 356.003.237.225,47
(tiga ratus lima puluh enam milyar tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu
dua ratus dua puluh lima rupiah empat puluh tujuh sen);
5. Revaluasi Aktiva Berwujud sebesar Rp 416.257.118.815,00 (empat ratus enam
belas milyar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu delapan
ratus lima belas rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991