Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1990 (9/1990)
Tanggal: 7 APRIL 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/13; TLN NO. 3406
Tentang: PERUBAHAN REGERINGSVERORDENING PEMBEBASAN CUKAI ALKOHOL SULINGAN
Indeks: PUNGUTAN. Pembebasan Cukai.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dengan kemajuan
teknologi yang semakin pesat alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan
baku semakin banyak digunakan bagi pembuatan barang-barang hasil akhir baik
jumlah maupun jenisnya,
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian pembebasan
cukai untuk sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Regeringsverordening
(Staatsblad Tahun 1934 Nomor 666) atas barang-barang hasil akhir yang pembuatannya
menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku dipandang
tidak sesuai lagi dengan keadaan dan karenanya perlu disempurnakan;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2 Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Staatsblad Tahun 1898 Nomor 90) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="65ppu002">Nomor
2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121);
3. Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan (Staatsblad Tahun
1934 Nomor 666);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN REGERINGSVERORDENING PEMBEBASAN CUKAI ALKOHOL SULINGAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 18 Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Barang-barang hasil
akhir yang diproduksi dengan menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu
atau bahan baku yaitu :
a. kinine asam belerang atau lain-lain garam alkohol kina;
b. cuka, ethyl asetat, asam asetat;
c. sabun gliserin atau sabun tembus cahaya;
d. preparat-preparat yodium;
e. preparat-preparat bromium;
f. eter belerang (eather sulphuricus);
g. etil chloor (eathyl chloride);
h. preparat-preparat organis,
i. kembang gula;
j. preparat-preparat vitamin;
k. etil ester yang diyodiumkan dari asam chaukmagra sekedar dalam barang hasil
akhir itu tidak terdapat alkohol sulingan dalam keadaan bebas,
dibebaskan untuk sebagian
atau seluruhnya dari Cukai Alkohol Sulingan.
(2) Dalam hal barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat
untuk tujuan ekspor, diberikan pembebasan atas seluruh cukai yang terhutang.
(3) Pembebasan atas seluruh cukai diberikan juga atas barang hasil akhir berupa
minuman keras untuk tujuan ekspor yang diproduksi dengan menggunakan alkohol
sulingan dan sebagai bahan pembantu atau bahan baku".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN REGERINGSVERORDENING
PEMBEBASAN CUKAI ALKOHOL SULINGAN
I. UMUM
Pasal 18 Regeringsverordening
Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 666) menetapkan
secara limitatif barang- barang hasil akhir produksi yang mempergunakan alkohol
sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku yang dapat diberikan pembebasan
cukainya. Kondisi tersebut memang sejalan dengan keadaan pada saat itu, dan
dinilai telah memadai.
Dengan pesatnya perkembangan kemajuan teknologi pada saat ini, jenis barang-barang
hasil akhir yang menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan
baku bertambah dan berkembang sedemikian luas sehingga terhadap ketentuan Pasal
18 tersebut perlu dilakukan penyempurnaan.
Pada sisi lain, dalam rangka upaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri
di dalam negeri serta untuk meningkatkan ekspor, Pemerintah memandang perlu
memberikan keringanan kepada perusahaan- perusahaan yang memperoduksi barang-barang
hasil akhir yang menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan
baku berupa pembebasan cukai sebagian atau seluruhnya. Dalam kaitannya dengan
usaha meningkatkan kegiatan ekspor tersebut, maka terhadap barang akhir yang
menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku diberikan
pembebasan cukai seluruhnya. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang hasil akhir
tersebut dapat bersaing dengan produk yang sejenis di pasaran internasional
di luar negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Ayat (1)
Sesuai dengan perkembangan teknologi, maka terhadap ketentuan ayat (1) perlu
diadakan penyesuaian yaitu dengan menambah barang hasil akhir yang menggunakan
alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku berupa ethyl asetat
dan asam asetat.
Ayat (2)
Pembebasan seluruh cukai dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas
bagi perusahaan yang memproduksi barang hasil akhir tersebut guna kepentingan
ekspor.
Ayat (3)
Pembebasan seluruh cukai dalam ketentuan ini hanya diberikan terhadap minuman
keras yang diproduksi untuk tujuan ekspor, sedangkan minuman keras untuk kebutuhan
dalam negeri tidak diberikan pembebasan cukai.
Pasal II
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990