PP 13/1991, PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 13 TAHUN 1991 (13/1991)

Tanggal: 20 PEBRUARI 1991 (JAKARTA)

Sumber: LN 1991/16

Tentang: PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1985 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

Indeks: ADMINISTRASI. AGAMA. PENDIDIKAN. IAIN.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp030">Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp033">Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri;

Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu002">Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="90pp030">Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1985 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI.

Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok- pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri.

Pasal 2
Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri, maka pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada, tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


--------------------------------


CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991