Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1991 (13/1991)
Tanggal: 20 PEBRUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/16
Tentang: PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1985 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Indeks: ADMINISTRASI. AGAMA. PENDIDIKAN. IAIN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp030">Nomor
30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mencabut Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="85pp033">Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok
Organisasi Institut Agama Islam Negeri;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu002">Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp030">Nomor 30 Tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3414);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 33 TAHUN 1985 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI.
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok- pokok Organisasi
Institut Agama Islam Negeri.
Pasal 2
Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok
Organisasi Institut Agama Islam Negeri, maka pengaturan lebih lanjut mengenai
susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja Institut Agama Islam
Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri
Agama.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada, tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991