Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1991 (10/1991)
Tanggal: 8 PEBRUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/13
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II
Indeks: PERHUBUNGAN. PENYERTAAN MODAL. PERUM. PERUSAHAAN. Udara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa arus penumpang, barang dan pesawat udara pada Bandar Udara Sultan Mahmud
Badaruddin II di Palembang dan Supadio di Pontianak dewasa ini terus meningkat,
sehingga dipandang perlu untuk mengalihkan pengelolaan Bandar Udara Sultan Mahmud
Badaruddin II dan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Palembang
serta Bandar Udara Supadio di Pontianak kepada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa
Pura II;
b. bahwa kekayaan Negara pada Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Sentra
Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Palembang serta Bandar Udara Supadio
di Pontianak, yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Departemen Perhubungan dapat dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura
II;
c. bahwa pengalihan dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="58uu083">Nomor 83 Tahun 1958 tentang
Penerbangan (Lembaran-Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1687);
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
4. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="84pp020">Nomor 20 Tahun 1984
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng (Lembaran
Negara Tahun 1984 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="86pp026">Nomor 26 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun
1986 Nomor 36);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
II.
Pasal 1
Terhitung tanggal 1 April 1991 kekayaan Negara pada Bandar Udara Sultan Mahmud
Badaruddin II dan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Palembang
serta Bandar Udara Supadio di Pontianak yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, dialihkan dan ditetapkan
menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM)
Angkasa Pura II.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen
Keuangan dan Departemen Perhubungan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991