Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1991 (11/1991)
Tanggal: 11 PEBRUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/14
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA BLABAK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: INDUSTRI. PERSERO. Perusahaan Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka
Perusahaan Negara Blabak yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="61pp133">Nomor
133 Tahun 1961 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Negara
Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
NEGARA BLABAK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Blabak yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
133 Tahun 1961 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Blabak dinyatakan
bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan
bahwa hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Negara Blabak yang
ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang
bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan
produksi dalam sektor industri pulp dan kertas.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat
pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara
Blabak.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Departemen Perindustrian.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dikuasakan kepaaa Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan
ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya
Perusahaan Negara Blabak, Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991